Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Ekonomi & BisnisHukum & Kriminal

Diduga Adanya Penyelewengan Dana Desa, Polres Pohuwato Diminta Telusuri Marut

×

Diduga Adanya Penyelewengan Dana Desa, Polres Pohuwato Diminta Telusuri Marut

Sebarkan artikel ini

Faktanews.com (Daerah) – Kabupaten Pohuwato, Menjadi sebuah program yang saat ini diprioritaskan oleh Presiden Jokowi Widodo dalam rangka membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat desa, tentunya pengelolaan dana desa diharap mampu untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pembangunan partisipatif, terpadu serta berkesinambungan.

Akan tetapi, pengelolaan dana desa kerap menjadi sorotan publik, baik dari pembangunan serta kesejahteraan masyarakat yang dinilai masih kurang bahkan banyaknya dugaan penyelewengan yang dilakukan oleh oknum-oknum Kepala Desa maupun perangkat Desa.

Mengapa tidak, dari perencanaan yang sudah disepakati dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) seharusnya rangka acuan tersebut dapat digunakan untuk kemaslahatan masyarakat, namun tidak dengan Desa Marisa Utara Kecamatan Marisa Kabupaten Pohuwato.

Dimana salah satu tokoh masyarakat yang namanya enggan  untuk dipublikasdikan mengatakan ada banyak hal permasalahan pengelolaan dana desa di Desa Marisa Utara yang seharusnya diangkat di permukaan, sehingga dirinya memberanikan diri untuk mengungkapkan beberapa contoh persoalan kepada Fakta News.

“Kami selama ini, kami sudah cukup mengingatkan dorang atau bala pikir (Pemdes) dengan mengadakan pertemuan agar mereka merubah hal-hal yang seharusnya tidak dilakukan,  namun tenyata tidak mempan semuanya atau tidak diindahkan, yang parahnya setiap kegiatan yang akan dievaluasi oleh BPD itu tetap tidak pernah diindahkan oleh Pemerintah Desa, terkait hal-hal itu ada bocoran bahwa di Tahun 2016  itu pernah ada, Pertama,  pengadaan susu sebesar 62.500.000 (Enam Puluh Dua Juta Lima Ratus) yang diperuntukan untuk bayi balita untuk keluarga yang tidak mampu, dari 12 bulan hanya 2 bulan yang dikasih, dan kemarin pada bulan puasa kades datang dan mengakui bahwa dia sudah melakukan kesalahan dan berjanji akan dia penuhi, naumun sampai dengan saat ini tidak ada realisasi atas bantuan Susu tersebut.” Ungkapnya seraya menambahkan

“Kemudian ada pembangunan jalan di Dusun Bulalo, dimana lebar jalan tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB),dimana setelah selesai lebar jalan hanya sekitar 2 meter lebh, sementara dalam RAB itu 3 meter, sampai sekarang pun ketika kami meminta RAB-nya terkesan ditutupi oleh mereka (Pemdes-red), terus yang ketiga ada anggaran berkisar 120 atau 150 juta untuk pembangunan Paving Block disekitar terminal, dimana ada laporan masyarakat bahwa ayahanda melarang mobil lewat dijalan tersebut, sedangkan katanya jangankan mobil lewat orang saja yang menginjak bagian pinggir saja paving block itu akan hancur, dan pekerjaan itu ayahanda sendiri yang memegang uangnya.Jelasnya

Dtambahkannya lagi, “Lalu saya tanya kepada Tim Pelaksana Kegiatan, memang sudah ada aturan bahwa itu tidak bisa dipihak ketigakan namun d swadayakan atau kelompok masyarakat,  setelah saya buka-buka aturan bahwa TPK itu tidak mengikat harus Aparat Desa karena  boleh juga diambil dari unsur masyarakat, dan yang terjadi di Marisa Utara itu bahwa di tahun 2017 tidak pernah ada rapat pembentukan TPK, jadi TPK yang dipakai ini hanya yang ada di Tahun 2016 kemarin, paling parahnya lagi bahwa TPK itu ternyata hanya simbol,  harusnya TPK yang kelola uangnya,  akan tetapi ketika cair anggarannya dari bendahara ternyata untuk pembiayaan yang kecil hingga besar itu yang mengelola adalah Kepala Desa dan istrinya, pembangunan mahayani, kami pernah tuntut mereka, dimana pada musyawarah kami berharap mereka dapat memperbaiki kembali pekerjaan rumah mahayani tersebut, ternyata semuanya hanya sampai dibatas janji saja, dimana dalam RAB pembangunan rumah tersebut harus menggunakan batu bata tapi hanya dipakai batako, masing-masing Dusun Melati 2 Unit dan Dusun Bulalo 1 Unit. Diakhir tahun 2016 ternyata perencanaan yang ada dalam RAB itu hanya diminta pada Desa Marisa Selatan, mereka tidak membuat atau merencanakan sendiri pembangunan tersebut,  seharusnya itu di sahkan sendiri oleh desa melalui RPJMDes,  dan masih banyak hal lagi yang seharusnya dibuka, sehingganya kami berharap pihak Polres dapat melakukan pengawasannya sesuai dengan MOU antara Kementrian Desa dan Polri tentang Dana Desa.” Tutup Salah Satu Tokoh Masysrakat Marisa Utara tersebut

Ditempat terpisah, Kepala Desa Marisa Utara Iwan Kadir saat dihubungi via seluler oleh Fakta News mengatakan bahwa semuanya tidak benar adanya, pihaknya pun sudah banyak melakukan koordinasi dengan pihak Inspektorat Daerah, dan sudah mengajukan hal tersebut kepada Bupati Kabupaten Pohuwato.

“Sapa pe apa ini dia,? Tidak benar itu makanya begini, kemarin sudah kami klarifikasi ke BPD tekait dengan isu yag berkembang itu, padahal tidak benar, kemarin itu sisanya itu sudah saya masukan dalam perubahan anggaran, kemarin itu saya estapet dari PLH itu dari bulan November sampai Desember,kalau rumah mahayani itu semua agus, malah dari ITDA akui itu, ada yang satu Layak Huni itu menggunakan batako dan itu berdasarkan permintaan dari pemilik rumah tapi dia tambah volume, jadi besar dan tinggi rumah itu sudah melebihi RAB, dan persoalan itu sudah saya koordinasikan dengan ITDA.”Ungkap Iwan seraya menambahkan

“Tidak ada 3 meter,makanya begini pak, kalau memang begini tolong yang bersangkuta suruh datang ke Desa, artinya kemarin untuk masalah-masalah begini kami sudah sampai ke ITDA, sampai pada saat ketemu dengan Pak Bupati kami ajukan hal itu, sedangkan Pak Bupati saja tekankan ke ITDA ketika terjadi persolan di Desa tolong selesaikan di Desa.” Tutup Iwan Bersambung (FN-01)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Akses berita Faktanews.com dengan cepat di WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vae1Mtp5q08VoGyN1a2S. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya. Example 300x300
Example 120x600