Faktanews.com – Kabupaten Pohuwato. Berdasarkan hasil pemeriksaan laporan keuangan, BPK perwakilan Provinsi Gorontalo menemukan bahwa Badan Keuangan Daerah Menetapkan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan Tidak Sesuai Ketentuan.
Dalam LRA TA 2021 audited, Kabupaten. Pohuwato menyajikan realisasi pendapatan pajak daerah sebesar Rp11.488.765.524,00 atau 103,10% dari anggarannya sebesar Rp11.143.760.798,00. Realisasi pendapatan tersebut diantaranya merupakan Pendapatan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) sebesar Rp1.775.885.095,00
Pajak MBLB adalah pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan, baik dari sumber alam di dalam dan/atau permukaan bumi untuk dimanfaatkan. SKPD yang bertugas melakukan pemungutan ini adalah Badan Keuangan Daerah. Peraturan Daerah Kabupaten Pohuwato Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah diantaranya mengatur hal sebagai berikut.
a. WPMBLB adalah orang pribadi atau badan yang mengambil mineral bukan logam dan batuan.
b. Dasar pengenaan Pajak MBLB adalah nilai jual hasil pengambilan mineral bukan
logam dan batuan. Nilai jual dihitung dengan mengalikan volume/tonase hasil pengambilan dengan nilai pasar atau harga standar masing-masing jenis MBLB.
c. Tarif Pajak MBLB ditetapkan sebesar 25%.
d. Besaran pokok Pajak MBLB dihitung dengan cara mengalikan tarif pajak dengan dasar pengenaan pajak.
Hasil pemeriksaan atas penerimaan pajak MBLB selama Tahun 2021 menunjukkan bahwa Bidang Penetapan dan Penagihan PDRD Badan Keuangan Daerah menetapkan nilai pajak MBLB tidak sesuai ketentuan. Hal ini ditandai dengan pemungutan Pajak MBLB oleh Bidang Penetapan dan Penagihan PDRD Badan Keuangan Daerah, dilakukan kepada kontraktor pelaksana pekerjaan fisik.
Hasil konfirmasi kepada Dinas Penanaman Modal, ESDM dan Transmigrasi Provinsi Gorontalo, menunjukkan bahwa terdapat sebelas perusahaan yang memiliki izin usaha pertambangan komoditas batuan di Wilayah Kabupaten Pohuwato. Dari sebelas perusahaan tersebut diperoleh informasi sebagai berikut:
a. Empat perusahaan tambang tidak beroperasi lagi sehingga tidak dapat dikonfirmasi terkait aktifitas pengambilan selama TA 2021;
b. Tiga perusahaan mengambil material untuk digunakan dalam rangka pengerasan jalan di dalam kebun sendiri sehingga bukan merupakan subjek pajak sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pohuwato Nomor 7 Tahun 2011;
c. Satu perusahaan tidak diketahui letaknya berdasarkan konfirmasi dari Kepala Desa setempat sehingga tidak dapat dikonfirmasi terkait aktifitas pengambilan selama TA 2021;
d. Satu perusahaan hanya beroperasi sebagai tempat penampung material pasir dan
batu sehingga bukan merupakan subjek pajak sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pohuwato Nomor 7 Tahun 2011; dan
e. Dua perusahaan pengambil material memberikan data jenis mineral yang diambil serta data pengambilan selama TA 2021.
Hasil perhitungan potensi pajak dari dua perusahaan yang memberikan data, yaitu perusahaan milik perorangan atas nama SWWB dan PT BHG menunjukkan bahwa sebesar Rp1.194.375.000,00 pajak MBLB tidak terpungut.
Hasil pemeriksaan atas data yang diserahkan oleh perusahaan milik perorangan atas nama SWWB dan PT BHG menunjukkan bahwa selama TA 2021 melakukan volume pengambilan mineral berupa batu gunung dan batu pecah 5/7 masing-masing sebesar 11.205m3 dan 54.736m3.
