Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Nasional

Laporkan Dua Media Online, Ketua DPRD Kabgor di Kecam RH

×

Laporkan Dua Media Online, Ketua DPRD Kabgor di Kecam RH

Sebarkan artikel ini

Faktanews.com (Nasional) – Jakarta, Masih terkait dengan laporan polisi ketua DPRD  Kabupaten Gorontalo Syam T. Ase terkait dengan pemberitaan faktanews.com serta perkara karikatur yang dimuat pada dm1.co.id, pun mendapat respon dari berbagai pihak. Pasalnya, selain kedudukan laporan yang dinilai salah kamar itu pun mendapat banyak kecaman.

Rahmat Himran (RH) Ketua Umum Gerakan Pemuda Anti Korupsi (Gepak) Indonesia kepada Fakta News mengatakan bahwa pihaknya menyesalkan laporan polisi atas nama pelapor selaku ketua DPRD Kabupaten Gorontalo sekaligus pihak yang dirugikan. Kata Rahmat, hal tersebut tidak wajar sebab dengan kapasitas sebagai Ketua DPRD yang juga wakil rakyat pun harus lebih arif dan bijaksana menyikapi kritikan apalagi kritikan itu dimuat pada media resmi berbadan hukum di Indonesia.

“ Saya sangat menyesalkan perilaku yang dilakukan oleh Pak Syam T. Ase dengan melaporkan media di Polisi, apalagi dalam laporan itu beliau dalam kapasitas sebagai Ketua DPRD dan juga yang merasa dirugikan. Ini tidak wajar, seharusnya sebagai wakil rakyat beliau harus arif dan bijaksana menyikapi kritikan apalagi kritikan tersebut dari media yang resmi berbadan hukum di Indonesia,” Ucap Rahmat.

Rahmat Himran, Ketua Umum GEPAK RI

Pria yang akrab disapa RH ini menambahkan bahwa terkait dengan kritikan dari Media, seharunya melakukan beberapa prosedur sebelum mengambil langkah untuk melaporkannya ke Aparat penegak hukum.

“ Kalau di kritik media tentu juga harus dipandang positif karena itu bertujuan yang baik dan bersifat untuk mengingatkan, Wartawan dan media sudah sangat jelas memiliki undang – undang yang bersifat special atau lex spsialis. Prosedurnya ketika ada kritikan beliau seharusnya menggunakan hak jawab serta hak koreksi apabila dirasa dirugikan atas pemberitaan dari media itu. Ketika hak jawabnya diindahkan oleh media tersebut, maka tentu langkah berikut adalah melaporkannya. Namun itu kita kembalikan ke pribadi masing-masing, apalagi beliau adalah public figure dan tokoh politik. Olehnya saya atas nama Gerakan Pemuda Anti Korupsi Indonesia, sangat mengecam laporan polisi tersebut,” Tambah RH.

Terakhir RH mengingatkan bahwa posisi pers sebagai pilar ke empat demokrasi tentu mempunyai fungsi sebagai media kontrol untuk menyampaikan dan memaparkan berbagai peristiwa atau keadaan yang dapat dikategorikan menyalahi aturan.

“ Saya mengingatkan kepada kita semua soal posisi pers pada pilar demokrasi yang mempunyai fungsi sebagai media kontrol, tugas itu semata – mata agar masyarakat menyadari kejadian sekitar sekaligus dapat melakukan pencegahan dan meningkatkan kesadaran untuk menaati aturan, ” Tutup RH. (fn02)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Akses berita Faktanews.com dengan cepat di WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vae1Mtp5q08VoGyN1a2S. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya. Example 300x300
Example 120x600