Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Hukum & Kriminal

Menyikapi Profesi Ganda Wartawan Dihumas DPRD Pohuwato, Ini Kata Sekjen PWI Pusat

×

Menyikapi Profesi Ganda Wartawan Dihumas DPRD Pohuwato, Ini Kata Sekjen PWI Pusat

Sebarkan artikel ini

Fatanews.com (Daerah) – kabupaten Pohuwato, Hebohnya beberapa wartawan yang menjadi tenaga kontrak dibidang Kehumasan dan Protokoler Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pohuwato Provinsi Gorontalo, pun mulai disorot. Pasalnya, dengan keberadaan para Wartawan ini di system informasi kehumasan DPRD Pohuwato, turut mempengaruhi pemberitaan yang seringkali menyembunyikan dan mengarahkan arah berita dari DPRD Pohuwato.

Ketua Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP-KPK) Provinsi Gorontalo Jasmin Ma’ruf,ST kepada Faktanews mengatakan  bahwa dalam beberapa capture yang bocor dari group humas dan protokoler DPRD Kabupaten Pohuwato terkait pencegahan penyebaran berita yang dimuat oleh Faktanews (Baca : https://faktanews.com/2018/02/23/hadiri-lida-dprd-pohuwato-disorot/ ), menurut Jasmin adalah sebuah bentuk pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh oknum wartawan tersebut.

“ Saya melihat kasus tersebut sebuah bentuk pelanggaran kode etik jurnalis. Jika sudah seperti ini tentu independensi sebuah profesi mulia sebagai pewarta sudah tak dipercaya lagi. Ini kebijakan siapa, lalu wartawan dari media apa saja didalamnya “ Tutur Jasmin.

Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Gorontalo Haris Zakaria, ketika diklarifikasi Faktanews mengatakan bahwa mengacu kepada penegasan oleh Dewan Pers yang menyatakan wartawan itu adalah bahagian dari profesi. Sehingga tidak dibenarkan wartawan merangkap sebagai ASN, begitu pun sebaliknya.

“Dewan Pers telah menegaskan bahwa, wartawan itu profesi dan ASN (aparatur sipil negara) atau sebelumnya dikenal PNS (pegawai negeri sipil) bukan wartawan. Jika ASN menjadi wartawan di perusahaan pers dan atau ada wartawan menjadi ASN tentu itu sudah menyalahi aturan,” Jelas Haris seperti dikutip dari Derita Wati, Bagian Kelembagaan Pengembangan Dewan Pers.

Hendrik Chairudin Bangun Sekertaris PWI Pusat, ketika dimintai tanggapan dengan adanya oknum wartawan yang menjadi tenaga kontrak dan menerima gaji dari Negara pun menjelaskan bahwa Pers adalah sebuah Profesi yang dalam kegiatan sehari harinya melakukan berbagai kegiatan jurnalistik dan tidak bisa menjadi partisan. Olehnya menurut Hendrik hal ini dapat mengganggu peran dan fungsi Pers situ sendiri sebagai control social serta dapat mengancam kebebasan pers yang menjadi pilar demokrasi.

“ Intinya wartawan nggak bisa Partisan, wartawan itu Independen dan sebagai profesi yang dalam kesehariannya melakukan berbagai kegiatan jurnalistik, maka tentunya ini mengganggu peran dan fungsi sebagai control social. Hal itu sangat berpengaruh dan mengancam kebebasan Pers. “ Ucap Hendrik.

Menyinggung upah atas kontrak yang diterima wartawan tersebut, Hendrik menegaskan bahwa tidak ada wartawan yang menerima gaji atau sejenisnya dari Pemerintah. Kata Hendrik, harus diputuskan apakah menjalankan tugas sebagai Wartawan atau menjadi tenaga kontrak di humas.

“ Menjalankan tugas dan fungsi sebagai wartawan jelas pekerjaan yang bertolak belakang dengan ASN, sehingga tidak ada wartawan yang menerima upah atau gaji dari Pemerintah daerah. Harus dipertegas dan diputuskan, mau menjadi wartawan atau tenaga kontrak yang menerima upah dari daerah. Ini nggak bisa “ Tegas Hendrik Bangun. (FN02)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Akses berita Faktanews.com dengan cepat di WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vae1Mtp5q08VoGyN1a2S. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya. Example 300x300
Example 120x600