Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Ekonomi & Bisnis

Selain PBB, Kota Gorontalo Kebocoran Pajak Reklame Ratusan Juta Rupiah

×

Selain PBB, Kota Gorontalo Kebocoran Pajak Reklame Ratusan Juta Rupiah

Sebarkan artikel ini

Faktanews.comKota Gorontalo. LRA Tahun Anggaran 2021 (audited) pada Pemerintah Kota Gorontalo, BPK RI pun menemukan sebuah pengelolaan Pajak Reklame yang tidak sesuai ketentuan.

Dimana Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) penyajian realisasi Pendapatan Pajak Daerah sebesar Rp66.039.219.496,00 atau 83,52% dari anggaran sebesar Rp79.066.000.000,00. Realisasi Pajak Daerah tersebut diantaranya merupakan Pendapatan Pajak Reklame sebesar Rp1.809.074.345,00 atau 90,45% dari anggaran sebesar Rp2.000.000.000,00.

Hasil pemeriksaan secara uji petik atas dokumen Surat Ketetapan Pajak Daerah Pajak Reklame tahun 2021 menunjukkan penetapan klasifikasi 34 objek reklame tidak sesuai Peraturan Wali Kota Gorontalo Nomor 19 Tahun 2012, Pemerintah Kota Gorontalo belum menerapkan tarif baru pajak reklame, terdapat 47 reklame tidak dikenakan pajak reklame, dan 18 reklame berdiri tanpa izin.

Pemungutan Pajak reklame yang merupakan pajak daerah dengan menggunakan metode official assessment system, yaitu sistem pemungutan pajak yang membebankan wewenang dalam penentuan besaran pajak terutang pada fiskus maupun aparat perpajakan sebagai pemungut pajak.

Pemungutan pajak reklame pada wilayah Kota Gorontalo dilaksanakan oleh Kepala Badan Keuangan selaku PPKD.

Permasalahan atas pengelolaan Pajak Reklame pada Badan Keuangan dapat diuraikan sebagai berikut.

a. Penetapan Klasifikasi Objek Reklame pada 34 Surat Ketetapan Pajak Daerah Tidak Sesuai Peraturan Wali Kota Gorontalo Nomor 19 Tahun 2012.

Dasar pengenaan Pajak Reklame adalah Nilai Sewa Reklame (NSR). NSR dihitung dengan cara menjumlahkan Nilai Jual Objek Pajak Reklame (NJOPR) dan Nilai Strategis Lokasi (NSL). NSL dihitung berdasarkan klasifikasi kawasan dan pembobotan pasa masing-masing kawasan dengan menjumlahkan nilai titik, nilai kawasan, dan nilai sudut pandang suatu reklame dikalikan dengan harga satuan reklame. Klasifikasi kawasan diklasifikasikan menjadi 4 yaitu Klasifikasi A, Klasifikasi B, Klasifikasi C, dan Klasifikasi D.

BPK melakukan walkthrough atas penetapan pajak reklame menggunakan aplikasi SIMDA Pendapatan dengan tujuan menguji kebenaran penetapan pajak reklame tahun 2021. Proses walkthrough menunjukkan bahwa pemilihan nama jalan atas lokasi reklame akan mempengaruhi NSL.

Sedangkan jenis reklame akan mempengaruhi besaran NJOPR. Dari proses walkthrough dan wawancara dengan Kasubid Pendataan dan Penetapan diketahui bahwa untuk menetapkan pajak reklame, operator SIMDA Pendapatan akan memilih nama jalan lokasi reklame.

Setelah itu, operator SIMDA Pendapatan akan memilih jenis reklame sekaligus NSR melalui menu dropdown. Menu dropdown tersebut memuat seluruh jenis reklame beserta NSR, sehingga kemungkinan terjadinya kesalahan pemilihan jenis reklame beserta NSR pada proses ini tinggi. Seharusnya operator SIMDA Pendapatan hanya memilih nama jalan lokasi reklame dan jenis reklame saja, dan NSR langsung terisi secara otomatis.

