Faktanews.com (Daerah) – Gorontalo, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo, melaksanakan agenda silaturahim dengan Kejaksaan Tinggi Gorontalo dalam rangka konsultasi Peraturan Daerah (Perda) Wilayah Bebas Korupsi (WBK) pada Selasa, (22/10).
Rombongan DPRD Provinsi Gorontalo yang dipimpin langsung oleh Ketua Paris Yusuf ini, Diterima langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Dr. Jaja Subagja,SH.,MH bersama para Asisten di aula lantai III Lembaga Adhyaksa itu.
Kepada awak media, Ketua Paris Jusuf mengatakan bahwa Wilayah Bebas Korupsi juga merupakan sebuah tanggung jawab dari lembaganya. Sehingga, mengingat Kejati Gorontalo yang telah menggagas dan sudah masuk dalam zona WBK, pihaknya menganggap perlu untuk mengkordinasikannya untuk menjadi landasan penerbitan Perda tentang WBK.
” Perda WBK merupakan wujud tanggung jawab dari DPRD terhadap pentingnya wilayah bebas korupsi, yang saat ini telah digagas oleh Kejaksaan Tinggi Gorontalo dan ini harus kami suport. Oleh sebab itu, untuk mendukung hal tersebut maka kami akan melaksanakan suatu peraturan daerah yang akan mendukung Kejaksaan Tinggi Gorontalo dalam masalah – masalah hukum,” Terang Paris.
Ketua Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Aw Thalib, mengatakan bahwa Perda WBK tersebut telah menjadi program kerja Deprov Gorontalo Tahun 2020. Menurut Mantan Sekertaris Pemkot Gorontalo itu, Perda WBK diharapkan bisa mempertegas penolakan praktek Korupsi di Bumi Serambi Madinah.
“ Jadi ini (Perda WBK,red) sudah diinisiasi oleh DPRD dan sudah masuk dalam program 2020. nah ini tentunya telah menguatkan bahwa Gorontalo sangat menolak praktek korupsi. Dan kita tidak dalam ranah penindakan tapi dalam ranah pencegahan, tentunya masalah – masalah korupsi didaerah itu bisa terselesaikan,” Terang Mantan Anggota DPR RI itu.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo Dr. Jaja Subagia,SH.,MH mengatakan bahwa pihaknya sangat mendukung DPRD Provinsi Gorontalo terkait dengan Perda WBK tersebut. Bahkan dirinya akan memberikan masukan ataupun referensi demi kemajuan Daerah khususnya dibidang pencegahan praktek korupsi.
“Tentu kami mendukung DPRD Provinsi Terkait Perda WBK, Apalagi itu berbicara tentang kemajuan Daerah. Untuk itu, jika ini berbicara tentang hal itu, maka kami di Kejaksaan akan sangat mensuport dan mari kita bangun sama – sama daerah yang kita cintai ini,” Tegas Jaja. (FN02)