Faktanews.com – Kota Gorontalo. Proyek revitalisasi kawasan pusat pertokoan yang ada di Jalan MT. Haryono Cs kembali mendapatkan sorotan. Pasalnya, pekerjaan infrastruktur yang menggunakan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) ini dianggap merugikan para pengusaha dan pedagang yang ada dilokasi pekerjaan.
Pekerjaan yang dilaksanakan oleh PT.Reski Aflah Jaya Abadi dengan pagu anggaran 29 Miliar ini dinilai malah memperburuk tampilan tata kelola infrastruktur yang ada dipusat pertokoan selama satu tahun terakhir.
Kepada Fakta News, Salah satu pedagang yang namanya enggan dipublis mengatakan bahwa dirinya bersama para pedagang lainnya sudah bersabar untuk menunggu pekerjaan revitalisasi selesai.
“ Sudah 1 Tahun ini Pak Walikota. Jangan sisakan kekecewaan besar di sisa masa jabatan yang tinggal sedikit waktu. Katanya ini untuk Pemulihan Ekonomi, namun yang kami rasa tidak sesuai dengan namanya.” Ungkap Pria yang kesehariannya menjajakan pakaian.
Setelah melakukan penelusuran mendalam, Tim Fakta News menemukan beberapa dokumen biaya penyelesaian pekerjaan dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang diduga ada sebuah pencairan anggaran yang tidak sesuai dengan progres pekerjaan yang dilaksanakan.

Saat diklarifikasi, Kepala Dinas PUPR Kota Gorontalo Rifadly Bahsoan mengakui bahwa laporan progres pekerjaan itu tidak pernah diterima, namun tidak ada masalah terkait pekerjaan tersebut.
“ Setau saya ya, memang depe proses itu tidak masuk ke saya. Cuma Setau saya itu tidak ada apa-apa, hanya ada beberapa hal tertentu yang harus diselesaikan. Yang saya Tau itu sudah sesuai.” Jelas Rifadly
Rifadly pun menambahkan bahwa pihaknya sudah mendapatkan rekomendasi terkait temuan BPK atas pekerjaan tersebut.
“ Dalam proses kontrak juga BPK menganjurkan kepada kami untuk membuat CCO. Artinya, pekerjaan-pekerjaan yang kurang itu ditambahkan dengan pekerjaan lain yang baru.” Terangnya seraya menambahkan
Saat disinggung terkait dugaan potensi penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh PPK dan PPTK atas pencairan anggaran yang melebihi progres pekerjaan tanpa ada hasil pengawasan, Rifadly mengatakan bahwa saat ini masa kontrak masih berlanjut. Sehingga BPK RI hanya memberikan saran atas pekerjaan revitalisasi tersebut.
“ Yang namanya potensi itu bukan berarti TGR, sedangkan TGR boleh Mo bayar. Kalau potensi itu syaratnya luas yakni, melakukan CCO, perhitungan kembali supaya jika ada pekerjaan-pekerjaan yang terlewatkan itu dikerjakan kembali. “ Tutup Rifadly.
Ditempat terpisah, saat dimintai tanggapannya. Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Gorontalo Herman Haluti mengatakan bahwa saat ini pihaknya telah mendapatkan aduan masyarakat atas pekerjaan yang Revitalisasi Pusat Pertokoan.
“ Kami memang sudah mendapatkan aduan masyarakat atas progres pekerjaan yang menggunakan Dana PEN tersebut. Sehingganya, kami dari DPRD bersepakat untuk menggelar RDP (Rapat Dengar Pendapat) pekan depan usai Hari Raya Idul Adha.” Jelas Herman.
Penulis : Jhojo Rumampuk