Faktanews.com (Daerah) – Kabupaten Pohuwato Upaya pemerintah Pohuwato untuk menghadirkan kebun Kelapa Sawit tidak lain untuk meningkatkan taraf kehidupan masyarakat Pohuwato pada umumnya dan masyarakat sekitar perkebunan Sawit pada khususnya. Peningakatan ekonomi mereka akan berbanding lurus dengan kemajuan dan kesuksesan perusahan kelapa Sawit. Kehadiran perusahan kelapa Sawit akan menjadikan lahan tidur berfungsi dan menghasilkan buah yang melimpah.
Benarkah itu akan terjadi? Rasaanya perlu untuk belajar daridaerah yang mapan yang sudah menikmati hasil dari kehadiran Kelapa Sawit di daerah tersebut.
Namun, berbagai persoalan timbul dari sebuah kebijakan pemerintah yang dipandang baik namun kontradiksi. Pembabatan hutan serta terjadinya penimbunan anak sungai tidak bisa dihindari dari kehadiran proyek yang tergolong raksasa ini.Tak pernah luput dari ingatan kita, bagaimana masyarakat dan mahasiswa melakukan aksi penolakan terhadap kehadiran kelapa Sawit di daerah yang bakal menjadi kabupaten Gorontalo Barat tersebut.
Stuban Gunakan Anggaran Desa?
Untuk melihat dari dekat sejauh mana pengaruh kehadiran perkebunanan kelapa Sawit terhadap tingkat kesejahteraan masyarakat perkebunan, maka pemerintah Pohuwato melakukan studi banding tahun 2012 kepada seluruh kepala Desa dan ketua BPD se-kecamatan Popayato Induk, Popayato Timur, Lemito, Wonggarasi dan Randangan ke daerah Kalimantan Timur dan Kalimantan Barat. Salah seorang Kepala Desa yang berada di kecamatan Popayato Induk yang enggan menyebutkan identitasnya mengatakan kalau dirinya tidak merasakan manfaat kelapa Sawit di daerah tersebut.
“Pada saat melakukan studi banding di kalimantan kami semua peserta tidak melihat suatu manfaat adanya kelapa sawit di Kalimantan, bahkan kami kesana hanya terhitung jalan-jalan saja dan menghabiskan ADD Desa dimana setiap Desa mengeluarkan Anggaran hampir 20 Juta,” ungkapnya polosDari penuturan oknum kepala desa tersebut, saat mau berangkat stuban, Bupati berjanji dana ADD tersebut itu akan digantikan namun sampai saat ini tidak ada realisasinya. “Studi banding itu saya rasa untuk kepentingan perusahaan kenapa ADD Desa yang dipakai,?,” jelasnya.
21 Anak Sungai Tertimbun
Berbeda dengan Arlin. Dirinya mengatakan dampak ekologi yang akan terjadi di kemudian hari akibat perkebunan kelapa Sawit di Kecamatan Popayato, Kecamatan Popayato Timur dan Kecamatan Popayato Barat akan berdampak negatif terhadap daerah mereka. Yang akan menanggung akibat dan dampak dari pembabatan hutan di daerah adalah masyarakat sekitar.
“Dalam waktu sebulan ini, kami sudah dua kali menghubungi pihak Balai Lingkungan hidup Pohuwato untuk meminta izin Amdal dari pihak perusahaan kelapa sawit PT. Sawit Tiara Nusa, namun pihak balai tidak memberikan, kami jadi curiga, ada apa dengan pihak Balai Lingkungan Hidup Pohuwato yang tidak memberikan izin Amdalnya perusahaan kelapa sawit” kata Arlin dengan keheranan atas ketidak transparannya pihak Balai Lingkungan Hidup Kabupaten Pohuwato.
Yang mengherankan lagi, pihak Perusahaan kelapa Sawit tanpa melakukan sosialisasi pada masyarakat, langsung melakukan kegiatan. Mereka seperti menyimpan suatu rahasia yang tidak perlu di ketahui oleh Masyarakat umum kecuali hanya orang per orang yang dianggap bekerja sama dengan mereka.
