Faktanews.com, Gorontalo – Salah seorang oknum pengacara berinisial SP dilaporkan oleh wanita berinisial NL ke Polres Boalemo dalam dugaan tindak pidana pemerkosaan.
Didampingi oleh lima penasehat hukumnya, NL, perempuan yang mengaku sebagai korban pemerkosaan melaporkan oknum pengacara berinisial SP tersebut ke Polres Boalemo sekitar pukul 14.00 WITA pada Rabu (08/09/2021).
Pengacara korban, Muhamad Heito, SH menjelaskan bahwa pihaknya telah melaporkan salah seorang oknum pengacara berinisial SP atas dugaan tindak pidana pemerkosaan.

“Kami dari kantor pengacara Fibriyanti Lakoro & Rekan barusan melaporkan adanya dugaan tindak pidana pemerkosaan kepada klien kami yang di lakukan oleh oknum pengacara berinsial SP di Polres Boalemo sekitar pukul 14.00 tadi,” kata Heito.
Dijelaskan Heito, kronologi kejadian berawal ketika suami korban menjadikan SP sebagai kuasa hukum atas kasus yang sedang dialami suami korban di Polres Boalemo.
Setelah itu, SP pun mengajak korban untuk pergi ke Kabupaten Boalemo guna menemui seorang pejabat Polres Boalemo dalam rangka mengkonsultasikan perkara yang sedang dihadapi oleh suami korban.
Sesampainya di Kabupaten Boalemo, SP mengajak korban agar beristirahat di salah satu hotel. Sempat menolak, korban pun akhirnya menuruti permintaan SP dengan syarat teman korban harus ikut bersama dengannya untuk menginap.
“Kejadian yang tidak diinginkan korban pun terjadi pada saat teman korban disuruh membelikan makanan untuk mereka bertiga konsumsi,” lanjut Heito.
Atas perbuatan SP ini, kata Heito, membuat kliennya menjadi sangat tertekan dan juga merasa trauma terhadap profesi pengacara.
Olehnya, Heito menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses ini hingga mendapatkan keadilan bagi klienya.
“Hal ini tidak bisa dibiarkan. Dan jika dibiarkan, ini akan berdampak buruk bagi profesi maupun persepsi kami di mata masyarakat. Olehnya kami akan kawal hal ini sampai tuntas agar menjadi pelajaran bagi pelaku dan masyarakat secara umum,” tukasnya.
Editor: Arif