Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Ekonomi & Bisnis

PT BJA Pastikan Semua Perizinan Pabrik Pelet Kayu di Pohuwato Lengkap

×

PT BJA Pastikan Semua Perizinan Pabrik Pelet Kayu di Pohuwato Lengkap

Sebarkan artikel ini

Faktanews.comKabupaten Pohuwato. PT Biomasa Jaya Abadi (PT BJA), perusahaan pengolahan pelet kayu, memastikan bahwa semua perizinan yang dibutuhkan untuk mendukung kegiatan operasional perusahaan telah dipenuhi.

Kegiatan usaha PT BJA sudah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dengan terbitnya Surat Keputusan (SK) menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Menlhk) No. SK. 267/Menlhk/Setjen/HPL.3/5/2021 pada tanggal 28 Mei 2021 tentang Perizinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan (“SK PBPHH”).

“Terbitnya izin dari KLHK tersebut menjadi salah satu dasar bagi PT BJA bisa beroperasi seperti sekarang,” tegas Burhanuddin Direktur Operasional PT BJA di Gorontalo, Kamis (11/1).

Dalam menjalankan kegiatan usahanya, PT BJA melakukan kerjasama dengan PT Banyan Tumbuh Lestari (BTL) dan PT Inti Global Laksana (IGL). Kedua perusahaan tersebut telah memenuhi persyaratan Rencana Tata Ruang Wilayah Gorontalo yaitu berada di kawasan Areal Penggunaan Lain (APL)

“Sebagai perusahaan yang akan mengembangkan bisnis untuk jangka panjang, PT BJA akan selalu tunduk dan patuh terhadap setiap ketentuan yang berlaku. Semua perizinan sudah kami peroleh,” jelasnya.

Sebelumnya anggota komisi I DPRD Gorontalo Adhan Dambea dalam keterangannya kepada wartawan mengatakan bahwa kegiatan operasional PT BJA belum memiliki  izin lingkungan dan tidak melaporkan aktivitasnya didalam OSS. “Dari hasil investigasi ditemukan bahwa PT BJA belum memiliki persetujuan untuk memulai dan melakukan kegiatan usaha, dimana pelaku usaha wajib memenuhi persetujuan lingkungan sebagai persyaratan dasar perizinan berusaha,” ujar Adhan, Rabu (10/1/2024)

Namun, Burhanuddin kembali menegaskan bahwa PT BJA sudah mengantongi sejumlah perizinan yang disyaratkan dan diterbitkan dalam Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (OSS).

Perizinan tersebut meliputi izin Lingkungan atas nama PT. Biomasa Jaya Abadi berlaku efektif pada tanggal 12 Oktober 2020.

PT BJA juga sudah mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sesuai Surat Kepala Dinas Penanaman Modal Kabupaten Pohuwato No. 301/139/IMB/DPM-PHWT/XI/2020 pada tanggal 20 November 2020

“PT BJA beroperasi dengan dasar hukum yang kuat dan memiliki semua perijinan yang telah disyaratkan oleh pemerintah pusat serta daerah,” tegas Burhanuddin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Akses berita Faktanews.com dengan cepat di WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vae1Mtp5q08VoGyN1a2S. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya. Example 300x300
Example 120x600