Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Tajuk

Dugaan Gratifikasi Dan Kolusi MAMI di Deprov Gorontalo, Lembaga vs Kredibilitas Badan Kehormatan

×

Dugaan Gratifikasi Dan Kolusi MAMI di Deprov Gorontalo, Lembaga vs Kredibilitas Badan Kehormatan

Sebarkan artikel ini

Oleh : Jhojo Rumampuk

Dugaan gratifikasi dan kolusi dalam anggaran makanan dan minuman di DPRD Provinsi Gorontalo kembali menjadi sorotan. Masalah ini bukan sekadar masalah administratif, tetapi juga menguji kredibilitas lembaga legislatif dan integritas Anggota DPRD.

Berawal dari Laporan DPD PJS Gorontalo atas dugaan gratifikasi dan pelanggaran Sumpah Janji Jabatan oleh Komisi III DPRD Provinsi Gorontalo pada Senin, 18 November 2024. 

Baca ; https://faktanews.com/2024/11/18/dugaan-gratifikasi-dpd-pjs-gorontalo-laporkan-komisi-iii-dprd-provinsi/

Kedua, terkait dugaan pengendalian anggaran makan minum oleh Isteri Ketua yang juga menjabat sebagai Ketua PIAD DPRD Provinsi Gorontalo.

Baca ; https://faktanews.com/2025/03/06/dugaan-anggaran-makan-minum-rp34-miliar-dprd-provinsi-gorontalo-dikendalikan-isteri-ketua/

Ketiga, dugaan adanya pelanggaran hukum dan Kode Etik oknum Anggota DPRD Provinsi Gorontalo dalam sengkarut persoalan pertambangan yang ada di Pohuwato.

Baca ;  https://faktanews.com/2025/03/09/dugaan-pelanggaran-hukum-dan-etik-oknum-dprd-dalam-sengkarut-pertambangan-pohuwato/

Seperti yang diketahui, persoalan keikutsertaan Komisi II Deprov Gorontalo dalam rapat evaluasi APBD Tahun Anggaran 2024, yang dilaksanakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Gorontalo itu pada Selasa 12 November 2024 lalu, berdasarkan undangan resmi dari Dinas PUPR dengan Nomor 005/PUPR-PKP-SEK/4246/X/2024,

Terkuaknya persoalan anggaran makan dan minum di lembaga legislatif sering kali menjadi pos yang rawan disalahgunakan. Modusnya bisa bermacam-macam, mulai dari markup harga, penggunaan nota fiktif, hingga kerja sama terselubung antara siapa yang merekomendasikan dengan pihak penyedia jasa konsumsi. 

Ditambah lagi persoalan dugaan Gratifikasi atas aliran dana yang mengalir dari perusahaan tambang kepada Oknum Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, maka hal ini bukan sekadar pelanggaran etik, tetapi juga indikasi bahwa lembaga yang seharusnya mengawasi justru telah menjadi bagian dari permainan oligarki.

Namun, yang lebih memprihatinkan adalah sikap lembaga tersebut dalam menanggapi tuduhan dalam kasus ini. Laporan DPD PJS Gorontalo dari Tanggal 18 November 2024 belumlah selesai, ditambah lagi dengan Makan minum dan Gratifikasi dari Perusahaan Pertambangan yang bersamaan pada Bulan Maret 2025.

Seharusnya, bila terdapat indikasi penyimpangan, Badan Kehormatan DPRD sebagai pengawas internal hendaknya segera bertindak cepat, mengusut tuntas, dan memberikan sanksi tegas apabila ditemukan pelanggaran. 

Sayangnya, dalam berbagai kasus serupa, DPRD BK kerap kali dianggap hanya sebagai “pemadam kebakaran” yang bekerja setelah mendapat tekanan publik, atau bahkan menjadi jinak.

Jangan biarkan kepuasan yang seharusnya diperoleh ini hanya menjadi masalah sesaat yang kemudian menguap begitu saja. 

Gorontalo butuh para perwakilan rakyat yang bersih dan lembaga yang kredibel, bukan sekedar wakil rakyat yang hanya sibuk mengayomi kepentingan rakyat.

Berikut nama Anggota Badan Kehormatan DPRD Provinsi Gorontalo

Ketua : Fikram Salilama – Partai Golkar

Wakil Ketua : Umar Karim – Partai Nasdem

Anggota :

Hamzah Idrus – Partai PKS

Hamzah Muslimin – Partai PDIP

Ekwan Ahmad – Fraksi Gabungan Hanura dan Demokrat 

Pada akhirnya, transparansi dan akuntabilitas adalah kunci untuk meningkatkan citra DPRD. Jika dugaan gratifikasi dan kolusi ini terus dibiarkan, maka jangan heran jika kepercayaan rakyat kepada lembaga legislatif semakin luntur.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Akses berita Faktanews.com dengan cepat di WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vae1Mtp5q08VoGyN1a2S. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Example 300x300
Example 120x600