Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Ekonomi & Bisnis

Anggaran 5 Miliar Penggunaan Sisa Pinjaman PEN Kabupaten Gorut Tidak Sesuai Tujuan Sumber Pendanaan

×

Anggaran 5 Miliar Penggunaan Sisa Pinjaman PEN Kabupaten Gorut Tidak Sesuai Tujuan Sumber Pendanaan

Sebarkan artikel ini

Faktanews.comGorontalo Utara. Neraca Pemerintah Kabupaten Gorontalo TA 2022 (audited) menyajikan akun Kas di Kas Daerah sebesar Rp74.983.212.632,04 atau naik Rp61.839.511.927,38 dari saldo Kas di Kas Daerah TA 2021 sebesar Rp13.143.700.704,66. Berdasarkan hasil pemeriksaan atas Buku Kas Umum (BKU) Penerimaan dan BKU Pengeluaran per sumber dana TA 2022, baik berasal dari Dana Perimbangan, Pinjaman Daerah, Pendapatan Asli Daerah, maupun sumber penerimaan lainnya, diketahui saldo kas per sumber dana pada 31 Desember 2022 sebesar Rp80.035.820.279,58.

Diketahui bahwa seharusnya sisa dana yang disajikan sebagai Kas di Kas Daerah adalah sebesar Rp80.035.820.279,58. Namun, pada Neraca per 31 Desember 2022 saldo Kas di Kas Daerah yang disajikan hanya sebesar Rp74.983.212.632,04, sehingga lebih rendah sebesar Rp5.052.607.647,54.

Berdasarkan wawancara Badan Pemeriksa Keuangan RI Perwakilan Provinsi Gorontalo dengan Kepala Bidang Anggaran dan Perbendaharaan, antara lain menjelaskan:

  1. Selisih sebesar Rp5.052.607.647,54 merupakan sisa Pinjaman Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang digunakan untuk menutupi kekurangan dana dalam rangka membiayai berbagai jenis belanja pada akhir tahun, yang sudah tidak tersedia dananya.
  2. Dana yang digunakan adalah sisa Pinjaman Dana PEN yang sudah disalurkan oleh PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) atau PT SMI (Persero) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara dan belum dibayarkan kepada penyedia, karena paket pekerjaan yang berasal dari pinjaman tersebut belum selesai dikerjakan per 31 Desember 2022.
  3. Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara menggunakan sisa Pinjaman Dana PEN tersebut, karena dalam Perjanjian Pinjaman Dana PEN tidak diatur kewajiban Pemerintah Daerah untuk melaporkan sisa pinjaman yang masih ada pada RKUD kepada PT SMI. Hal ini berbeda dengan Dana Perimbangan seperti Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik dan Non Fisik, maupun Dana Insentif Daerah (DID) di mana, Kementerian Keuangan mewajibkan Pemerintah Daerah untuk melaporkan sisa dana yang ada pada RKUD kepada kementerian teknis pada akhir tahun berkenaan. d. Rincian sisa Pinjaman Dana PEN yang digunakan tidak sesuai tujuan sumber pendanaan, direalisasikan untuk berbagai jenis belanja.

Berdasarkan hasil analisis atas dokumen Perjanjian Pemberian Pinjaman Dana PEN Nomor PERJ-215/SMI/1221, antara lain pada Pasal 2 tentang Tujuan Pinjaman, ayat (1) menyatakan tujuan penggunaan pinjaman Dana PEN adalah untuk membiayai kegiatan, berupa kegiatan pembangunan sektor jalan dan sektor kesehatan, berupa paket-paket kegiatan yang sudah ditentukan sesuai perjanjian.

Pinjaman hanya akan digunakan untuk membiayai kegiatan sesuai dengan perjanjian dan tidak akan digunakan untuk kepentingan lainnya di luar kegiatan. Dalam hal pinjaman digunakan untuk membiayai kegiatan di luar kegiatan yang sudah ditentukan, hal ini termasuk dalam kategori peristiwa cidera janji.

Berdasarkan wawancara dengan Kepala Badan Keuangan selaku Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD), Kabid Anggaran dan Perbendaharaan serta Kuasa Bendahara Umum Daerah (BUD) pada Badan Keuangan, menjelaskan beberapa hal sebagai berikut.

