Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Hukum & Kriminal

Dugaan Struktur KUD DTM Yang Tidak Sah, PETS Diminta Hentikan Kegiatan

×

Dugaan Struktur KUD DTM Yang Tidak Sah, PETS Diminta Hentikan Kegiatan

Sebarkan artikel ini
Ketua Badan Pengawas KUD Dharma Tani (Zuriyati Usman)

Faktanews.comKabupaten Pohuwato, Isu terkait kepengurusan Anggota KUD Dharma Tani yang tidak sah secara hukum semakin menggelegar. Pasalnya, pelaksanaan Rapat RALUB yang digelar pada Kamis,22 Desember 2016 dinilai tidak sesuai dengan pasal 30 ayat 3 Anggaran Dasar KUD Dharma Tani Marisa

Kepada Fakta News, Zuriyati Usman mengatakan bahwa dalam ketentuan tentang pembentukan pengurus baru tidak semestinya dilaksanakan melalui RALUB, melainkan melalui forum Rapat Anggota Khusus (RAK)

“ Hasil RA-LUB adalah Rapat yang saya anggap tdak Sah. Mengapa demikian, sebagian pelaksana RALub dinyatakan telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum, sesuai Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 328 K/Pdt/2017. Sebagiannya lagi bukan pengurus yang sah karena tidak mendapat dari Pemda Pohuwato. Sebagian peserta RA-LUB bukan Anggota KUD Dharma Tani Marisa. Dan ini jelas telah Melanggar Ketentuan pasal 24 ayat 2 Anggaran Dasar KUD Dharma Tani Marisa” ungkap Zuriyati.

Menurutnya, bahwa seluruh Keputusan RA-LUB Tidak Sah. Sebab Pimpinan sidang bukan Anggota KUD Dharma Tani Marisa, dan inipun melanggar ketentuan pasal 27 ayat 3 Anggaran Dasar KUD Dharma Tani Marisa.

“ Kepengurusan Hasil RALub Tidak Sah/ Cacat Hukum, sebagaimana sebagian Pengawas yang dipilih dalam pelaksanaan RA-LUB bukan berasal dari Anggota KUD Dharma Tani Marisa. Hal ini pun telah Melanggar Ketentuan Pasal 31 ayat 1 Anggaran Dasar KUD Dharma Tani Marisa, penggunaan kekuasaan diluar kewenangan yang dimiliki pejabat daerah saat itu yang digunakan sebagai dasar munculnya badan pengelola koperasi ilegal hingga melahirkan sebuah tindakan maladministrasi.” Jelas Zuriyati  seraya menambahkan

Dirinya meminta kepada PT. PETS atau PT. Merdeka Gold untuk belum melakukan aktifitas diwilayah pertambangan.

“Saya selaku Ketua Badan Pengawas KUD Dharma Tani Marisa (KUD DTM) mengingatkan kepada PT. PETS agar menghentikan seluruh kegiatan pertambangan yang ada hubungan kerjasama dengan KUD Dharma Tani. Karena kepengurusannya tidak mendapat pengesahan Pemerintah dalam hal ini Pemda Pohuwato alias Ilegal..” Tutup Zuriyati

Penulis : Jhojo Rumampuk
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Akses berita Faktanews.com dengan cepat di WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vae1Mtp5q08VoGyN1a2S. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya. Example 300x300
Example 120x600