Hasil walkthrough atas penetapan pajak reklame menunjukkan bahwa terdapat kesalahan penginputan dalam pemilihan klasifikasi kawasan yang mempengaruhi besaran NSL dan NSR sehingga mengakibatkan kurang penetapan pajak reklame atas 34 SKPD sebesar Rp841.825,00

Hasil konfirmasi kepada Kasubid Pendataan dan Penetapan mengakui lalai tidak pernah melakukan memverifikasi dan penghitungan ulang kebenaran pajak reklame serta tidak melakukan pengendalian yang memadai untuk mencegah kesalahan operator dalam menginput data ke dalam aplikasi SIMDA Pendapatan.

b. Pemerintah Kota Gorontalo Tidak Melakukan Penerapan Tarif Baru atas Pajak Reklame sesuai Peraturan Wali Kota Gorontalo Nomor 30 Tahun 2021

Peraturan Wali Kota Gorontalo Nomor 30 Tahun 2021 tentang Tata Cara Perhitungan Nilai Sewa, Nilai Strategis dan Nilai Jual Objek Pajak Reklame ditetapkan dan diundangkan sejak tanggal 21 September 2021. Peraturan tersebut mengatur antara lain tentang perubahan tarif pajak reklame.

Hasil pemeriksaan BPK secara uji petik terhadap SKPD Reklame TA 2021 menunjukkan bahwa terdapat Surat Ketetapan Pajak Daerah dengan masa tayang mulai dari 21 September 2021 hingga 31 Desember 2021 masih menggunakan tarif lama yang mengacu pada Peraturan Wali Kota Nomor 19 Tahun 2012, sehingga mengakibatkan kurang penetapan pada 267 Surat Ketetapan Pajak Daerah Pajak Reklame sebesar Rp703.482.562,01

Hasil konfirmasi kepada Kasubid Pendataan dan Penetapan menjelaskan bahwa Peraturan Wali Kota Nomor 30 Tahun 2021 diberlakukan mulai 1 Januari 2022 berdasarkan Surat Edaran Sekretaris Daerah Nomor 973/B.Keu/1520.

Hasil konfirmasi kepada Kabag Hukum menjelaskan bahwa usulan Surat Edaran Sekretaris Daerah Nomor 973/B.Keu/1520 dibuat oleh Badan Keuangan. Surat Edaran Sekretaris Daerah bukan produk hukum sehingga tidak dapat menunda pemberlakuan Peraturan Wali Kota.

Hasil konfirmasi kepada Kepala Badan Keuangan menjelaskan bahwa baru mengetahui tentang Surat Edaran tersebut ketika dilakukan konfirmasi oleh BPK. Kepala Badan Keuangan tidak memerintahkan untuk membuat Surat Edaran tersebut, tetapi memberikan paraf pada Surat Edaran tersebut, karena berpendapat surat edaran tersebut menguatkan Peraturan Wali Kota Nomor 30 Tahun 2021.

Hasil konfirmasi kepada Sekretaris Daerah menyatakan bahwa Surat Edaran Sekretaris Daerah Nomor 973/B.Keu/1520 diterbitkan karena diperlukan masa transisi dan sosialisasi tarif baru yang telah ditetapkan Peraturan Wali Kota Gorontalo Nomor 30 Tahun 2021. Hal tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah yang menetapkan bahwa produk hukum daerah yang berbentuk peraturan adalah perda, perkada, PB KDH, dan peraturan DPRD. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tersebut tidak mencantumkan Surat Edaran Sekretaris Daerah sebagai salah satu jenis produk hukum daerah.

c. 47 Reklame Tidak Dikenakan Pajak Reklame sebesar Rp20.317.825,00

Perhitungan pajak terhutang atas pajak reklame ditetapkan dengan cara menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah atau dokumen lain yang dipersamakan.

Setiap penyelenggaraan reklame wajib mengisi formulir pendaftaran Surat Pendaftaran Objek Pajak Daerah (SPOPD). Data pada SPOPD tersebut digunakan Badan Keuangan sebagai dasar penerbitan SKPD.

Hasil pemeriksaan secara uji petik atas penetapan pajak reklame tahun 2021 diketahui bahwa Badan Keuangan tidak menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah pajak reklame atas 47 reklame yang telah terpasang pada wilayah kota Gorontalo sebesar Rp20.317.825,00

Hasil konfirmasi kepada WP menjelaskan tidak membayar pajak reklame dari tahun 2019 s.d 2021 karena tidak memperoleh SKPD dari Badan Keuangan.

