Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Hukum & KriminalPendidikan

Temuan Realisasi “Paket Meeting” Diknas Kota, Kadis : Ini Bukan Dokumen BPK 

×

Temuan Realisasi “Paket Meeting” Diknas Kota, Kadis : Ini Bukan Dokumen BPK 

Sebarkan artikel ini

Faktanews.comPendidikan. Kepala Dinas Pendidikan Kota Gorontalo bantah temuan BPK RI atas temuan realisasi belanja barang dan jasa paket meeting yang tidak didukung dengan bukti pertanggungjawaban yang lengkap.

Sebelumnya, dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Audited TA 2022 pada Pemerintah Kota Gorontalo menyajikan realisasi Belanja Barang dan Jasa senilai Rp499.781.593.392,61,00 atau 92,38% dari nilai anggarannya senilai Rp541.020.092.489,00. 

Belanja Barang dan Jasa pada 4 SKPD tersebut, antara lain digunakan untuk belanja Bahan Komputer, Pemeliharaan Gedung, Makanan dan Minuman, Bahan untuk Kegiatan Kantor, dan Pakaian.

Dari 4 SKPD yang telah diaudit oleh BPK RI, belanja Makanan dan Minuman Rapat Paket Meeting pada Dinas Pendidikan Tidak Didukung Bukti Pertanggungjawaban yang Lengkap Senilai Rp203.000.000,00.

Selama TA 2022 Dinas Pendidikan telah merealisasikan belanja makanan dan minuman rapat paket meeting senilai Rp494.655.000,00. 

Hasil pemeriksaan terhadap seluruh bukti pertanggungjawaban belanja makanan dan minuman rapat paket meeting menunjukkan bahwa terdapat empat SP2D yang tidak dilengkapi dengan bukti pertangungjawaban yang lengkap senilai Rp203.000.000,00, dengan rincian sebagai berikut.

1. 18231/24-21/2-22.1-01.1.0/2022 

Nama Penyedia : UTC D UNG

Nilai SPJ              : Rp. 25.000.000

2. 20133/24-21/2-22.1-01.1.0/2022

Nama Penyedia : UTC D UNG

Nilai SPJ              : Rp. 14.000.000

3. 7015/24-21/2-22.1-01.1.0/2022

Nama Penyedia : LHP

Nilai SPJ              : Rp. 35.000.000

4. 16708/24-21/2-22.1-01.1.0/2022

Nama Penyedia : LHP

Nilai SPJ              : Rp. 129.000.000

Hasil pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban atas SP2D Dinas Pendidikan Kota Gorontalo tersebut menunjukkan SPJ yang dibuat oleh pihak SKPD hanya dilengkapi dengan surat penawaran harga dan surat persetujuan harga dari pihak hotel, namun tidak terdapat invoice yang diterbitkan dari pihak hotel sebagai bukti belanja yang lengkap sehingga tidak dapat diketahui nilai belanja yang sebenarnya.

Konfirmasi kepada pihak UTC D UNG membenarkan bahwa terdapat transaksi pemesanan pada tanggal sesuai SPJ pada Dinas Pendidikan Bidang Kebudayaan. Kepala Bidang Kebudayaan, Bendahara Pengeluaran Bidang Kebudayaan dan Bendahara Pengeluaran Bidang Pendidikan Dasar menjelaskan bahwa Bendahara meminta surat penawaran harga kepada pihak hotel sebelum kegiatan dimulai. Namun setelah acara selesai dilaksanakan, invoice tidak dilampirkan dalam SPJ.

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:

a. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pada:

1) Pasal 141 ayat (1) yang menyatakan bahwa Setiap pengeluaran harus didukung bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih; dan

2) Pasal 150 ayat (3) yang menyatakan bahwa Bendahara Pengeluaran/ Bendahara Pengeluaran Pembantu bertanggungjawab secara pribadi atas pembayaran yang dilaksanakannya.

b. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah yaitu pada Bab V tentang Pelaksanaan dan Penatausahaan, dalam:

1) Huruf A paragraf 1 yang menyatakan bahwa Huruf A paragraf 1 yang menyatakan bahwa pengelolaan keuangan daerah dilakukan secara tertib (keuangan daerah dikelola secara tepat waktu dan tepat guna yang didukung dengan bukti-bukti administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan), taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat;

