Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Ekonomi & Bisnis

Tahun 2021, Kota Gorontalo Kebocoran Pajak Hingga Puluhan Miliar

×

Tahun 2021, Kota Gorontalo Kebocoran Pajak Hingga Puluhan Miliar

Sebarkan artikel ini

Faktanews.comKota Gorontalo. Dari hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) wilayah Kota Gorontalo. Terdapat kelalaian 2 pejabat daerah yang menyebabkan Kota Gorontalo kebocoran retribusi pajak hingga puluhan miliar.

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI, pada tahun 2021 tersebut pun didapati temuan pajak terhutang, NJOP dan PBB P2 disebabkan karena 1 halaman berkas dokumen naskah asli Peraturan Walikota Nomor 9 Tahun 2011,  kurang pahamnya Kabid Pendapatan atas penentuan NJOP Bangunan pada aplikasi PBB-P2 dan tidak terdapat mekanisme pengendalian sehingga terjadi kesalahan dalam meletakkan persyaratan permohonan stimulus.

Dari hasil konfirmasi BPK RI bahwa naskah asli Peraturan Wali Kota Nomor 9 Tahun 2011 tidak terdapat Lampiran III NJOP Bangunan dan Lampiran DBKB. Isi naskah asli Peraturan Wali Kota yang terdiri dari 8 Bab dan 14 Pasal (13 lembar yang ditandatangani oleh Wali Kota).

Dimana pada ampiran I Klasifikasi Nilai Jual Objek Pajak Bumi untuk Objek Pajak Sektor Perkotaan (1 lembar yang ditandatangani oleh Wali Kota); dan Lampiran II Klasifikasi dan Besarnya NJOP Permukaan Bumi Berupa Tanah Tahun 2012 (1 lembar tanpa tandatangan Wali Kota).

Bidang Pendapatan, Badan Keuangan selaku pihak yang melaksanakan pengelolaan PBB-P2 telah melakukan upaya penelusuran keberadaan salinan Peraturan Wali Kota Nomor 9 Tahun 2011 yang lengkap memuat batang tubuh dan empat lampiran, dengan cara membongkar arsip di gudang arsip milik Badan Keuangan yang berlokasi di Kota Barat dan RSUD Otanaha, serta gudang arsip milik Bagian Hukum. Pencarian arsip peraturan tersebut dilakukan oleh petugas di Bidang Pendapatan, petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan disaksikan oleh Kepala Badan Keuangan.

Selain itu, Bidang Pendapatan juga berusaha melakukan pencarian salinan peraturan di kantor DPRD Kota Gorontalo, kantor Inspektorat Kota Gorontalo, kantor Bappeda Kota Gorontalo, dan kantor Kecamatan se-Kota Gorontalo. Namun, upaya pencairan tersebut tidak berhasil dan salinan Peraturan Wali Kota Nomor 9 Tahun 2011 yang lengkap tidak ditemukan.

Hasil walkthrough terhadap proses bisnis di Bidang Pendapatan terkait penerbitan SPPT PBB-P2 diketahui bahwa perhitungan PBB-P2 terutang menggunakan aplikasi PBB-P2. Dalam aplikasi PBB-P2, terdapat 88 kelas bangunan dimulai dari kelas 001 sampai dengan kelas 088. Masing-masing kelas tersebut memuat pengelompokkan nilai jual bangunan dengan NJOP Bangunan/m2 mulai tarif yang paling besar yaitu kelas 001 sebesar Rp42.350.000,00/m2 sampai dengan kelas 088 dengan tarif paling kecil yaitu sebesar Rp50.000,00/m2.

Hasil konfirmasi dengan Kepala Sub Bidang (Kasubid) Pendataan dan Penetapan tidak dapat menjelaskan kriteria bangunan dari masing-masing kelas bangunan. Hal tersebut mengakibatkan penentuan NJOP Bangunan pada aplikasi PBB-P2 milik Badan Keuangan hanya berdasarkan estimasi dan perkiraan inputter serta tidak berdasarkan penilaian secara objektif.

Hasil analisis atas database Aplikasi PBB-P2 diketahui bahwa PBB terutang dari penerbitan SPPT tahun 2021 sebesar Rp9.581.316.861,00

Dari hal di atas diketahui bahwa jumlah PBB-P2 terutang yang berasal dari NJOP Bumi sebesar Rp6.641.762.843,00 dan PBB-P2 terutang yang berasal dari NJOP Bangunan sebesar Rp2.939.554.018,00. Sampai dengan akhir pemeriksaan, BPK tidak menerima salinan Lampiran III NJOP Bangunan dan Lampiran DBKB yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Wali Kota Nomor 9 Tahun 2011, sehingga tidak dapat melakukan pengujian atas penetapan PBB terutang dari NJOP Bangunan.