Hasil konfirmasi kepada Kasubid Pendataan dan Penetapan mengakui bahwa lalai tidak melakukan pengawasan terhadap penetapan pajak reklame. Penginputan data ke dalam aplikasi Simda Pendapatan dilakukan secara manual untuk setiap SKPD. Hasil konfirmasi kepada Kepala Badan Keuangan menjelaskan kurang optimal dalam mengendalikan pelaksanaan tugas pada Bidang Pendapatan.

Terdapat 18 Reklame Tanpa Izin dan Masih Berdiri

Berdasarkan dokumen “Daftar Billboard yang ada di Kota Gorontalo Tidak Memiliki Izin dan Reklame Terpasang” yang dimiliki oleh Bidang Pendapatan diketahui bahwa terdapat 18 reklame sejak tahun 2019 berdiri tanpa izin dan sampai dengan pemeriksaan berakhir masih berdiri. Hal tersebut mengakibatkan Pemerintah Kota Gorontalo kehilangan potensi pendapatan minimal sebesar Rp138.247.550,00 pada tahun 2021

Hasil konfirmasi kepada Kabid Pengendalian, Data, dan Sistem Informasi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) menjelaskan bahwa selama tahun 2021 tidak menjalankan tupoksi terkait pengendalian reklame.

Hasil analisis atas SOTK Dinas PMPTSP menunjukkan bahwa salah satu tupoksi Kabid Pengendalian Data, dan Sistem Informasi adalah pengendalian non perizinan diantaranya adalah rekomendasi pendirian reklame.

Hasil konfirmasi Kabid Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP menjelaskan bahwa tidak menertibkan reklame tanpa izin karena tidak mendapatkan laporan dari Dinas PMPTSP terkait penyelenggaraan reklame tanpa izin.

Kondisi tersebut mengakibatkan:

Kurang penetapan Pajak Reklame TA 2021 sebesar Rp724.642.212,01 (Rp841.825,00 + Rp703.482.562,01 + Rp20.317.825,00); dan

Kehilangan potensi penerimaan pajak reklame minimal sebesar Rp138.247.550,00.

Kondisi tersebut disebabkan:

Kepala Badan Keuangan tidak mengendalikan pelaksanaan tugas di Bidang Pendapatan terkait penetapan pajak reklame;

Kabid Pendapatan tidak melakukan pengelolaan pajak reklame berdasarkan ketentuan;

Kabid Pengendalian, Data, dan Sistem Informasi pada Dinas PMPTSP tidak melaksanakan tupoksi terkait pengendalian non perizinan;

Kepala Subbidang Pendataan dan Penetapan tidak melakukan perhitungan besarnya jumlah pajak reklame yang terhutang berdasarkan ketentuan; dan

Aplikasi SIMDA Pendapatan belum dapat menentukan besaran NSR secara otomatis.

Atas kondisi tersebut, Kepala Badan Keuangan menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan BPK dan akan menindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi BPK.

BPK merekomendasikan Wali Kota Gorontalo agar menginstruksikan Kepala Badan Keuangan untuk:

Mengendalikan pelaksanaan tugas di Bidang Pendapatan terkait penetapan pajak reklame sesuai ketentuan;

Memerintahkan Kabid Pendapatan untuk mengelola pajak reklame berdasarkan ketentuan dan berkoordinasi dengan pengembang aplikasi SIMDA Pendapatan untuk memperbaiki aplikasi SIMDA Pendapatan agar dapat menentukan besaran NSR secara otomatis;

Memerintahkan Kepala Subbidang Pendataan dan Penetapan melakukan perhitungan besarnya jumlah pajak reklame yang terhutang berdasarkan ketentuan dan menetapkan kekurangan Pajak Reklame TA 2021 sebesar Rp724.642.212,01; dan

Menginstruksikan Kepala Dinas PMPTSP untuk memerintahkan Kabid Pengendalian, Data, dan Sistem Informasi melaksanakan tupoksi terkait pengendalian non perizinan sesuai ketentuan.

Sumber : Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Gorontalo
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Akses berita Faktanews.com dengan cepat di WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vae1Mtp5q08VoGyN1a2S. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya. Example 300x300
Example 120x600