2) Huruf L tentang Pelaksanaan dan Penatausahaan Belanja, pada:

a) Huruf a, bahwa setiap pengeluaran belanja atas beban APBD harus didukung

dengan bukti yang lengkap dan sah; dan

b) Huruf d, bahwa Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran pembantu

melaksanakan pembayaran setelah meneliti kelengkapan dokumen pembayaran yang diterbitkan oleh PA/KPA beserta bukti transaksinya; menguji kebenaran perhitungan tagihan yang tercantum dalam dokumen pembayaran; dan menguji ketersediaan dana yang bersangkutan;

3) Huruf P tentang Perintah Membayar, pada:

a) Huruf d, bahwa berdasarkan SPP-LS yang diajukan oleh Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran pembantu, PPK-SKPD/PPK Unit SKPD melakukan verifikasi atas kebenaran materiil surat bukti mengenai hak pihak penagih, kelengkapan dokumen yang menjadi persyaratan/sehubungan dengan ikatan/perjanjian pengadaan barang/jasa, dan ketersediaan dana yang bersangkutan;

b) Huruf e, bahwa PA/KPA memerintahkan pembayaran atas Beban APBD melalui penerbitan SPM-LS kepada Kuasa BUD; dan

c) Huruf f, bahwa dalam hal hasil verifikasi tidak memenuhi syarat, PA/KPA tidak menerbitkan SPM-LS.

Peraturan Daerah Kota Gorontalo Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pada:

1) Pasal 10 ayat (1) huruf e yang menyatakan bahwa Kepala SKPD selaku PA

mempunyai tugas melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran;

2) Pasal 10 ayat (1) huruf k yang menyatakan bahwa Kepala SKPD selaku PA mempunyai tugas mengawasi pelaksanaan anggaran SKPD yang dipimpinnya;

3) Pasal 12 ayat (2) yang menyatakan bahwa PPTK bertugas membantu tugas dan wewenang PA/KPA; dan

4) Pasal 14 ayat (2) huruf a yang menyatakan bahwa PPK-SKPD mempunyai tugas dan wewenang melakukan verifikasi SPP-UP, SPP-GU, SPP-TU, dan SPP-LS beserta bukti kelengkapannya yang diajukan oleh Bendahara Pengeluaran.

Permasalahan tersebut mengakibatkan realisasi belanja atas makan minum rapat paket meeting pada pada Dinas Pendidikan senilai Rp203.000.000,00 tidak dapat diyakini kewajarannya.

Saat Fakta News berusaha melakukan wawancara kepada Kepala Dinas Pendidikan Kota Gorontalo via WhatsApp, Lukman Kasim meminta awak media membawa Dokumen BPK RI.

” Sy sdh bicara dgn pak Inspektur, tolong Buku 1 dan Buku 2 bawa ke saya. Kami akan koordinasi k BPK.” Jawab Lukman Singkat 

Lukman pun menambahakn bahwa persoalan temuan BPK RI  bukan soal Dinas Pendidikan, akan tetapi menyangkut Pemerintah Kota secara keseluruhan.

” Langsung ke Inspektorat. Ini bukan dokumen BPK, Kita cari waktu ketemu di Inspektorat supaya jelas. Hari ini sy belum ada waktu karna msh banyak acara, nanti sy konfirmasi ke Inspektorat kapan kesiapan mereka.” Tukasnya

Sama halnya dengan Inspektur Kota Gorontalo . Taufiq Dunggio 

” Nanti saya koordinasikan dengan BPK terkait dokumen itu, kalau temuan BPK torang tidak punya kepentingan untuk menjelaskan temuan itu. Karena itu catatan BPK dan lebih paham itu adalah BPK, jadi kalau torang ba jelaskan, nanti torang salah karena dorang yang periksa. Torang pun hanya menerima itu laporan.” Tegas Taufiq

Saat disinggung Fakta News apakah setelah menerima pihak Pemerintah Kota Gorontalo menindaklanjuti atau tidak hasil temuan tersebut, Inspektur Kota Gorontalo menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan kroschek atas dokumen BPK RI

” Kitorang menindaklanjuti, saya mo cek dulu ini buku. Tindak lanjut saya tidak hafal, tapi kalau bapak meminta penjelasan itu temuan ke BPk saja.” Tutup Taufiq

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Akses berita Faktanews.com dengan cepat di WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vae1Mtp5q08VoGyN1a2S. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya. Example 300x300
Example 120x600