Hasil konfirmasi dengan Kasubid Penerimaan Lain-Lain Tahun 2021 menjelaskan telah melakukan penetapan, verifikasi, dan penatausahaan PBB walaupun hal tersebut bukan merupakan tupoksi Kasubid Penerimaan Lain-Lain melainkan tupoksi Kasubid Pendataan dan Penetapan. Hal tersebut terjadi karena sebelum tahun 2012, PBB merupakan pajak pusat dan Pemerintah Kota Gorontalo memperoleh pendapatan PBB-P2 sebagai bagian dari pendapatan transfer dimana penatausahaannya dilakukan oleh Subbid Penerimaan Lain-Lain.

Pada saat pengalihan PBB-P2 dari pajak pusat menjadi pajak daerah pada tahun 2012, maka pengelolaan PBB tetap berada di Subbid Penerimaan Lain-Lain.

Hasil konfirmasi kepada Kasubid Pendataan dan Penetapan mengakui tidak memverifikasi kebenaran penetapan SPPT dan tidak menjalankan tupoksinya dengan baik.

Hasil konfirmasi kepada Kabid Pendapatan menjelaskan bahwa awal mula pemberian stimulus berdasarkan Peraturan WaliKota Gorontalo Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pemberian Stimulus Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kota Gorontalo Tahun 2017.

Besaran stimulus diatur pada Pasal 5 yang menyatakan. Untuk NJOP sampai dengan Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah) diberikan stimulan sampai dengan 75% (tujuh puluh lima perseratus)

Untuk NJOP diatas Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah) diberikan stimulan sampai dengan 90% (sembilan puluh perseratus)

Peraturan WaliKota Gorontalo Nomor 6 Tahun 2017 tersebut dicabut pada tahun 2021 dan digantikan oleh Peraturan WaliKota Gorontalo Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pemberian Stimulus Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kota Gorontalo. Peraturan Wali Kota Gorontalo Nomor 17 Tahun 2019 mengatur bahwa besaran stimulus ditetapkan dengan Keputusan WaliKota.

Kabid Pendapatan lebih lanjut menjelaskan bahwa pada penyusunan konsep Keputusan Wali Kota, pemberian stimulus PBB-P2 untuk TA 2021 ditujukan untuk semua WP dan pemberiannya secara otomatis tanpa pengajuan surat permohonan.

Persyaratan surat permohonan untuk pengajuan stimulus ditujukan untuk WP Badan Usaha yang ingin mengajukan stimulus PBB-P2. Kabid Pendapatan tidak mengetahui alasan perubahan ketentuan Keputusan Wali Kota Nomor 91/4/X/2021 yang memberikan persyaratan bahwa pemberian stimulus harus diawali dengan pengajuan surat permohonan. Kabid Pendapatan mengakui lalai karena tidak melakukan reviu terhadap pengajuan konsep final Keputusan Wali Kota terkait pemberian stimulus PBB TA 2021.

Hasil konfirmasi dengan Kepala Badan Keuangan menjelaskan bahwa sebenarnya permohonan stimulus diwajibkan untuk WP yang tidak mendapat stimulus PBB-P2 apabila WP tersebut menginginkan mendapatkan stimulus PBB-P2. Akan tetapi, saat penyusunan Keputusan Wali Kota tidak terdapat mekanisme pengendalian sehingga terjadi kesalahan dalam meletakkan persyaratan permohonan stimulus, yang seharusnya ditempatkan pada Diktum Ketiga yang menjadi persyaratan untuk Wajib Pajak berbentuk badan hukum apabila menginginkan stimulus, tetapi ditempatkan pada Diktum Kedua yang mengatur tentang Wajib Pajak yang mendapat stimulus PBB-P2.

