Faktanews.com (Tajuk) – Kabupaten Gorontalo, Berdasarkan uraian pada bagian I dan II terkait dengan terstrukturnya paripurna DPRD Kabupaten Gorontalo tentang persetujuan untuk membiayai pembangunan Shopping Centre Limboto, dapat disimpulkan bahwa persetujuan DPRD Kabupaten Gorontalo yang seharusnya dilakukan bersamaan dengan pembahasan KUA dan PPAS terkait dengan pinjaman daerah, yang pada kenyataannya dilaksanakan bersamaan dengan pembahasan Ranperda APBD Tahun anggaran 2020, tidak sesuai prosedur dan ketentuan PP 56 Tahun 2018. Secara otomatis, karena tata cara pelaksanaan Pinjaman Daerah dilakukan tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, maka pelaksanaan Pinjaman Daerah tersebut (seharusnya) batal demi hukum.
karena sudah sangat jelas hal ini bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, maka Pinjaman Daerah tersebut tidak dapat dituangkan atau menjadi sumber pendapatan dalam APBD Tahun Anggaran 2020. Sebagaimana yang diharuskan dalam ketentuan Pasal 3 PP No. 12 Tahun 2019 yang menyebutkan Pengelolaan Keuangan Daerah harus taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Disisi lain, para pihak baik DPRD maupun Pemerintah Daerah Kabupaten Gorontalo yang notabene telah memutuskan kebijakan Pinjaman Daerah dan APBD Tahun Anggaran 2020 yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan tersebut, dipastikan berpotensi melakukan tindakan yang dapat dikategori penyalahgunaan kewenangan.
Olehnya, hal ini perlu dipandang penting untuk kemudian diperhatikan oleh seluruh pihak baik Pemerintah Provinsi Gorontalo, Kepolisian dan Kejaksaan. Sebab potensi penyalahgunaan wewenang adalah dampak hukum yang terbaca, sementara dengan memperhatikan kewajibannya sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk melakukan evaluasi rancangan perda APBD yang diuji kesesuaian rancangan perda APBD Kabupaten/kota sebagaimana yang termaktub pada Pasal 112 ayat 1 PP nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, yang sebelumnya telah disetujui bersama itu, pun harus disampaikan kepada Pemerintah Provinsi dalam hal ini Gubenur Gorontalo dengan durasi waktu selambat-lambatnya 3 (Tiga) hari sejak tanggal persetujuan Rancangan Perda kabupaten/kota tentang APBD untuk dievaluasi sebelum ditetapkan oleh bupati/wali kota.
Selanjutnya, pada ayat 3 yang menyebutkan Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan untuk menguji kesesuaian rancangan Perda kabupaten/kota tentang APBD dan rancangan Perkada tentang penjabaran APBD dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Sehingga untuk menghindari terjadinya pelaksanaan Pinjaman Daerah dan pengelolaan APBD Kab Gorontalo Tahun Anggaran 2020 yang nyatanya sudah melanggar peraturan perundang-undangan, maka Gubernur Gorontalo tentu harus mengevaluasi Ranperda APBD Kabupaten Gorontalo Tahun Anggaran 2020. Tentunya diharapkan peran Gubernur Gorontalo agar menetapkan Pendapatan yang bersumber dari Pinjaman Daerah tersebut, bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang ada.
Sebelumnya, terinformasi bahwa keputusan pada persetujuan pinjaman Shopping Center Limboto oleh DPRD Kabupaten Gorontalo telah didasari hasil konsultasi dengan pihak Kementerian. Namun sayangnya hasil konsultasi tersebut tidak bisa diketahui oleh public dan terkesan ditutup-tutupi oleh DPRD Kabupaten Gorontalo, padahal hal tersebut juga menjadi bagian dari pada keterbukaan informasi publik apalagi jelas adanya itu demi kepentingan daerah dan masyarakat. (Habis)
Oleh : Jeffry As. Rumampuk
Catatan : Berbagai Sumber