Lebih fatal lagi, pihak perusahaan kelapa sawit PT. Sawit Tiara Nusa telah melakukan pembabatan hutan perawan Pohuwato, ini akan berdampak negatif dan pasti akan terjadi malapetaka di kemudian hari sebab kelestarian ekologi sudah dirusak. “Kami juga ingin mengetahui, izin PT. Sawit Tiara Nusa untuk perkebunan kelapa sawit pada kawasan hutan itu siapa yang terbitkan,” kata Arlin mempertanyakan status izin tersebut sebab diduga telah terjadi pelanggaran Intruksi Presiden RI nomor 10 tahun 2011 tentang Penundaan Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut, termasuk pelepasan kawasan hutan untuk perkebunan kelapa Sawit.
Sementara itu ketika awak Media ini mengkonfirmasi kepada Humas, Nixon, tentang Izin Kementrian dan Izin Amdal dari PT. Sawit Tiara Nusa (STN) seluas 9.227.49 Ha yang terbit pada tanggal 28 September 2011 bagian Humas hanya bisa memperlihatkan Keputusan MENHUT Nomor SK.69/MenhutII/2013 serta Keputusan Gubernur Gorontalo Nomor : 294/20/VII/2012 tanggal 5 Juli 2012 atas nama PT. Sawindo Cemerlang tertanggal 30 Januari 2013 seluas 109.20 Ha.
“Sebenarnya ini bukan domain saya, dalam keseharian ini saya memang sebagai Humas tapi untuk kepengurusan masalah Izin-izin itu ada pimpinan saya langsung, lebih jelasnya bapak ketemu dengan atasan saya, karena beliau yang mengurus segala sesuatu yang berurusan dengan Izin dan kami saja belum melakukan penanaman, sekarang ini masih dalam proses pengantaran bibit dari Taluditi. Sementara untuk perekrutan karyawan kami sudah memberitahukan ke Kepala Desa, nanti setelah perekrutan kami melapor ke Nakertrans, karena kalau diserahkan ke Nakertrans kami tidak tahu kalau karyawan/pekerja ini diambil dari mana,? Mana yang bagus pekerja kami cari sendiri atau Pihak Naker?” ungkap Nixon datar.
Berbagai fakta diungkapkan masyarakat sekitar, bahwa Pihak perusahaan telah melakukan penimbunan Anak Sungai sebanyak 21 Anak sungai, dan ini sangat jelas sudah melanggar UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan pasal 50, Ayat 3, nomor 3 dan nomor 4.
Maka sudah sepantasnya kami masyarakat Kecamatan Popayato menolak keberadaan perusahaan kelapa sawit di daerah kami, katanya mensejahterakan masyarakat sekitar, ternyata barusan kemarin keberadaan mereka di sini, tanpa permisi, langsung melakukan penyerobotan tanah kami tanpa adanya pertemuan atau musyawarah dengan pemilik-pemilik tanah untuk ganti rugi tanah.
“Ini bukti bahwa pihak perusahaan kelapa sawit akan membuat kami menderita, karena praktek konversi hutan alam yang dijadikan areal pembangunan perkebunan kelapa sawit sering kali menjadi penyebab utama bencana alam seperti banjir dan tanah longsor,dengan melihat beberapa fakta diatas, dan berbagai macam pertimbangan, secara tekhnis sangatlah tidak layak komoditas ini ditanam pada Kawasan Perlindungan Alam (KPA) Popayato, Lemito dan Wonggarasi, perlu adanya evaluasi lanjutan untuk menjalankan kebijakan ini, baik Pemerintah dan juga Pihak Investor terkait sosialisasi yang hanya bertumpuk pada Desa Binaan saja, alasannya bukan hanya berbicara pada persoalan wilayah tapi kerugian yang ditimbulkan berdampak pada seluruh masyarakat Popayato, Lemito dan Wonggarasi,” ungkap Arlin menambahkan. (Jho)