Atas data tersebut kepada Kepala Bidang Penetapan dan Penagihan PDRD Badan Keuangan Daerah melakukan simulasi perhitungan dengan menggunakan harga standar sehingga diperoleh potensi pajak yang tidak terpungut sebesar Rp1.194.375.000,00
Hasil konfirmasi kepada Kepala Bidang Penetapan dan Penagihan PDRD Badan Keuangan Daerah menunjukkan bahwa SWWB dan PT BHG telah terdaftar pada Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) Kabupaten Pohuwato sejak tahun 2017, namun Bidang Penetapan dan Penagihan PDRD pada Badan Keuangan Kabupaten Pohuwato belum pernah melakukan penetapan dan pemungutan MBLB kepada kedua pengambil MBLB tersebut.
Hal ini karena Kepala Penetapan dan Penagihan PDRD pada Badan Keuangan Kabupaten Pohuwato masih meneruskan tatacara pemungutan kepada kontraktor pekerjaan fisik yang telah dilakukan sejak tahun-tahun sebelumnya sehingga tidak mengetahui bahwa kedua subjek pajak tersebut telah memiliki NPWPD.
Hal ini tidak sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pohuwato Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah yang mengatur bahwa pajak MBLB dikenakan kepada orang atau badan yang mengambil mineral bukan logam dan batuan. SWWB dan PT BHG merupakan penambang MBLB yang ditetapkan sebagai WP melalui NPWD namun tidak dipungut pajak MBLB oleh Bidang Penetapan dan Penagihan PDRD Badan Keuangan Daerah.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
a. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis
Pengelolaan Keuangan Daerah, pada huruf C tentang Pejabat Pengelola Keuangan Daerah pada angka 1.c yang menyatakan bahwa Kepala SKPKD selaku PPKD mempunyai tugas melaksanakan pemungutan pendapatan daerah yang telah diatur dalam Peraturan Daerah;
b. Peraturan Daerah Kabupaten Pohuwato Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah pada:
1) Pasal 39, yaitu:
a) Ayat (1) yang menyatakan bahwa subjek pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah orang pribadi atau Badan yang dapat mengambil Mineral Bukan Logam dan Batuan; dan
b) Ayat (2) yang menyatakan bahwa wajib pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah orang pribadi atau Badan yang mengambil Mineral Bukan Logam dan Batuan.
2) Pasal 40, ayat (1) yang menyatakan bahwa dasar pengenaan pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah nilai jual hasil Mineral Bukan Logam dan Batuan.
Peraturan Bupati Pohuwato Nomor 51 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Perangkat Daerah Penyelenggara Urusan Pemerintahan Fungsi Penunjang, Pasal 96, pada:
1) Ayat (2) huruf f yang menyatakan bahwa Kepala Bidang Penetapan dan Penagihan Pajak dan Retribusi Daerah mempunyai fungsi pelaksanaan pemeriksaan dan penagihan berdasarkan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD), Surat Ketetapan Pajak Daerah Tambahan (SKPDT), Surat Ketetapan Pajak Daerah kurang Bayar (SKPDKB) dan Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar (SKPDLB); dan
2) Ayat (2) huruf h yang menyatakan bahwa Kepala Bidang Penetapan dan Penagihan Pajak dan Retribusi Daerah mempunyai fungsi pelaksanaan uji petik operasional pembayaran pajak dan retribusi daerah.
Kondisi tersebut mengakibatkan:
a. Kehilangan potensi penerimaan Pajak MBLB sebesar Rp1.194.375.000,00; dan
b. Pemungutan pajak MBLB kepada penyedia pelaksana konstruksi tidak sesuai dengan kriteria subjek pajak.
Kondisi tersebut disebabkan Kepala Bidang Penetapan dan Penagihan PDRD Badan Keuangan Daerah tidak memedomani penagihan pada WP sesuai ketentuan.
Atas kondisi tersebut, Kepala Badan Keuangan Daerah menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan BPK dan akan menindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi BPK.
BPK merekomendasikan kepada Bupati Pohuwato agar menginstruksikan Kepala Badan Keuangan Daerah untuk melakukan inventarisasi atas orang atau badan yang melakukan pengambilan MBLB di Wilayah Kabupaten Pohuwato dan menetapkan orang atau badan tersebut sebagai WP serta melakukan penagihan pajak MBLB kepada orang atau badan tersebut.
Sumber : LHP BPK RI Tahun 2021