Faktanews.com (Daerah) – Kabupaten Gorontalo, Statement salah satu pemangku adat Gorontalo Darisman Katili yang mengaku perihatin terkait dengan kebijakan Pemerintah Daerah Kabupaten Gorontalo yang tidak lagi menggunakan fungsi lembaga adat sebagai pemberi pertimbangan atau nasihat dalam hal proses pengangkatan Camat, yang sebelumnya telah diberitakan ini pun mengundang perhatian banyak pihak.
Bahkan oleh Mantan Bupati Gorontalo David Bobihoe menyebutkan keterlibatan lembaga adat dalam Pemerintahan tentulah sangat Penting. Sebab sebagai Daerah Adat, Kebijakan tersebut mampu membuat kewibawaan para pejabat dihasilkan dengan sangat selektif di zamannya memerintah .

” Ada 3 hal yang menjadi dasar difungsikannya Lembaga adat, yang pertama karena Gorontalo memegang Falsafah Adat Bersendikan Sara, Sara Bersendikan Kitabullah. Kedua Camat itu adalah Wuleya Lo Lipu (Tulang Belakang Negeri), sebab seorang yang tidak punya belakang berarti lumpuh. ketiga, Camat juga adalah Ketua Adat di Kecamatan yang membawahi Kepala Desa sebagai kepala adat di desa. Atas dasar itulah maka saya (Dulu) ambil kebijakan, bahwa setiap Camat harus melalui persetujuan lembaga adat, ” Jelas David.
David menambahkan, jika dilihat dari kriteria syarat Pemerintahan memang memenuhi syarat tapi dari adat Kata Pria Pencetus program Goverment Mobile ini, tentu harus melalui pandangan masyarakat, pengalaman masyarakat terhadap kriteria Calon.
“Karena nantinya mereka akan menjadi Ketua adat yang menerima Tubo di Kecamatan. Untuk menghilangkan jangan sampai ada keraguan, maka diharapkan camat itu harus orang yang memenuhi kredibilitas baik dari kriteria pemerintahan maupun dari sisi adat.” Tambahnya
Tidak hanya itu, David mengatakan ketika melibatkan Lembaga adat dalam proses pemilihan Camat, berimbas pada munculnya kewibawaan seorang pemimpin.
“Wibawanya jadi bagus, Pemimpin akan dihargai dan dihormati. Karena yang diangkat adalah orang yang benar-benar bersih. Sekali lagi, Camat adalah Wuleya Lo Lipu.” Kata David.
David juga mengungkapkan bahwa di era Pemerintahannya, Lembaga Adat berperan untuk menyeleksi pejabat dengan mengajukan 11 Totala yang harus dipenuhi dengan 5 syarat utama kriteria menjadi seorang camat.
“Karena orang yang ditetapkan sebagai Pulanga adalah orang yang benar-benar bersih, sekalipun secara Pemerintahan dia memenuhi syarat, tapi tidak terterima secara adat maka akan tertolak.” Tutup David. (fn02)