Example floating
Example floating
Headline

Diduga Gunakan 5 Mobnas, 2 KDO Jadi Mobil Operasional Ketua Deprov

×

Diduga Gunakan 5 Mobnas, 2 KDO Jadi Mobil Operasional Ketua Deprov

Sebarkan artikel ini

Faktanews.comGorontalo. Ketua DPRD Provinsi Gorontalo Thomas Mopili kembali menjadi sorotan publik setelah beredar informasi bahwa dirinya diduga menggunakan lima unit kendaraan operasional untuk menunjang aktivitas jabatan dan pribadi.

Fakta ini mencuat berdasarkan laporan yang diterima Fakta News dari sumber terpercaya di lingkungan pemerintahan, yang menyebutkan penggunaan kendaraan dinas terdiri dari satu sedan, satu Fortuner, satu Innova, dan dua unit Kendaraan Dinas Operasional (KDO).

Dirinya menyebut bahwa praktik tersebut tidak hanya menyalahi semangat efisiensi anggaran, tapi juga melanggar regulasi penggunaan kendaraan operasional sebagaimana tertuang dalam Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 5 Tahun 2018.

Terlebih, penggunaan dua unit KDO untuk rumah dinas dinilai tidak sesuai peruntukannya, karena KDO secara khusus hanya diperuntukkan untuk unit bidang atau bagian, bukan jabatan fungsional atau rumah dinas.

“Ini jelas bertentangan dengan aturan yang ada. Dua unit KDO digunakan di rumah dinas Ketua DPRD, padahal seharusnya kendaraan itu untuk keperluan operasional bidang atau bagian di struktur pemerintahan,” ungkap sumber Fakta News.

Saat dikonfirmasi, Sekretariat DPRD melalui Kepala Bagian Umum, Yani Uno, membantah kabar tersebut. Ia menyebut bahwa data yang beredar tidak akurat.

“Salah data itu. Yang digunakan Ketua DPRD hanya tiga unit, satu Camry, dan dua unit KDO. Fortuner dan Innova tidak ada. Dua unit KDO masing-masing digunakan untuk Ketua PIAD dan operasional rumah dinas,” jelas Yani.

Menariknya, dua unit Innova sebelumnya yang digunakan di rumah dinas kini disebut tengah dalam pemeliharaan karena sudah uzur, masing-masing merupakan kendaraan tahun 2010 dan 2014. Sebagai penggantinya, dua KDO kini difungsikan untuk operasional rumah dinas dan kebutuhan Ketua PIAD.

Namun, urgensi dan legalitas pengalihan fungsi KDO tersebut.Yani Uno mengakui bahwa Pergub Nomor 5 Tahun 2018 memang mengatur peruntukan kendaraan operasional, namun menurutnya penggunaan KDO untuk Ketua PIAD dan rumah dinas merupakan pinjam pakai yang sah.

“Statusnya pinjam pakai, dan mobil Innova sebelumnya memang sedang dalam pemeliharaan,” tambah Yani.

Isu ini juga menjadi perhatian di tengah gencarnya instruksi efisiensi anggaran dari Presiden RI dan Gubernur Gorontalo. Dimana penggunaan tiga mobil sekaligus, dengan dua di antaranya adalah kendaraan dinas operasional, bisa menciderai semangat penghematan anggaran.

“Kami sudah sesuaikan anggaran sesuai arahan efisiensi, termasuk untuk perjalanan dinas, makan minum, dan biaya ATK. Tapi terkait kendaraan, ini kebutuhan yang memang harus dipenuhi,” ujar Yani.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Akses berita Faktanews.com dengan cepat di WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vae1Mtp5q08VoGyN1a2S. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Example 300x300
Example 120x600