ADVERTISEMENT
Minggu, 26 Juni 2022
  • Tentang Kami
  • Salam Redaksi
  • Login
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Regional
      • Gorontalo
        • Kota Gorontalo
        • Kabupaten Gorontalo
        • Kabupaten Gorontalo Utara
        • Kabupaten Boalemo
        • Kabupaten Pohuwato
        • Kabupaten Bone Bolango
      • Maluku Tengah
      • Sulawesi Tengah
      • Surabaya
      • Hukum
  • Politik
  • Tajuk
  • Sejarah/Budaya
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gocekan SuPol
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Regional
      • Gorontalo
        • Kota Gorontalo
        • Kabupaten Gorontalo
        • Kabupaten Gorontalo Utara
        • Kabupaten Boalemo
        • Kabupaten Pohuwato
        • Kabupaten Bone Bolango
      • Maluku Tengah
      • Sulawesi Tengah
      • Surabaya
      • Hukum
  • Politik
  • Tajuk
  • Sejarah/Budaya
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gocekan SuPol
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home News Regional Gorontalo

Korupsi GORR, Mantan Kepala BPN Gorontalo Terancam Hukuman Seumur Hidup

Fakta News by Fakta News
in Gorontalo, Hukum
0
Korupsi GORR, Mantan Kepala BPN Gorontalo Terancam Hukuman Seumur Hidup

Faktanews.com, Gorontalo – Mantan Kepala BPN wilayah Gorontalo, Gabriel Triwibawa, terdakwa kasus korupsi Gorontalo Outer Ring Road (GORR), mulai disidangkan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo, Anto Widi Nugroho, menyampaikan bahwa hari ini, Kamis (24/6/2021), dengan agenda sidang pembacaan dakwaan terhadap Gabriel Triwibawa.

” Agenda sidang hari ini adalah pembacaan dakwaan. Jadi terdakwa, didakwa dengan dakwaan subsideritas yang pertama adalah dakwaan primer, dia didakwa pasal 2 Juncto, pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP,” Tutur Anto.

Dia mengatakan, terdakwa selaku ketua pelaksana pembebasan lahan, telah melakukan beberapa perbuatan melawan hukum. Yang di ajukan kata Anto, salah satunya adalah terdakwa membentuk panitia pelaksana pembebasan tanpa didasari oleh persyaratan yang belum lengkap.

“Salah satunya adalah kepemilikan lahan. Dan alasan yang kedua terdakwa selaku ketua pelaksana pembebasan, menyerahkan daftar nominatif kepada Appraisal atau penilai dengan daftar nominatif tidak lengkap. Kemudian yang ketiga terdakwa yang kami sampaikan didalam dakwaan bahwa terdakwa menyuruh anak buahnya untuk melakukan atau membuat SPPF yaitu surat pernyataan kepemilikan fisik tanah negara dan berdasarkan SPPF itu ternyata tidak sesuai dengan Pepres nomor 71 pasal 23 dan 26 sehingga akhirnya dengan SPPF tidak sesuai itu, diajukan proses pengajuan validasi,” Jelasnya.

Berdasarkan hal itu kata Anto, terdakwa Gabriel Triwibawa, jika terbukti bersalah maka akan diancaman hukuman seumur hidup.

“20 tahun atau seumur hidup atau mati ancaman hukumannya seperti itu,” Ujar Anto.

Sementara itu, Gabriel Triwibawa, melalui kuasa hukumnya, Ifrianto S. Rahman, mengatakan pihaknya masih akan mengajukan eksepsi pekan depan dan akan mempelajari isi dakwaan dari JPU.

“Kita akan mengajukan eksepsi minggu depan nanti kita akan pelajari dulu dakwaan jaksa apa yang kita lakukan di eksepsi setelah itu di pembuktian nanti apakah pak Gabriel ini berkaitan apa,” Ungkapnya.

