Faktanews.com (Tajuk) – Kabupaten Gorontalo, Merujuk pembahasan pada bagian I, dimana ketentuan peralihan dan Ketentuan Penutup dalam PP No 56 tahun 2018 tidak bisa dijadikan pembenaran atas alasan yang disampaikan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Gorontalo, bahwa PP 30 Tahun 2011 adalah rujukan hingga akhirnya disetujui anggaran pembangunan shopping center limboto dengan mengambil skema pinjaman jangka panjang.
DIsebutkan pada Ketentuan Pasal 58 PP Nomor 56 Tahun 2018 bahwa “ Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5219) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku”. Dengan demikian sejak diundangkannya PP No. 56 Tahun 2018 pada tanggal 21 Desember 2018, maka PP Nomor 30 Tahun 2011 tidak berlaku lagi. Sehingganya PP No. 30 Tahun 2011 tidak bisa lagi dijadikan dasar untuk pelaksanaan Pinjaman Daerah untuk saat ini atau yang dibebankan pada APBD Tahun Anggaran 2020 nanti.
Seperti yang sudah dibahas dibagian I, sesuai fakta bahwa pengajuan permohonan Bupati Nelson Pomalingo kepada DPRD Kabupaten Gorontalo terkait pinjaman daerah melalui surat tertanggal 3 Maret 2019 dan atau setelah diundangkannya PP Nomor 56 Tahun 2018 yang ditetapkan pada tanggal 21 Desember 2018, maka sebenarnya proses pinjaman yang berjumlah Rp. 41 Miliar tersebut menganut dan wajib tunduk pada PP nomor 56 Tahun 2018 tersebut.
Pada Pasal 56 huruf (a) PP Nomor 56 Tahun 2018 telah menyebutkan bahwa “ Perjanjian Pinjaman Daerah yang telah ada sebelum Peraturan Pemerintah ini berlaku, tetap berlaku sampai dengan berakhirnya pelunasan pembayaran pinjaman”. Sehingga pada ketentuannya, tidak bisa dijadikan sebagai sebuah fondasi Pemerintah Daerah untuk tetap mengakui proses Pinjaman Daerah yang sudah dilakukan itu, sesuai tata cara yang diatur dalam PP Nomor 30 Tahun 2011 sebagai peraturan sebelumnya. Sebab pada dasarnya yang diakui dalam ketentuan tersebut adalah “ Pinjaman Daerah yang telah ada” sedangkan jika melihat fakta sampai dengan sekarang ini Pinjaman Daerah itu belum ada sama sekali dan atau belum terjadi.
Selanjutnya, pada ketentuan pasal 56 huruf b PP Nomor 56 Tahun 2018 bahwa “ Pinjaman Daerah yang telah diajukan oleh daerah sebelum Peraturan Pemerintah ini berlaku, proses penilaian dilaksanakan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pinjaman Daerah”. Sehingga jelas adanya bahwa hal tersebut tidak bisa dijadikan dasar oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Gorontalo untuk tetap mengakui proses Pinjaman Daerah untuk pembangunan shooping center limboto itu. Sebab, ketentuan pasal tersebut dapat dijadikan rujukan hanya apabila Pinjaman Daerah sudah diajukan oleh Daerah.
Sementara sesuai fakta yang ada, Pinjaman daerah tersebut sampai sekarang belum diajukan oleh Pemerintah Daerah kepada Menteri untuk dilakukan proses penilaian karena belum adanya persetujuan DPRD Kabupaten Gorontalo. Sebab hal itu telah dipersyaratkan dalam ketentuan pasal 35 ayat 2 PP Nomor 30 Tahun 2011, dimana disebutkan bahwa sebelum mengajukan usulan Pinjaman Jangka Menengah atau Pinjaman Jangka Panjang kepada calon pemberi pinjaman, Bupati ataupun Walikota harus menyampaikan rencana Pinjaman Jangka Menengah atau Pinjaman Jangka Panjang kepada Mendagri untuk mendapatkan pertimbangan dan tembusannya disampaikan kepada Gubernur.
Lebih lanjut, pada pasal 35 ayat 2 menyebutkan bahwa Penyampaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) paling sedikit melampirkan harus melalui Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. (Bersambung)
Editor : Jeffry As. Rumampuk