  1. PPKD selaku BUD telah menyusun Anggaran Kas Daerah dan menetapkan Surat Penyediaan Dana (SPD), dalam rangka pembayaran belanja daerah sesuai jadwal penarikan dana yang ada pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD). Dalam pelaksanaannya, Pemerintah Daerah tidak dapat mengoptimalkan realisasi Pendapatan Asli Daerah, sehingga berpengaruh terhadap berkurangnya ketersediaan dana di RKUD. Namun demikian, belanja daerah tetap harus direalisasikan sesuai rencana penarikan dana yang tercantum dalam DPA SKPD, sehingga dana yang ada di RKUD tetap digunakan walaupun tidak sesuai tujuan penggunaan sumber dana tersebut;
  2. Kuasa BUD tidak menyusun laporan posisi kas harian dan rekonsiliasi atas posisi kas harian. Laporan posisi kas harian hanya dibuat pada periode Kepala Badan Keuangan yang baru, yaitu mulai Agustus 2022 s.d. Desember 2022. Sedangkan rekonsiliasi dengan Bank SulutGo dilakukan secara bulanan. Kuasa BUD tidak menyusun laporan posisi kas per sumber dana, sehingga tidak diketahui penerimaan dan pengeluaran kas dari RKUD per sumber dana.
  3. Untuk mengetahui setiap pengeluaran per sumber dana, Kepala Bidang Anggaran dan Perbendaharaan melakukan penelusuran secara manual karena pada BKU pengeluaran maupun laporan posisi kas harian Kuasa BUD tidak diketahui pengeluaran per sumber dananya. Berdasarkan hasil penelusuran diketahui sebesar Rp4.478.029.620,00 berasal dari transaksi pembayaran Langsung (LS), sedangkan sebesar Rp574.578.027,54 berasal dari transaksi pembayaran Ganti Uang (GU);
  4. Kepala Bidang Anggaran dan Perbendaharaan menyatakan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) tidak pernah melakukan pembahasan atas penggunaan sisa Pinjaman Dana PEN yang tidak sesuai tujuan penggunaan. Rapat TAPD pada tahun 2022 tidak dilaksanakan secara periodik, dan tidak secara spesifik membahas penggunaan sisa dana transfer maupun pinjaman PEN untuk kebutuhan belanja pada akhir tahun.
  5. Badan Keuangan Kabupaten Gorontalo Utara tidak melaporkan maupun menginformasikan penggunaan sisa Dana PEN ini, baik kepada SKPD teknis (selaku pelaksana paket pekerjaan dari Dana PEN) maupun kepada PT SMI (Persero).
  6. Tidak terdapat program/kegiatan untuk TA 2022 yang terganggu karena tidak tersedianya dana akibat penggunaan sisa Dana PEN yang tidak sesuai tujuan penggunaan sumber dana, akan tetapi program/kegiatan untuk TA 2023 berpotensi terganggu/tidak terbayarkan jika Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara tidak berupaya untuk memulihkan penggunaan Sisa Dana PEN yang tidak sesuai ketentuan tersebut.
  7. Badan Keuangan Kabupaten Gorontalo Utara belum memiliki strategi khusus dalam rangka pemulihan sisa Pinjaman Dana PEN yang tidak sesuai tujuan sumber pendanaan ini, upaya secara umum yang akan dilakukan berupa pengetatan belanja dan mengoptimalkan PAD.

Sesuai dengan PSAP Nomor 04 pada Paragraf 58 menyatakan bahwa Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) harus menyajikan informasi yang diharuskan dan dianjurkan oleh Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan lainnya serta pengungkapan-pengungkapan lain yang diperlukan untuk penyajian wajar atas laporan keuangan, seperti kewajiban kontijensi dan komitmen-komitmen lain.

Pengungkapan informasi dalam Catatan atas Laporan Keuangan harus dapat memberikan informasi lain yang belum disajikan dalam bagian lain laporan keuangan, sehingga Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara berkewajiban menyajikan dalam laporan keuangan atas penggunaan kas yang tidak sesuai dengan tujuan sumber pendanaannya.

Permasalahan tersebut mengakibatkan:

  1. Pengeluaran Kas Daerah pada Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara tidak tertib; dan
  2. Potensi tidak dapat dilaksanakannya pembayaran paket pekerjaan yang berasal dari Pinjaman Dana PEN pada Tahun 2023, apabila Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara tidak dapat memulihkan penggunaan sisa Pinjaman Dana PEN yang tidak sesuai tujuan sumber pendanaan.

Hal tersebut disebabkan:

  1. Bupati Gorontalo Utara tidak dapat menyediakan dana dari optimalisasi realisasi PAD dan tidak melaporkan penggunaan sisa Pinjaman Dana PEN yang tidak sesuai tujuan sumber pendanaan kepada PT SMI (Persero);
  2. PPKD selaku BUD menyetujui penggunaan sisa Pinjaman Dana PEN untuk membiayai pengeluaran yang tidak sesuai tujuan sumber pendanaan; dan
  3. Kepala Bidang Anggaran dan Perbendaharaan tidak memedomani Anggaran Kas Pemerintah Daerah dan SPD yang telah ditetapkan oleh PPKD dalam rangka membiayai kegiatan belanja daerah. Atas permasalahan tersebut, Bupati Gorontalo Utara melalui Kepala Badan Keuangan menyatakan sependapat atas hasil pemeriksaan dan akan menindaklanjuti sesuai hasil rekomendasi.

BPK merekomendasikan Bupati Gorontalo Utara agar:

  1. Melaporkan penggunaan sisa pinjaman dana PEN yang tidak sesuai tujuan sumber pendanaan kepada PT SMI (Persero); dan
  2. Menginstruksikan Kepala Badan Keuangan untuk:

1) Berkomitmen menetapkan Anggaran Kas Daerah yang berisi perkiraan arus kas masuk yang bersumber dari penerimaan dan perkiraan arus kas keluar untuk mengatur ketersediaan dana yang cukup guna mendanai pelaksanaan APBD, serta menerbitkan Surat Penyediaan Dana (SPD) dengan mempertimbangkan Anggaran Kas Pemerintah Daerah, ketersediaan dana di Kas Umum Daerah dan penjadwalan pembayaran pelaksanaan anggaran yang tercantum dalam DPA SKPD;

2) Menyusun strategi tertulis dalam rangka memulihkan penggunaan sisa pinjaman dana PEN yang tidak sesuai tujuan penggunaan sumber pendanaan tersebut, dengan mempertimbangkan efisiensi belanja dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah; dan

3) Memerintahkan Kepala Bidang Anggaran dan Perbendaharaan agar berkomitmen untuk memedomani SPD yang ditetapkan oleh PPKD, dalam rangka mendanai pelaksanaan APBD. (Sumber : LHP BPK RI)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Akses berita Faktanews.com dengan cepat di WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vae1Mtp5q08VoGyN1a2S. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya. Example 300x300
Example 120x600