“Keterkaitan itu sebenarnya klien kami sudah sakit satu minggu lalu kita mencoba untuk berobat diluar karena kesehatan beliau harus berobat diluar harus ada dokter spesialis untuk itu kita bermohon langsung kepada majelis hakim dipersidangan nanti itu kewenangan hakim apakah dikabulkan atau tidak,” Sambung Ifrianto. (Fadli/Rls Forwaka) 

Tags: BPN Wilayah GorontaloGorontalo Outer Ring RoadKejaksaan Tinggi GorontaloKorupsi GORRPilihan Editor
Share23Tweet15SendShare
Previous Post

Dugaan Korupsi PJU-TS Boalemo Terus Bergulir, Jaksa Periksa Mantan Sekda

Next Post

Tuasikal: Wisuda Santri Anak-Anak Lebih Mencintai Al-Qur’an

Next Post
Tuasikal: Wisuda Santri Anak-Anak Lebih Mencintai Al-Qur’an

Tuasikal: Wisuda Santri Anak-Anak Lebih Mencintai Al-Qur’an

Please login to join discussion
ADVERTISEMENT

TERKINI

Polemik PDAM Tirta Bulango, Dari Proyek Fiktif Hingga SK dan Aset Perumda Yang “Tergadaikan”

Menanti Nyanyian Yusar Laya, Siapa Dibalik Runtuhnya Keuangan PDAM Tirta Bulango ?

23/06/2022
Setelah Menanti Lama, Wahana Bianglala Alun-alun Tilamuta Akhirnya Resmi Beroperasi

Setelah Menanti Lama, Wahana Bianglala Alun-alun Tilamuta Akhirnya Resmi Beroperasi

23/06/2022
Air Selalu Keruh, Anggaran Pengadaan Tawas di Perumda Tirta Molango Dipertanyakan

APRI Pohuwato Minta Pemprov dan Pemda Sosialisasi Tentang WPR dan Prasyarat IPR

23/06/2022
Dugaan Korupsi Dana Desa Saripi, Kejari Boalemo Panggil 32 Saksi

Dugaan Korupsi Dana Desa Saripi, Kejari Boalemo Panggil 32 Saksi

22/06/2022
DPRD Bersama Pemangku Adat, Bahas Perda Adat di Kabupaten Boalemo

DPRD Bersama Pemangku Adat, Bahas Perda Adat di Kabupaten Boalemo

21/06/2022

TERPOPULER

  • Hebohkan Masyarakat, Pria di Boalemo Diduga Mengaku Tercipta dari Cahaya

    Hebohkan Masyarakat, Pria di Boalemo Diduga Mengaku Tercipta dari Cahaya

    2961 shares
    Share 1184 Tweet 740
  • Rugikan Negara Hingga 7 Miliar, Mantan Kadis Perkim dan 2 ASN Pohuwato Ditahan

    1600 shares
    Share 640 Tweet 400
  • “Pecah Telur”, Kejari Boalemo Tetapkan Kepala Desa Tersangka Kasus Korupsi

    1504 shares
    Share 602 Tweet 376
  • Kejati Gorontalo Tetapkan 4 Tersangka Perkara Septic Tank Pohuwato

    1458 shares
    Share 583 Tweet 365
  • Dugaan Perbuatan Amoral Pejabat, DPRD Pohuwato Bakal Gunakan Hak Interpelasi

    796 shares
    Share 318 Tweet 199

Fakta News merupakan media online yang menyajikan informasi yang aktual, akurat, menarik, berbasis kejujuran, keterpaduan, dan ikut menciptakan masyarakat tedidik, tercerahkan, menghargai kebhinekaan, adil, sejahtera.

Follow Us

  • Pedoman Media Cyber
  • Contact
  • Redaksional
  • Sitemap
  • Privacy & Policy

Copyright © 2021 Fakta News - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Regional
      • Gorontalo
      • Maluku Tengah
      • Sulawesi Tengah
      • Surabaya
      • Hukum
  • Politik
  • Tajuk
  • Sejarah/Budaya
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gocekan SuPol

Copyright © 2021 Fakta News - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Linked In
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!