Faktanews.com, Gorontalo – Mantan Kepala BPN wilayah Gorontalo, Gabriel Triwibawa, terdakwa kasus korupsi Gorontalo Outer Ring Road (GORR), mulai disidangkan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo, Anto Widi Nugroho, menyampaikan bahwa hari ini, Kamis (24/6/2021), dengan agenda sidang pembacaan dakwaan terhadap Gabriel Triwibawa.
” Agenda sidang hari ini adalah pembacaan dakwaan. Jadi terdakwa, didakwa dengan dakwaan subsideritas yang pertama adalah dakwaan primer, dia didakwa pasal 2 Juncto, pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP,” Tutur Anto.
Dia mengatakan, terdakwa selaku ketua pelaksana pembebasan lahan, telah melakukan beberapa perbuatan melawan hukum. Yang di ajukan kata Anto, salah satunya adalah terdakwa membentuk panitia pelaksana pembebasan tanpa didasari oleh persyaratan yang belum lengkap.
“Salah satunya adalah kepemilikan lahan. Dan alasan yang kedua terdakwa selaku ketua pelaksana pembebasan, menyerahkan daftar nominatif kepada Appraisal atau penilai dengan daftar nominatif tidak lengkap. Kemudian yang ketiga terdakwa yang kami sampaikan didalam dakwaan bahwa terdakwa menyuruh anak buahnya untuk melakukan atau membuat SPPF yaitu surat pernyataan kepemilikan fisik tanah negara dan berdasarkan SPPF itu ternyata tidak sesuai dengan Pepres nomor 71 pasal 23 dan 26 sehingga akhirnya dengan SPPF tidak sesuai itu, diajukan proses pengajuan validasi,” Jelasnya.
Berdasarkan hal itu kata Anto, terdakwa Gabriel Triwibawa, jika terbukti bersalah maka akan diancaman hukuman seumur hidup.
“20 tahun atau seumur hidup atau mati ancaman hukumannya seperti itu,” Ujar Anto.
Sementara itu, Gabriel Triwibawa, melalui kuasa hukumnya, Ifrianto S. Rahman, mengatakan pihaknya masih akan mengajukan eksepsi pekan depan dan akan mempelajari isi dakwaan dari JPU.
“Kita akan mengajukan eksepsi minggu depan nanti kita akan pelajari dulu dakwaan jaksa apa yang kita lakukan di eksepsi setelah itu di pembuktian nanti apakah pak Gabriel ini berkaitan apa,” Ungkapnya.
“Keterkaitan itu sebenarnya klien kami sudah sakit satu minggu lalu kita mencoba untuk berobat diluar karena kesehatan beliau harus berobat diluar harus ada dokter spesialis untuk itu kita bermohon langsung kepada majelis hakim dipersidangan nanti itu kewenangan hakim apakah dikabulkan atau tidak,” Sambung Ifrianto. (Fadli/Rls Forwaka)