Faktanews.com (Daerah) – Kabupaten Gorontalo, Pembangunan Shoping Center Limboto (SCL) sepertinya Tidak dapat dibangun di Tahun 2020 ini. Pasalnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI terinformasi belum menyetujui atau merekomendasi rencana pinjaman Pemda Kabgor itu. Dikabarkan ada beberapa syarat yang kemudian belum bisa dipenuhi sehingga rencana skema pinjaman melalui lembaga penjamin dalam hal ini Bank SulutGo itu ditunda hingga Tahun 2021 nanti.
Kepala Badan Perencanaan Daerah Kabupaten Gorontalo Cokro Katili ketika diklarifikasi Faktanews, membenarkan hal tersebut. Menurut Cokro, pembangunan SCL bukan dibatalkan namun ditunda hingga menemui skema pinjaman lain yang akan diambil oleh Pemerintah Daerah.
Baca juga : https://faktanews.com/2019/11/21/mufakat-terselubung-pemda-dan-dprd-kabgor-terkait-hutang-daerah/
” Bukan menolak, inilah yang sesungguhnya belum bisa diproses Kemendagri karena masih ada penyempurnaan lainnya. Nah, tentu ini akan kita kaji bersama, apakah kita akan mengulang lagi (Pegajuan Pinjaman,red) seperti amanat PP 56. Jadi bukan menolak pinjaman daerah, mereka masih ingin dilengkapi berkasnya dan belum memberikan rekomendasi sehingga kita akan meminta fatwa kembali setelah melihat kondisi seperti ini, karena ini sudah lewat (waktu), saya juga sudah sulit berfikir untuk memaksakan,” Jelas Cokro.

Kata Cokro, jika tetap dipaksakan maka proses tender dengan jangka waktu pekerjaannya yang akan dikaji lagi. Sebab, dirinya ragu jika dinas terkait mampu melaksanakan tepat waktu apabila ditender bulan April ini.
Baca Juga : https://faktanews.com/2019/11/24/pinjaman-untuk-shopping-center-limboto-berpotensi-ilegal/
” Misalnya kita paksakan, kita penuhi sampai bulan maret atau april (maka,red) tendernya bagaimana..? ini kita perencanaan pak, saya juga harus minta usulan dari dinas yang akan melaksanakan. Anda mampu tidak, karena ini proyek besar pak,” Kata Cokro.
Cokro menambahkan, skema pinjaman pembangunan melalui Bank SulutGo adalah salah satu metode pinjaman daerah sehingga masih ada alternatif pembiayaan untuk pembangunan SCL itu. Menurut Cokro, dengan tidak adanya rekomendasi dari Kemendagri maka hal tersebut bukanlah menjadi satu-satunya langkah yang akan diambil oleh Pemda Kabgor.
” Jadi begini, ini juga kan salah satu alternatif pembiayaan, jadi pinjaman daerah itu sesungguhnya salah satu sumber pembiayaan. Analisa terhadap pembiayaan ini, kan kita ini masuk dalam masa transisi dari 2 aturan yang berbeda yakni PP 30 ke PP 56 Tahun 2018, sehingga saya sudah analisa bahwa ini tidak bisa di APBD perubahan tetapi kita bisa menganggarkan misalnya kita melakukan pembongkaran lebih dahulu nanti di Tahun 2021 baru pembangunannya. jadi bukan berarti kita tidak bisa tangani, ini tetap ditangani Tahun ini tapi mungkin belum membangun seutuhnya,” Tambah Cokro.
Sementara itu, Anggota DPRD Kabgor Nasir Potale kepada Faktanews mengatakan hal tersebut tentu sudah sesuasi regulasi. Dimana tidak adanya rekomendasi dari Kemendagri tersebut kata Nasir, memang sudah betul karena sebelumnya hal tersebut sudah tidak sesuai.
” Itu sudah benar bahwa Kemendagri tidak memberikan rekomendasi itu karena sejak awal tahapannya tidak melalui mekanisme perundang-undangan. Kata Nasir, di DPRD saja dibuat kabur dan untuk itu langkah Kemendagri yang tidak memberikan rekomendasi sudah sesuai dengan aturan perundang-undangan. Karena ini memang belum tuntas dari bawah,
Terkait rencana pembangunan yang akan dimulai dengan pembongkaran SCL pada Tahun ini, tanya Nasir anggaran untuk pembongkaran itu menggunakan anggaran dari mana.
” Pembongkaran itu pakai anggaran atau tidak..?? kalau tidak pakai anggaran yah tidak ada masalah. yang berikut, siapa yang akan bongkar…??? jangan sampai ada lagi pihak yang menjadi korban janji dan dananya menjadi “Mapalus”. itukan harus pakai anggaran, nah anggaran itu (pembongkaran,red) menggunakan cantolan dari mana..??,” Tutup Nasir. (fn02)