Faktanews.com (Daerah) – Kabupaten Gorontalo, Bakal Calon Bupati yang juga Kepala Dinas Sosial Provinsi Gorontalo Risjon Sunge, kembali diperiksa oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gorontalo, Selasa (18/2/). Hal ini berkaitan dengan penyampaian visi misi sebagai bakal calon Bupati dari Partai Golkar beberapa waktu lalu.
Tiba pada pukul 10.00 WITA , Risjon Sunge dalam pantauan awak media langsung menuju ruangan Gakumdu untuk dimintai klarifikasi terkait penyampaian visi misi tersebut. Terlihat Risjon keluar dari ruangan gakumdu pada pukul 10.45 WITA dan langsung menuju awak media untuk menyampaikan maksud kehadirannya di Bawaslu Kabupaten Gorontalo.
“Hari ini saya dimintai klarifikasi terkait penyampaian visi misi sebagai bakal calon Bupati di DPD II Golkar, dan Penyampaian Visi Misi tersebut bersifat wajib disampaikan oleh Calon bupati yang nantinya akan di usung oleh Partai Golkar,” Jelas Risjon.

Selanjutnya, Bacalon yang diprediksi lawan kuat petahana ini menyampaikan bahwa kegiatan yang dilakukan baik sosialisasi, pendaftaran bakal calon Bupati, penyampaian visi misi, jika dinilai adalah sebuah pelanggaran maka ia berharap kepada Bawaslu untuk perlu mengatur lagi tentang tahapan-tahapan pilkada.
“Saran saya aturannya harus dirubah, bukan nanti sudah ditetapkan sebagai pasangan calon oleh KPU baru mau mundur. Minimal enam bulan sebelum pendaftaran calon harus mundur, begitu juga dengan petahana, sehingga siapa saja yang mau maju di Pilkada baik dia ASN, TNI, POLRI, PETAHANA, bisa mengikuti tahapan pilkada. Nah sekarang aturannya tidak seperti itu, dan kalau itu pelanggan harus dirobah aturannya,” Tegas Risjon Sunge.
Alexander Kaaba selaku komisioner Bawaslu ketika dimintai keterangannya, terkait pemeriksaan salah satu ASN yang menjabat sebagai Kadis Sosial Provinsi Gorontalo, juga membenarkan hal tersebut.
“Ya benar hari ini kami memintai keterangan kepada saudara RS terkait penyampaian visi misi yang disampaikan di DPD II Golkar,” Ucapnya.
Ketika ditanyakan terkait usulan dari Risjon Sunge yang berharap aturan tahapan pilkada perlu diatur lagi, Alexander mengatakan akan di kaji dan di teruskan ke tingkat lebih tinggi lagi.
“Kami hanya lembaga yang paling bawah dan sebagai eksekutor saja, terkait aturan tersebut kami hanya menjalankan sesuai undang-undang yang telah disepakati oleh Bawaslu RI dan DPR RI,”
“Tadi juga saudara RS menyebutkan terkait aturan yang saat ini ASN seperti di kekang dan sekali lagi kami hanya sebagai eksekutor saja dan tidak punya wewenang untuk merubah aturan perundang-undangan tersebut,” Tutup Kaaba. (rls_prsr_fn)