Faktanews.com – Kabupaten Pohuwato. Terkait adanya keluhan salah satu masyarakat Bumi Panua tentang dugaan penyalahgunaan penempatan deposito APBD ke Bank Mandiri mendapat sorotan dari LSM Jaman Provinsi Gorontalo.
Kepada Fakta News, Ketua LSM Jaman Frangkymax Kadir mengatakan bahwa seharusnya pihak Aparat Penegak Hukum (APH) dapat menelusuri persoalan penyalahgunaan kewenangan atas pemindahbukuan anggaran Daerah ke pihak Bank Umum tanpa didasari dokumen yang mengikat.
“ Ini sebuah peanggaran administrasi yang disengajakan. Hal yang tidak masuk akal ketika anggaran APBD dipindahkan untuk di deposito tapi tidak ada dukungan PKS, sementara pasti ada Perbup atau Perda yang mengatur akan hal tersebut. Saya mendukung dan berharap keseriusan APH dalam hal ini Kejaksaan untuk mempresure masalah ini.” Jelas Frangkymax.
Frangkymax pun menambahkan bahwa dirinya pun telah membaca LHP BPK RI Tahun 2021 terkait penempatan deposito tersebut, Sehingga dirinya menduga penempatan deposito APBD Pohuwato syarat kolusi.
“Saya sudah baca dan kaji dengan teman-teman terkait persoalan tersebut, ini bukan kelalaian. Ini adalah sebuah perbuatan yang disengajakan, yang jadi pertanyaan saya apakah penempatan deposito tersebut menggunakan nama Pemerintah Daerah atau nama pribadi ? Hingga BUD tidak membuat perjanjian sama sekali.” Tegas Frangkymax seraya menambahkan
Bahwa dirinya mendapatkan IndoMarco dari laman resmi Bank Mandiri terkait berbagai penawaran jenis deposito berdasarkan pembayaran bunga, sehingga Frangkymax mempertanyakan jenis deposito yang diambil oleh pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Pohuwato.
“ Saya pun sudah membaca dari laman resmi Bank Mandiri dan juga sudah melalui rapat bersama dengan Bank Indonesia, jika dalam 100 juta dengan tenor 1 hingga 3 bulan itu mendapatkan bunga sekitar 2,25 persen. Maka jika deposito APBD sebesar 1,5 Miliar itu mencapai 337,5 Juta dalam durasi 3 Bulan. Jika dalam 1 Tahun ada 4 triwulan maka yang dihasilkan itu mencapai 1,3 Miliar. Nah apa yang akan terjadi dengan Bunga deposito jika penempatan APBD itu tidak diikat dengan Perjanjian Kerja Sama ?.” Tutup Frangkymax
Ditempat terpisah, melalui pesan WhatsApp. Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Fitriyani Lasantu mengatakan bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Pohuwato Tahun Anggarann 2021, yang dalam hasil pemeriksaan terdapat Penempatan Deposito pada Tiga Bank Berpotensi Tidak mengungtungkan Keuangan Daerah, BPK merekomendasikan kepada Bupati pohuwato agar memerintahkan Kepala Badan Keuangan Daerah selaku BUD untuk memerintahkan Kuasa BUD.
“ Jadi dalam rekomendasi atas temuan BPK itu kami diperintahkan untuk menyusun PKS untuk setiap penempatan deposito pada masing-masing bank dan melakukan revisi atas klausul terkait pembayaran bunga berjalan deposito yang dicairkan sebelum tanggal jatuh tempo. Kami pun melakukan perhitungan penempatan bunga deposito atas penempatan dana di masing-masing bank dan melakukan rekonsiliasi perhitungan deposito dengan pihak bank.” Jelas Fitriyani
Selaku Bendahara Umum Daerah (BUD), dirinya tengah menyusun Legal Draft Revisi Perjanjian Kerjasama (PKS) atas klausul terkait pembayaran bunga berjalan deposito yang dicairkan sebelum tanggal jatuh tempo untuk setiap Penempatan Deposito yang selanjutnya disampaikan pada Masing-masing Bank.
“ Atas permasalahan tersebut masing-masing bank telah menindaklanjuti Rekomendasi tersebut. Kami pun diminta melakukan Perhitungan Bunga Deposito atas Penempatan Dana Deposito dan melaksanakan Rekonsiliasi Perhitungan Bunga Deposito pada masing-masing Bank serta Kekurangan Penerimaan Bunga Deposito Karena Kesalahan Perhitungan Oleh Bank Sulutgo dan BRI telah di setor ke kas daerah. Terakhir, Kekurangan Penerimaan Bunga berjalan atas penempatan deposito yang di cairkan sebelum tanggal jatuh tempo oleh Bank Mandiri dan BRI telah disetorkan ke kas daerah.” Tutup Fitriyani
Penulis : Jhojo Rumampuk