Faktanews.com – Kabupaten Pohuwato. Polemik mencuat dalam proses seleksi calon Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Maleo.
Salah satu peserta yang tidak diloloskan dalam tahapan seleksi, Irpan, SH., MH., menyatakan akan melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas dugaan pelanggaran prosedur dan indikasi kolusi dalam proses penjaringan yang dilakukan oleh Panitia Seleksi.
Irpan mempersoalkan kejanggalan dalam proses seleksi, khususnya terkait persyaratan batas usia calon direktur. Ia mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah dan Permendagri Nomor 37 Tahun 2018, yang mengatur bahwa batas usia calon direktur minimal 35 tahun dan maksimal 55 tahun saat mendaftar.
“Saya menemukan bahwa salah satu calon yang diloloskan justru berusia 55 tahun 3 bulan. Artinya, sudah melewati batas usia yang ditentukan. Ini jelas melanggar aturan yang berlaku,” tegas Irpan.
Ia juga mempertanyakan mekanisme seleksi yang hanya meloloskan satu nama untuk mengikuti tahap berikutnya, yakni wawancara oleh Bupati dan Wakil Bupati. Menurut Irpan, hal itu tidak sesuai dengan praktik di daerah lain yang memberikan kesempatan kepada minimal tiga peserta untuk menjalani wawancara akhir.
“Kenapa hanya satu orang yang diloloskan? Padahal tidak ada ketentuan yang menyebutkan harus dicoret satu nama. Seharusnya yang lolos administrasi semua diberi kesempatan wawancara seperti di Boalemo. Ini patut diduga ada pengaturan hasil seleksi,” ujar Irpan.
Lebih lanjut, Irpan menyebut bahwa dengan telah terbitnya Surat Keputusan Bupati Pohuwato Nomor: 196/01/V/2025 tentang Penetapan Calon Direksi Perumdam Tirta Moolango Masa Jabatan 2025–2030, maka dirinya semakin terdorong untuk menempuh jalur hukum sebagai bentuk protes terhadap dugaan pelanggaran dalam proses seleksi.
“Saya akan gugat ke PTUN. Ini bukan hanya soal saya, tapi demi menegakkan asas keadilan dan kepatuhan terhadap aturan yang seharusnya dijunjung tinggi dalam proses seleksi pejabat publik,” pungkasnya.