Faktanews.com (Daerah) – Kabupaten Gorontalo, Mahkamah Agung menolak permohonan Kasasi Zainudin Hasan, perihal Hutang Dana Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Gorontalo Tahun 2015 silam. Hal ini dikatakan oleh Tim KUasa Hukum Nelson Pomalingo dalam Konferensi Pers, bertempat di Rumah Dinas Bupati Kabgor, Minggu (10/7).
Seperti diketahui, Permohonan Kasasi Zainudin Hasan yang ditujukan kepada pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gorontalo Profesor Nelson Pomalingo dan Haji Fadli Hasan ini, pada Bulan November 2017 silam digugat oleh Zainudin Hasan ke Pengadilan Tinggi Gorontalo terkait Hutang Piutang dana kampanye Pemilukada dengan nominal sebesar Rp. 13,6 Miliar.

Kuasa Hukum Nelson Pomalingo, Ismail Pelu,SH mengungkapkan bahwa didasari surat keputusan perkara MA Nomor 1550/K/Pdt/2019, yang menyatakan permohonan kasasi ZH ditolak, maka secara otomatis perkara tersebut telah berakhir. Kata Ismail, Pemohon juga dituntut untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp. 500.000,-.
“ MA resmi menolak Permohonan Kasasi dari pak Zainudin Hasan, lalu menghukum pemohon kasasi untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp500 ribu,” Ungkap Ismail.
Ismail menambahkan bahwa sebelumnya dalam perkara tersebut, Pengadilan Tinggi Gorontalo memutuskan kepada tergugat 1 dan tegugat 2, yaitu Nelson Pomalingo dan Fadli Hasan harus menanggulangi bersama hutang piutang tersebut.
“ Pada putusan tingkat pertama, Pengadilan Tinggi mengabulkan gugatan Zainudin Hasan kepada kedua tergugat yang mencapai Rp13,6 miliar untuk kemudian ditanggung bersama,” Tambah Ismail.
Ditambahkan pula, bahwa ZH mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dan ditolak karena pemohon tidak memiliki bukti atas gugatannya.
“ Zainuddin Hasan kemudian mengajukan kasasi ke MA. Namun akhirnya MA menolak dan menguatkan putusan kedua Pengadilan Tinggi, karena pemohon kasasi tidak memiliki bukti atas gugatan tersebut. Dengan demikian, Kata Ismail, Perkara ini sudah selesai. Nelson Pomalingo sudah tak punya kewajiban membayarkan lagi dan perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap atau telah inkrah meskipun ada upaya hukum luar biasa namun tetap tidak mempengaruhi atas putusan tersebut, ” Kata Ismail yang didampingi kuasa hukum lainnya.D
Diakui pihaknya baru menerima salinan putusan MA tersebut, namun Ismail berjanji dalam waktu dekat pihaknya telah memiliki salinan tersebut.
” Memang kami baru menerima salinan tersebut, namun dalam waktu dekat kami segera memilikinya (Salinan Putusan MA),” Tegas Ismail. (FN02)