Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Nasional

Korupsi Berjamaah, LS-ADI Desak Kejaksaan Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Jembatan IV Palu

×

Korupsi Berjamaah, LS-ADI Desak Kejaksaan Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Jembatan IV Palu

Sebarkan artikel ini

Faktanews.com (Nasioanl) – Sulawesi Tengah, Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Lingkar Studi Aksi dan Demokrasi Indonesia (LS-ADI) melakukan aksi di depan kantor Kejaksan Tinggi Sulawesi Tengah, Rabu (19/2) kemarin.

Massa yang tergabung dalam LS-ADI itu, mendesak pemerintah Kota Palu untuk menuntaskan kasus dugaan kasus korupsi jembatan IV Kota Palu.

Abd Rauf selaku koordinator aksi, dalam orasinya menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Palu telah menggelontorkan dana sebesar Rp. 59 Miliar untuk pembiayaan pembangunan jembatan IV Kota Palu yang merupakan akses transportasi wilayah timur dan barat Kota Palu.

“ Saat ini telah mencuat isu gratifikasi atau korupsi berjamaah dalam pembangunan jembatan IV Kota Palu,” teriak Rauf.

Rauf menambahkan, Pemerintah Kota Palu dan DPRD telah mengucurkan dana sebesar 14 miliyar, untuk pembayaran utang pembanguan jembatan IV kepada PT Daya Global Manunggal dengan alasan kenaikan harga baja untuk pembangunan jembatan tersebut.

Kejahatan yang dilakukan secara berjamaah ini kata Rauf, melibatkan pemerintah kota Palu yang di jabat oleh Hidayat dan Ishak Cae selaku ketua DPRD Palu, dan Anggota Badan Anggara (Banggar).

Ia menyayangkan kucuran anggaran tersebut, dianggarkan tiga Minggu setelah pasca bencana gempa bumi, tsunami, dan likuifaksi yang melanda Kabupaten Sigi, Donggala, Parigi Moutong dan Kota Palu.

sebelumnya juga kata Rauf, PT.Global Daya Manunggal pernah meminta mantan Walikota Palu, Rusdy Mastura, saat itu, dan juga mantan Ketua DPRD Kota Palu, Ikbal Andi Maga, untuk membayar hutang sebesar 14 miliyar itu dan denda bunga keterlambatan, dengan di janjikan Setengah untuk PT Global Daya Manunggal dan setengahnya lagi Untuk mentan walikota Palu Rusdy Mastura. Namun hal itu lanjut Rauf, mendapat penolakan karena tidak dilibatkannya Pemda Kota Lalu dalam pengambilan keputusan di Peradilan Arbitrase.

” Sampai saat ini, kasus tersebut tidak ada kejelasan dari Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Tengah, maka kami dari LS-ADI akan mendesak DPRD Kota Palu untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus), terkait persoalan ini, ” tandasnya. (UNR) 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Akses berita Faktanews.com dengan cepat di WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vae1Mtp5q08VoGyN1a2S. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya. Example 300x300
Example 120x600