Faktanews.com (Daerah) – Kabupaten Pohuwato, Bupati Pohuwato, Syarif Mbuinga, pimpin rapat kerja awal tahun di lingkungan pemerintah Kabupaten Pohuwato, Selasa(7/1).
Rapat yang dihadiri oleh Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, Unsur Pimpinan OPD, Unsur Camat serta ASN lingkungan Pemkab Pohuwato ini dilaksanakan di Ruang Pola Kantor Bupati.
Dalam sambutanya, Bupati Pohuwato Syarif Mbuinga menyampaikan bahwa 2020 ini merupakan masa akhir dari pemerintahan SYAH. Olehnya, Syarif menekankan kepada seluruh pimpinan OPD dan ASN agar menseriusi pekerjaan di tahun 2020 dan pilkada yang akan datang.
” Kepada seluruh pimpinan OPD dan ASN, agar kiranya dapat menghkhiri semua dengan baik.Dimana tahun 2020 adalah waktu yang terakhir dari kebersamaan kita dan 10 tahun kepemimpinan kami itu bukan waktu yang pendek bagi saya dan pak Amin Haras. Sehingga, mari bekerja sebagaimana biasa dan jalankan tugas sesuai tangung jawab yang ada,” ujarnya.
Tak hanya itu, dalam rangka menyongsong Pilkada 2020, Syarif menghimbau kepada seluruh ASN Pohuwato agar dapat Menjaga Netralitas dan berharap semoga Kabupaten Pohuwato mendapatkan pemimpin yang lebih baik darinya.
” Beban saya di pilkada tahun ini bukan merupakan beban kecil, jauh lebih enteng ketika saya maju di pilkada periode pertama dan kedua karena saat ini saya bukan calon lagi. Olehnya saya meminta jangan lagi ada gerakan-gerakan tambahan. Biarlah ini mengalir secara baik dan semoga kita mendapat pemimpin yang akan memimpin daerah ini jauh lebih dari saya dan lebih memajukan daerah serta mengayomi kita semua dan bisa mensejahterakan masyarakat pohuwato,” tegasnya.
Terakhir, Syarif mengintruksikan kepada seluruh ASN agar kiranya bisa menjaga netralitas ASN pada Pilkada nanti. Dan juga, bisa menjaga kebersamaan yang telah terbangun.
” Kita sebagai ASN mampu menempatkan diri secara baik dan harus hati – hati dalam mengunakan sosmed. Diakhir masa jabatan saya dan pak Amin mari bersama menjaga kebersamaan yang sudah terbangun, Pilkada tahun 2020 ini, saya akan membuat edaran larangan kepada keseluruh Pimpinan OPD, camat, kepala desa, BPD serta seluruh ASN untuk tidak melangar ketentuan yang ada sebagai aparatur pegawai negeri sipil,” tutupnya. (FN07)