Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
PolitikTajuk

Turbulensi Golkar Pohuwato, 5 persen Hak Ketua DPD Penentu Ketua DPRD Bumi Panua

×

Turbulensi Golkar Pohuwato, 5 persen Hak Ketua DPD Penentu Ketua DPRD Bumi Panua

Sebarkan artikel ini

Oleh : Jhojo Rumampuk

 

Faktanews.com (Opini) – Kabupaten Pohuwato, Meski Pelantikan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bumi Panua masih berapa bulan lagi, kehangatan tentang siapa yang akan menjadi Pimpinan Lembaga Legislasi sudah mulai dipertentangkan.

Pasalnya, dari beberapa deretan nama Calon Partai yang berlambangkan Pohon Beringin ini melahirkan berbagai macam asumsi tentang si A, si B dan si C lah yang pantas untuk menduduki Tahta DM 3 D, hingga dengan adanya isu tentang Guncangan (turbulensi) terhadap Partai Golkar.

Apakah Ketua DPRD Tak Harus Memiliki Suara Terbanyak.?

Ini pun menjadi sebuah pembahasan akan banyaknya pertentangan antara Siapa Pemilik Suara Terbanyak dan Senioritas Dalam Kelembagaan Legislatif, dimana ada asumsi yang mengatakan bahwa harus mengacu pada posisi jabatan dalam Struktur Keanggotaan Partai, Pernah menjabat Anggota DPRD minimal 1 Kali dan bahkan bergantung pada posisi Senior dalam Sebuah Organisasi yang diluar dari Lembaga DPRD.

Hal tersebut mengundang banyaknya argumentasi antar pendukung yang menjagokan Calonnya agar dapat menduduki Tahta DM 3 D, namun, ketika kita menggunakan system Suara Terbanyak dan Posisi Jabatan dalam Struktur Keanggotaan Partai, tentu semuanya akan berhujung pada kebijakan serta mekanisme aturan dari Partai Golkar itu sendiri.

Adalah nama 25 Caleg terpilih dari urutan suara terbanyak  hingga terendah yang telah ditetapkan oleh KPUD Kabupaten Pohuwato melalui Rapat Pleno yang dilaksanakan beberapa waktu lalu.

Ketika kita menilik jauh lagi kedalam, tentu jika berpatokan pada pemilik suara terbanyak, maka Al Amin Uduala yang dipastikan menduduki Tahta Kursi Ketua DPRD Bumi Panua, akan tetapi jika kita menggunakan aturan bahwa memiliki suara terbanyak dan pernah menduduki jabatan Anggota DPRD minimal 1 kali, maka sudah jelas bahwa dalam urutan nama diatas, Hamdi Alamri telah memenuhi syarat untuk mendapatkan kesempatan sebagai Pemilik DM 3 D periode 2019-2024.

Akankah Hak Prerogatif Milik Ketua DPD II Golkar Pohuwato Akan Digunakan ?

Mungkin ini akan sedikit menimbulkan keraguan tentang pada siapa Pesawat yang dinahkodai Ketua DPD II Golkar akan wejangkan, sebab sampai dengan saat ini Ketua DPD II masih dengan Kondisi santai dan seakan belum mau untuk terlalu gegabah dalam mengambil sebuah keputusan.

Hingga hal ini tentu terkesan memaksa setiap Anggota atau Kader Partai yang Namanya telah ditetapkan mulai berfikir

  • Apakah Hak 5 Persen Akan Digunakan.?
  • Apakah di detik-detik terakhir akan ada sebuah pemberlakuan secara khusus.?
  • Hingga bagaimana cara setiap Kader untuk mendapatkan pemberlakuan tersebut

Tentu Ketua DPD II Golkar Pohuwato masih akan tetap berfikir, berfikir dan terus berfikir tentang kepada siapa Tongkat itu akan diberikan, mengingat Partai Golkar Pun harus sedikit menguras banyak keringat dikarenakan Kontestasi Pemilukada yang akan dimulai pada akhir 2019 mendatang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Akses berita Faktanews.com dengan cepat di WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vae1Mtp5q08VoGyN1a2S. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya. Example 300x300
Example 120x600