Faktanews.com (Daerah) – Kabupaten Maluku Tengah, Mayoritas Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), menyutujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pemekaran dua kecamatan baru.
Masing-masing Kecamatan Seram Utara Teluk Dalam dan Kecamatan Banda Besar, Ranperda tersebut untuk ditetapakan sebagai Peraturan Daerah (Perda).
Dari 40 Anggota DPRD Malteng yang hadir 24 Anggota dalam Rapat Paripurna DPRD Malteng, dipimpin Ketua Ibrahim Ruhunussa, Kamis, 22/8/19, berlangsung di Ruang Rapat Paripurna Utama.
Usai penyampaian hasil kerja Pansus oleh Ketua Pansus Hasan Alkatiri, oleh Ruhunussa meminta persetujuan Anggota yang hadir untuk memenuhi legal stendingnya. 22 Anghota DPRD Malteng menyatakan menyetujui Ranperda tersebut untuk ditetapkan sebagai Perda, sementara dua Anggota DPRD Malteng, masing-masing Syahabudin Hayoto dari fraksi Gerindra dan Said Patta dari Partai PPP berdiri meninggalkan ruang paripurna alias wolaut.
Padahal Syahabudin Hayoto merupakan wakil rakyat yang dipercayakan masyarakat dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kecamatan Banda, Tehoru dan Teluti pada Pemilu 2014 dan kembali terpilih pada Pemilu 2019, namun sikap politiknya tidak berpihak kepada masyarakat Kecamatan Banda.
“Saya minta kepada Ketua Pansus A, saudara Hasan Alkatiri untuk tidak membohongi masyarakat dan sidang yang terhormat ini. Kenapa hasil kerja Pansus B harus dibacakan bersamaan dengan hasik kerja Pansus A, sebab saya begai anggota Pansus B untuk pemekaran Kecamatan Banda Besar, tidak mengetahui hasil kerja pansus sehingga jangan membaca hasil yang tidak ada dan tidak diketahui, ini membohongi masyarakat.” Teriak Hayoto dalam intrupsinya, namun oleh ketua dan anggota paripurna tetap menyetujui Ketua Pansus A untuk membacakan hasil kerja Pansus A maupun Pansus B.
Merasa tidak ditanggapi, sebelum diminta persetujuan anggota paripurna, Hayoto berdiri meninggalkan Rapat Paripurna yang sementara berjalan, hingga selesai.
“Hasil kerja pansus untuk Ranperda Kecamatan Seram Utara Teluk Dalam dan Kecamatah Banda Besar sudah layak untuk disetujui menjadi Perda dalam Paripurna ini. Sehingga kami harapkan agar mayoritas anggota DPRD yang hadir dalam paripurna untuk dapat menyetujui Ranperda menjadi Perda.” Harap Ketua Pansus A PemekaraN Kecamatan Seram Utara Teluk Dalan, Hasan Alkatiri dalan laporan kerja pansusnya.
Menurut Ketua DPRD Malteng Ibrahim Ruhunussa bahwa, Sejak 2018 DPRD Malteng sudah memproses dua kecamatan baru dab telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk mempersiapkan rancangan peraruran daerahnya (Ranperda). Namun di tahun 2019 dan hari ini baru kita setujui untuk kita tetapkan Ranperda menjadi Perda pembentukan Kecamatan Seram Utara Teluk dalam dan Kecamatan Banda Besar.
“Sejak 2018, sudah kita proses pembentukan Pansus pembentukan Kecamatan Seram Utara Teluk Dalam dan Kecamatan Banda Besar, dan itu telah memenuhi syarat sebagaimana yang diperintahkan Undang-undang dan peraturan lainnya, sehingga sudah mesti ditetapkan dengan Peraturan Daerah,” tegasnya
Dirinya bertekat, di akhir masa jabatannya sebagai Ketua DPRD Malteng pada September mendatang, keputusan penetapan Perda pembentukan Kecamatan Seram Utara Teluk Dalam dan Kecamatan Banda Besar sudah dapat dilaksanakan.
“Saya jamin, September mendatang sebelum akhir jabatan, Bupati Malteng menyampaikan pendapat akhir terkait Perda Pemekaran Kecamatan Seram Utara Teluk Dalam dan Kecamatab Banda Besar dan itu pasti mendapat dukungan Bupati Malteng Tuasikal Abua, SH, ” ujarnya.
Untuk diketahui, Kecamatan Seram Utara Teluk Dalam dimekarkan dari Kecamatan Seram Utara dan Kecamatan Banda Besar dimekarkan dari Kecamatan Kecamatan Banda.
Rapat Paripurna DPRD Malteng, dihadiri oleh Sekda Malteng DR. Rakib Sahubawa, mewakili Bupati Tuasikal Abua, SH, sejumlah pimpinan OPD Pemkab Malten. (Uch)