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan ;

Peraturan Daerah Kota Gorontalo Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pajak Daerah, pada:

Pasal 1 angka 31 yang menyatakan bahwa Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak, yang selanjutnya disingkat NJOPTKP, adalah batasan maksimal NJOP yang tidak kena pajak;

Pasal 2 ayat (2) huruf c yang menyatakan bahwa jenis Pajak Daerah yang dipungut berdasarkan penetapan Wali Kota terdiri atas antara lain PBB-P2;

Pasal 56, pada: Ayat (5) yang menyatakan bahwa besarnya NJOPTKP ditetapkan untuk:

a) NJOP paling tinggi Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah) ditetapkan sebesar Rp25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah) untuk setiap Wajib Pajak;

b) NJOP di atas Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan Rp1.000.000.000 (satu milyar rupiah) ditetapkan sebesar Rp20.000.000 (dua puluh juta rupiah) untuk setiap Wajib Pajak;

c) NJOP di atas Rp1.000.000.000 (satu milyar rupiah) sampai dengan Rp10.000.000.000 (sepuluh milyar rupiah) ditetapkan sebesar Rp15.000.000 (lima belas juta rupiah) untuk setiap Wajib Pajak;

d) NJOP di atas Rp10.000.000.000 (sepuluh milyar rupiah) ditetapkan sebesar Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah) untuk setiap Wajib Pajak;

Pasal 58 ;

a) Ayat (1) yang menyatakan bahwa dasar pengenaan PBB-P2 adalah NJOP;

b) Ayat (3) yang menyatakan bahwa penetapan besarnya NJOP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Wali Kota berdasarkan klasifikasi Objek Pajak;

Pasal 59 menyatakan bahwa tarif PBB-P2 ditetapkan sebagai berikut;

a) Sebesar 0,1% (nol koma satu persen) untuk NJOP sampai dengan Rp1.000.000.000 (satu milyar rupiah);

b) Sebesar 0,2% (nol koma dua persen) untuk NJOP di atas Rp1.000.000.000 (satu milyar rupiah);

Pasal 60 menyatakan bahwa besaran pokok PBB-P2 yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 dengan dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 setelah dikurangi Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (5);

Peraturan Wali Kota Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Pasal 2.

Dikarenakan kelalaian tersebut, Kota Gorontalo mengakibatkan adanya pajak terhutang dan kebocoran retribusi pajak mencapai puluhan miliar rupiah. Dengan rincian;

  1. Penetapan PBB-P2 Terutang TA 2021 atas NJOP Bangunan sebesar Rp2.939.554.018,00 tidak dapat diyakini kewajarannya;
  1. Kekurangan penetapan NJOPTKP sebesar Rp53.015.000.000,00;
  1. Kelebihan penetapan PBB Terutang atas objek pajak dengan nilai NJOP lebih kecil daripada NJOPTKP sebesar Rp58.260.000,00; dan
  1. Kekurangan penetapan PBB akibat pemberian stimulus sebesar Rp4.180.387.230,00

Kondisi tersebut disebabkan oleh Kepala Badan Keuangan tidak melakukan pengendalian pelaksanaan tugas di Bidang Pendapatan terkait pengelolaan PBB-P2.

Kabid Pendapatan tidak melakukan reviu penyusunan konsep final Keputusan Wali Kota tentang stimulus PBB-P2 TA 2021 dan tidak melaksanakan pengawasan penetapan besaran PBB Terutang pada SPPT PBB-P2 TA 2021.

Kasubid Pendataan dan Penetapan tidak melaksanakan verifikasi penetapan besaran PBB Terutang pada SPPT PBB TA 2021 sesuai tupoksi.

Atas kondisi tersebut, Kepala Badan Keuangan menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan dan BPK merekomendasikan Wali Kota Gorontalo agar menginstruksikan kepada Sekretaris Daerah memerintahkan Kepala Badan Keuangan untuk mengusulkan Peraturan Wali Kota tentang penetapan NJOP Bangunan PBB-P2 di wilayah Kota Gorontalo;

Melaksanakan pengendalian pelaksanaan tugas di Bidang Pendapatan terkait pengelolaan PBB-P2;

Menerbitkan dan menetapkan pembetulan/koreksi SPPT PBB-P2 TA 2021 sesuai ketentuan, dengan rincian sebagai berikut:

a) Kekurangan penetapan NJOPTKP sebesar Rp53.015.000.000,00;

b) Kelebihan penetapan PBB Terutang atas objek pajak dengan nilai NJOP lebih kecil daripada NJOPTKP sebesar Rp58.260.000,00;

c) Kekurangan penetapan PBB akibat pemberian stimulus sebesar Rp4.180.387.230,00;

Memerintahkan Kabid Pendapatan dan juga Kasubid Pendataan dan Penetapan untuk menyusun usulan peraturan produk hukum daerah sesuai ketentuan serta melaksanakan verifikasi penetapan besaran PBB Terutang pada SPPT PBB sesuai tupoksi. (Sumber : LHP BPK RI Tahun 2021)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Akses berita Faktanews.com dengan cepat di WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vae1Mtp5q08VoGyN1a2S. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya. Example 300x300
Example 120x600