![]() |
Caption : Gedung PGRI Kabupaten Gorontalo Yang Telah Menjadi Pusat Perbelanjaan (Alfamart) |
Faktanews.com (Daerah) – Kabupaten Gorontalo, Beralihnya Gedung Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Gorontalo yang saat ini menjadi salah satu toko waralaba akhirnya menimbulkan berbagai opini dikalangan masyarakat. Pasalnya, ketidakjelasan status atas gedung hibah milik para umar bakri ini, yang belakangan disebut sebut telah disewakan tanpa sepengatahuan Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Gorontalo.
Otanomi Daerah memang telah membuka peluang kepada setiap Daerah untuk mandiri, sehingga tak mengherankan jika terdapat beberapa aset yang memiliki nilai yang cukup fantastis disewakan ke pihak ketiga, guna mendatangkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Namun penyewaan aset Daerah pun tidak serta merta dibuat dengan tanpa mempertimbangkan segala aspek sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 174/PMK.06/2013 Tentang Perubahan atas PMK No. 33/PMK.06/2012 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Sewa Barang Milik Negara, dimana pada poin 2 Tentang Sewa Menyewa BMD, dimana jangka waktu penyewaan BMD maksimal adalah selama 5 tahun yang dituangkan dalam perjanjian kontrak yang sekurang-kurangnya memuat adanya pihak-pihak terkait dalam perjanjian.
Sementara itu, Arifin Ibrahim Kepala Sub Bidang Analisis dan Evaluasi Aset Daerah Kabupaten Gorontalo kepada Faktanews.commengatakan bahwa Hingga saat ini pihaknya belum menerima pemberitahuan tentang pemanfaatan Gedung PGRI Kabupaten Gorontalo.
“Kalau itu saya tidak tahu, sebab sampai dengan sekarang kami belum menerima pemberitahuan atau pun tentang penyewaan gedung tersebut, kami pun belum menerima surat apa pun dari pihak PGRI.”Jelas Arifin.
hal yang sama dijelaskan Syarifudin Bano, Anggota Komisi B DPRD Kabupaten Gorontalo mengatakan bahwa pihak DPRD Kabupaten Gorontalo tidak mengetahui adanya pemanfaatan lain terhadap gedung yang terletak di Kelurahan Kayu merah dan merupakan aset Daerah itu.
hal yang sama dijelaskan Syarifudin Bano, Anggota Komisi B DPRD Kabupaten Gorontalo mengatakan bahwa pihak DPRD Kabupaten Gorontalo tidak mengetahui adanya pemanfaatan lain terhadap gedung yang terletak di Kelurahan Kayu merah dan merupakan aset Daerah itu.
“Saya tidak tahu akan hal itu, sebab kami pun tidak menerima pemberitahuan tentang hal itu, memang ada aturan yang mengatur tentang informasi yang dapat disampaikan dan tidak, hanya saja jika memang sudah ada keluhan tekait pemanfaatan gedung tersebut, kami akan mengundang dinas-dinas terkait serta pihak PGRI untuk mempertanyakan langsung tentang alih fungsi gedung PGRI” Tegas Syafrudin.
Pernyataan tersebut diatas sangat berbeda dengan Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Gorontalo Rahmiyati Yahya ketika dihubungi via sellulernya. Dimana Istri Mantan Bupati Kabupaten Gorontalo David Bobihoe itu mengatakan bahwa pihaknya telah mendapatkan surat izin dari Pemda.
“Bisa langsung ke pemkab pak, tanpa izin Pemkab nggak mungkin jalan, surat izin di ttd Pemkab, bisa tanya langsung ke sekretariat PGRI.” Jelas Rahmiyati via WhatsApp. (FN01)