Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Hukum & KriminalNasional

Di Pengadilan Tipikor, Zumi Zola Dikatakan Suap 53 Anggota Deprov Jambi

×

Di Pengadilan Tipikor, Zumi Zola Dikatakan Suap 53 Anggota Deprov Jambi

Sebarkan artikel ini

Faktanews.com (Nasional) Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui jaksanya pada pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (23/8) mengatakan bahwa Gubernur nonaktif Jambi Zumi Zola telah menyuap 53 (Lima Puluh Tiga) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi. Pada fakta yang diungkapkan oleh jaksa KPK dalam sidang dakwaan terhadap Gubernur nonaktif Zumi Zola, menyebutkan bahwa Selain didakwa menerima uang gratifikasi sebesar Rp 44 miliar, Zumi juga didakwa menyetor Rp 16,490 miliar ke DPRD Jambi untuk mempermulus pengesahan Rancangan Perda APBD Jambi tahun 2017 dan 2018.
Dalam kasus gratifikasi tersebut, ia juga didakwa menerima Toyota Alphard.

“Zumi Zola Zulkifli telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan menerima gratifikasi,” kata jaksa pada KPK Rini Triningsih ketika membacakan surat dakwaan.

Jaksa KPK Tri Anggoro Mukti mengatakan bahwa Zumi Zola menyuap anggota DPRD Jambi senilai Rp 16,5 miliar.

“Terdakwa melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan, memberi atau menjanjikan sesuatu yakni berupa uang kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara,” Kata Tri Anggoro Mukti saat membacakan surat dakwaan.

Adapun pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 yang diduga menerima suap yakni Cornelis Buston, Zoerman Manap, AR Syahbandar, Chumaidi Zaidi dan Nasri Umar. Kemudian, Zainal Abidin, Hasani Hamid, Nurhayati, Effendi Hatta, dan Rahimah. Selain itu, Suliyanti, Sufardi Nurzain, M Juber dan Popriyanto.

Selain itu, beberapa anggota Deprov Jambi lainnya adalah, Tartinah, Ismet Kahar, Gusrizal, Mayloeddin dan Zainul Arfan, dan Elhelwi. Selain itu, Misran, Hilalati Badri, Luhut Silaban dan Melihairiya. Kemudian Budiyako, M Khairil, Bustami Yahta, Yanti Maria Susanti dan Muhammadiyah. Kemudian, Sofyan Ali, Tadjudin Hasan, Fahrurozi dan Muntalia.

“ Ada juga nama Sainuddin, Eka Marlina, Hasim Ayub, Agusrama dan Wiwit Iswara. Kemudian, Supriyono, Syopian, Mauli, Parlagutan Nasution, Hasan Ibrahim, Rudi Wijaya dan Arrahmat Eka Putra. Kemudian, Supriyanto, Nasrullah Hamka, Cekman, Jamaluddin, Muhammad Isroni, Edmon A Salam dan Kusnidar,” Urai Jaksa Tri Anggoro membacakan nama-nama anggota DPRD tersebut.

Jaksa menyebut perbuatan Zumi dilakukan bersama 3 orang lainnya yaitu Apif Firmansyah, Asrul Pandapotan Sihotang, dan Arfan. Untuk setoran ‘duit ketok palu’, Jaksa pun menyebut setoran duit gratifikasi ke DPRD Jambi dilakukan Zumi bersama Apif Firmansyah, Plt Sekda Jambi Erwan Malik, Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Jambi Arfan, dan Saipudin selaku asisten 3 Sekda Jambi.

Adapun fakta-fakta yang diungkapkan Jaksa KPK dalam persidangan Zumi adalah sebagai berikut:
1. Uang Gratifikasi Mengalir ke PAN hingga Adiknya
Jaksa KPK menyebut Zumi langsung menerima gratifikasi sejak pertama kali menjabat sebagai Gubernur Jambi. Selain itu, yang diterima Zumi mengalir ke banyak kegiatannya termasuk ke keluarga hingga partai politik di mana Zumi bernaung yakni Partai Amanat Nasional.

Ditambahkan, ada uang yang mengalir untuk keperluan DPD PAN Kota Jambi hingga untuk kepentingan adiknya, Zumi Laza, yang mencalonkan diri sebagai Wali Kota Jambi 2018.

“Uang Rp 75 juta untuk biaya akomodasi pengurus DPD PAN Kota Jambi saat pelantikan terdakwa pada bulan Februari 2016 di Jakarta dan uang Rp 70 juta untuk pembayaran pembuatan 10 spanduk dan sewa 10 titik lokasi billboard pada bulan Maret 2016  untuk perkenalan Zumi Laza sebagai calon Wali Kota Jambi 2018,” ucap jaksa.

