Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Headline

KPU Malteng Tetapkan Kursi Caleg Terpilih

×

KPU Malteng Tetapkan Kursi Caleg Terpilih

Sebarkan artikel ini

Faktanews.com (Daerah) – Kabupaten Maluku Utara, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) menetapkan perolehan kursi dan calon Anggota DPRD Malteng terpilih tahun 2019. Penetapan sesuai Keputusan KPU melalui Rapat Pleno  penetapan perolehan kursi dan calon terpilih tahun 2019 dalam Rapat Pleno Terbuka, Selasa (13/8) dini hari di lantai tiga kantor Bapplitbangda Malteng.

Sebagaimana tertuang dalam formulir E1.1-DPRD Kab/Kota.

Sesuai hasil  rapat pleno penetapan perolehan kursi dan  calon terpilih, partai Nasdem tidak memiliki kursi di daerah pemilihan (Dapil) Malteng III yang meliputi Kecamatan Tehoru, Telutih dan Kecamatan Banda. Sementara partai Gerindra tidak berhasil meraih kursi di  Dapil VI (Saparua, Saparua Timur, Nusalaut dan, Pulau Haruku) dan PDIP di dapil Maluku Tengah IV (Kecamatan Leihitu dan Leihitu Barat).

Untuk perolehan kursi terbanyak pertama masing-masing Partai  Nasdem, Gerindra dan PDIP tampil sebagai peraih suara mayoritas yakni, 5 kursi.

Perolehan kursi terbanyak kedua ditempati oleh partai PKB, Golkar, dan Partai Demokrat. Ketiga partai berhasil meraih 4 kursi.
Peraih kursi terbanyak ketiga dengan raihan 3 kursi ditempati oleh partai PKS, PAN dan Hanura.

Partai Perindo hanya berhasil meraih dua kursi, dan, partai PPP dan PSI berbagi masing-masing satu kursi.

Dengan kenyataan ini, maka secara resmi hanya 16 partai politik saja yang berhasil mengutus wakilnya untuk duduk di parlemen Malteng periode 2019-2024.

Sementara, Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Petai Bulan Bintang , Berkarya dan, Partai Garuda tidak mendapatkan satupun kursi dari 6 dapil yang tersedia.

Pantauan Fakta News, jalannya rapat pleno sempat alot menyusul interupsi dari sejumlah partai politik peserta  rapat pleno saat itu.
Bahkan, Ketua Bawaslu Malteng, Rizal Sahupala pun, ikut angkat suara mempertanyakan adanya  rekomendasi Bawaslu yang belum dilaksanakan oleh KPU selaku lembaga penyelenggara pemilu hingga pelaksanaan rapat pleno saat itu.

“Ada rekomendasi Bawaslu yang tidak dilaksanakan,” pekik Sahupalla.

Namun demikian, Sahupalla tidak dapat berbuat banyak alias tidak ngotot menunjukan gigi pengawasannya untuk menuntut klarifikasi ketua KPU Abdusdamad Ningkeula. Sebaliknya, dia pasrah dan menerima putusan KPU Malteng.

“Keberatan  akan kita tuangkan dalam formulir keberatan,” kata Sahupala.

Meski diwarnai hujan interupsi,  rapat pleno berjalan kondusif hingga selesai pada, sekira pukul 03.00 Wit.

Ketua KPU bersikeras agar semua keberatan dapat disampaikan langsung melalui saluran-Saluran resmi.

“Rujukan kita adalah Keputusan MK. Dan, tahapan itu sudah selesai. Jadi, silahkan yang berkeberatan bisa menempuh jalur dan mekanisme yang ada,” tegas Ningkeula menyangga sejumlah interupsi yang dilontarkan kepadanya, meski mendapat intrupsi jeras dari saksi Partai Demokrat. (Uchan).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Akses berita Faktanews.com dengan cepat di WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vae1Mtp5q08VoGyN1a2S. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya. Example 300x300
Example 120x600