Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Ekonomi & BisnisHukum & Kriminal

Diduga Defisit Mencapai 11,6 Miliar, Predikat WTP Pemerintah Kota Gorontalo Dipertanyakan

×

Diduga Defisit Mencapai 11,6 Miliar, Predikat WTP Pemerintah Kota Gorontalo Dipertanyakan

Sebarkan artikel ini

Faktanews.comKota Gorontalo. Predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diraih oleh Pemerintah Kota Pada Tahun 2022 disoalkan. Pasalnya, torehan predikat yang seharusnya memberikan trust kepada publik tentang pengelolaan APBD di Pemerintahan Walikota Marten Taha ini, malah berbanding terbalik.

Kepada Fakta News, Ketua LSM Jaman Provinsi Gorontalo. Frengkymax Kadir mengatakan bahwa selama ini masyarakat diperlihatkan oleh Pemerintah Kota Gorontalo tentang pengelolaan APBD dengan baik dan akuntabel.

“Bagaimana Opini WTP diperoleh sementara dalam hasil temuan Tahun 2021 itu ada sekitar 19 Temuan. Ditambah lagi dengan adanya defisit anggaran yang mencapai 11 Miliar lebih.” Ungkap Frengkymax

Frengkymax pun menambahkan bahwa seharusnya Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atau unqualified opinion adalah opini yang menyatakan bahwa laporan keuangan entitas yang diperiksa itu menyajikan material, posisi keuangan, hasil usaha, dan arus kas entitas tertentu sesuai dengan prinsip akuntansi.

“ Opini adalah pernyataan profesional sebagai kesimpulan pemeriksa mengenai tingkat kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan. Namun ketika persoalan 19 temuan tahun 2021 belum diselesaikan dan ketambahan di Tahun 2022 ini, apakah wajar sesuai ketentuan regulasi ?” Tanya Frengkymax seraya menambahkan

Bahwa dirinya berharap agar APH bersungguh-sungguh dan segera melakukan penelusuran atas apa yang membuat Kota Gorontalo mengalami Defisit dengan nominal yang fantastis.

“Jika Pemkot beralasan bahwa terjadi penumpukan SP2D atau Tagihan, saya rasa itu tidak masuk akal. Karena mereka melakukan kegiatan yang sama dari tahun ke tahun, ditambah lagi dengan banyaknya hutang atas proyek-proyek pembangunan. Terakhir, saya berharap agar APH baik Polda Gorontalo dan Kejaksaan Tinggi dapat melakukan penelusuran atas penggunaan anggaran ABPN maupun APBN di Kota Gorontalo.” Tutup Frengkymax

Ditempat terpisah, Kepala Badan Keuangan Pemerintah Kota Gorontalo. Nuryanto mengakui dan membantah bahwa kejadian itu bukan defisit anggaran, namun ada sebuah Miss komunikasi hingga menyebabkan keterlambatan dalam pembuatan tagihan.

“ Bukan defisit anggaran, tapi ada beberapa tagihan SKPD atas pekerjaan tahun 2022 yang tidak sempat terbayarkan di tahun 2022 dan akan dibayar pada tahun 2023. Pada awalnya jumlah tagihan SKPD tersebut sejumlah 11,6 Milyar.” Terang Nuryanto via WhatsApp

Nuryanto pun menambahkan bahwa pihaknya masih menunggu peninjauan kembali dari Inspektorat dan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas hutang dan akan segera melakukan pergeseran anggaran.

“ Tapi setelah dilakukan penelitian dan verifikasi, sisa yang masih harus dibayar di tahun 2023 senilai 5 – 6 milyar yang sebagian besar akan dibayarkan kepada pihak ke 3.

Insya Allah setelah dilakukan reviu oleh Inspektorat dan audit BPK atas hutang tersebut, akan segera dilakukan pergeseran anggaran kegiatan untuk prioritas pembayaran tagihan yang belum terbayarkan di tahun 2022 tersebut.” Jelas Nuryanto

Kata Nuryanto, persoalan terjadinya hutang Pemerintah Kota Gorontalo bersumber dari dana DAU dan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Yang belum terbayarkan itu sebagian besar atas pekerjaan dari sumber dana DAU dan PAD. Sedangkan untuk pekerjaan yang sumber dana DAK dan PEN akan dibayarkan segera setelah ada tagihan kembali dari SKPD terkait.” Tegas. Nuryanto

Saat Fakta News menyinggung apa yang menjadi kendala Pemerintah Kota Hingga terjadi dugaan Defisit Anggaran yang mencapai 11 Miliar lebih, Nuryanto mengatakan ada 3 (tiga) kendala hingga terjadinya hutang yang harus diselesaikan oleh Badan Keuangan Daerah.

“ Penyebabnya, 1. Kontrak pekerjaan yang PHO nya pada tanggal 31 Desember, sedangkan Bank BSG sudah closing pd tanggal 30 Desember dan tanggal 31 Desember proses tutup buku di bank, 2. Penumpukkan tagihan SKPD di pertengahan dan akhir Desember 2022, sehingga prosesnya sangat mepet dengan tutup buku bank di akhir tahun 2022, 3. Ketersediaan dana dari DAU bebas dan Pendapatam Asli Daerah sudah tidak mencukupi lagi mengingat dana Bagi Hasil Triwulan 4 belum sepenuhnya diterima oleh Pemerintah Kota Gorontalo dari Pemwrintah Pusat dan Pemerintah Provinsi.” Tutup Nuryanto 

Penulis : Jhojo Rumampuk
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Akses berita Faktanews.com dengan cepat di WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vae1Mtp5q08VoGyN1a2S. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya. Example 300x300
Example 120x600