2. Gratifikasi Zumi Juga Dibelikan Hewan Kurban dan Buka Puasa
Uang gratifikasi Zumi juga dibelikan berbagai macam hal termasuk urusan membeli hewan kurban. Tak hanya itu, Zumi juga membayari acara buka puasa bersama.

“Uang sejumlah Rp 156 juta untuk memberi 10 hewan kurban atas nama terdakwa pada Hari Raya Idul Adha bulan September 2016,” kata jaksa KPK.

3. Istri dan Ibunda Turut menikmati Uang Gratifikasi Zumi
Istri Zumi, Sherrin Tari rupanya turut menikmati gratifikasi yang diterima suaminya saat menjabat sebagai Gubernur Jambi. Selain Sherrin, ibu Zumi yaitu Hermina juga mendapatkan jatah.

Dalam sidang dakwaan, Jaksa KPK menyebut Zumi rajin mengecek penerimaan fee ijon proyek di wilayahnya melalui kepanjangan tangannya, Apif Firmansyah dan Asrul Pandapotan Sihotang. Dimana disebutkan Asrul memberikan uang kepada ibunda Zumi, Hermina melalui orang kepercayaannya, Adi sejumlah Rp 200 juta dan Rp 100 juta.

4. Melantik Orang Kepercayaan Loyal, Royal, dan Total
Untuk mewujudkan niatnya DALAM mengumpulkan harta haramnya, Zumi Zola memiliki beberapa siasat. Diantaranya adalah melantik sejumlah kepala dinas yang dapat membantu mewujudkan niatnya itu.

“Atas saran Apif Firmansyah, terdakwa pada tanggal 16 Agustus 2016 melantik Dodi Irawan selaku Kepala Dinas PUPR Jambi dengan pesan yang disampaikan terdakwa melalui Asrul Pandapotan Sihotang dan Apif Firmansyah kepada Dodi Irawan yakni agar loyal, royal, dan total dan bersedia membantu kebutuhan finansial terdakwa beserta keluarganya,” ujar jaksa KPK.

5. Lintas Fraksi Disebut Terima Duit Ketok Palu Zumi
Demi pengesahan Rancangan Perda APBD, Zumi memberikan uang ‘ketok palu’ kepada anggota DPRD lintas fraksi. Total uang yang diberikan Rp 8,9 miliar.

“Pada realisasi uang ketok palu, sejak bulan Januari 2017 sampai Mei 2017, Kusnidar membagikan uang kepada anggota DPRD Provinsi Jambi secara bertahap yang secara keseluruhannya berjumlah Rp 8,9 miliar,” sebut jaksa.

Daftar anggota fraksi yang menerima duit ‘ketok palu’ antara lain: Fraksi Demokrat, Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi PKB, Fraksi PAN, Fraksi PPP, Fraksi Bintang Reformasi, dan Fraksi Restorasi Nurani.

6. Duit Setoran ke DPRD Dibungkus Kantong Plastik
Duit suap dengan istilah ‘duit ketok palu’ disetor ke DPRD Jambi mencapai Rp 16,490 miliar. Untuk membagikan kepada anggota-anggota lintas fraksi di DPRD Jambi itu, uang tersebut dibagi-bagi ke beberapa kantong plastik.

“Kemudian oleh Nusa Suryadi, uang tersebut diserahkan kepada Wahyudin Apdian Nizam dan Dheny Ivantriesyana Poetra alias Ivan. Selanjutnya Arfan memerintahkan Wahyudi Apdian Nizam dan Ivam agar membawa mobil Mitsubishi Outlander yang berisi uang Rp 5 miliar ke rumah Wasis Sudibyo (Kepala UPTD Peralatan dan Perbekalan Dinas PUPR Jambi) untuk membagi-bagi uang yang terbungkus dalam kardus bertuliskan SIDU ke dalam beberapa kantong plastik yang akan diberikan kepada seluruh perwakilan Fraksi di DPRD Jambi dengan besaran uang yang jumlahnya bervariasi sesuai catatan yang dibuat atas arahan Arfan dan Saipudin di Hotel Aston,” papar jaksa.

7. Terancam 20 Tahun Bui
Atas perbuatannya, Zumi terancam hukuman 20 tahun penjara. Ia didakwa atas dua pasal.

Pertama, Zumi diancam dengan pidana Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Kedua, didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP. (**)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Akses berita Faktanews.com dengan cepat di WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vae1Mtp5q08VoGyN1a2S. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya. Example 300x300
Example 120x600