Faktanews.com (Nasional) – Jakarta, Kapolri Jendral Idham Aziz sepertinya akan menindak tegas oknum anggota polisi yang sering meminta jatah proyek atau kedapatan sering melakukan pemerasan kepada para pengusaha.
Agar diketahui, Polri telah mengeluarkan Surat Edaran dengan Nomor R/2029/XI/2019 tertanggal 15 November 2019. Surat yang ditanda tangani Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Irjen Listyo Sigit Prabowo ini berisi himbauan kepada Kepala Daerah agar segera melapor kepada Pimpinan Polri bila ada Anggotanya yang melakukan upaya permintaan, intimidasi, ataupun intervensi yang dilakukan oleh anggotanya.
” Prinsipnya kalau ada oknum, pak Kapolri akan melakukan tindakan tegas, terbukti, periksa dan copot,” kata Kadiv Humas Polri Irjen M. Iqbal di Bareskrim Polri, Selasa (19/11).
Lanjut Irjen Iqbal, pihaknya telah melakukan pengawasan secara internal. Dimana, pengawasan tersebut dilaksanakan melalui Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) dan Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam).
” Kita lakukan upaya pencegahan, jika ada niat kita lakukan pencegahan, kalau sudah melakukan kriminal dan terbukti tidak segan akan melakukan pencopotan,” tutur Iqbal.
Irjen Iqbal menegaskan bahwa Polri siap mendukung program pemerintah yang disampaikan oleh Presiden Joko Widodo saat Rakornas, yakni tentang penciptaan lapangan kerja dan iklim investasi.
” Polri lembaga penting untuk menopang pembangunan nasional, iklim investasi seperti yang disampaikan pak Presiden,” ucap Iqbal.
Iqbal menjelaskan bahwa Pengaduan bisa dilakukan melalui Sentra Pelayanan Propam (Bagyanduan Divpropam Polri) di JL Trunojoyo nomor 3, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
“Call center/WA 081384682019 atau melalui email [email protected],” demikian tertulis dalam surat edaran itu.
Ditegaskan pula, Layanan tersebut dikeluarkan Polri untuk mendukung pengawasan terhadap penanganan pengaduan masyarakat.
” Terkait laporan itu, Polri bakal melindungi kerahasiaan identitas pelapor, sepanjang laporan yang dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku dan benar. Polri juga meminta agar kepala daerah tidak melayani atau memfasilitasi segala bentuk permintaan uang atau barang termasuk intimidasi/intervensi terhadap pelaksanaan proyek pekerjaan di lingkungan pemerintah daerah yang dilakukan oleh oknum polisi, Tutup Iqbal. (FN)