Faktanews.com (Daerah) – Kabupaten Maluku Tengah, Berlakunya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah untuk menggantikan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 beserta perubahannya.
Dimaksudkan agar pengadaan barang dan jasa pemerintah dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk memberikan jaminan atau kepastian hukum, meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengadaan dan pengelolaan barang dan jasa milik pemerintah.
“Perubahan peraturan agar sistem pengadaan barang dan jasa yang dilakukan sesuai peraturan dan perundang-undangan serta dapat memberikan jaminan kepastian hukum.” Ketegasan ini disampaikan Bupati Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) Tuasikal Abua, SH. dalam sambutanya yang dibacakan Asisten Dua Sekda Malteng Bahrun Kalauw, SH,. Saat membuka kegiatan Sosialisasi PERPRES Nomor 16 Tahun 2018, Senin, 15/7/19, berlangsung dk Ruang Pertemuan Hotel One Mey Masohi.
Dikatakannya, kegiatan sosialisasi ini sangat membantu seluruh aparatur, masyarakat, dunia usaha dan stakeholder terhadap pengadaan Barang dan Jasa di Kabupaten Malteng yang dananya berasal dari APBD Malteng, APBD Provinsi maupun APBN. Sehingga diharapkan seluruh peserta memiliki pemahaman, komitmen, dan tekad yang kuat untuk menjalankan tugas dan kewajiban yang terkait dengan pengadaan barang dan jasa pemerintah dengan baik serta memiliki kejujuran dan keteguhan iman yang baik.
“Ini perlu dikemukakan, sebab praktek kecurangan kerap terjadi dalam bidang pengadaan barang dan jasa pemerintah. Sejalan dengan itu, untuk mencegah praktek kecurangan, melalui pemanfaatan aplikasi SPSE Versi 4.3 merupakan upaya strategis untuk mengeliminir praktek kecurangan dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah,” ujarnya.
Untuk itu, Tuasikal berharap seluruh peserta atau para pengguna aplikasi SPSE versi 4.3 secepatnya beradaptasi dengan sistem ini. Karena penerapan aplikasi tersebut akan mampu memenuhi kebutuhan masyarakat terutama para pengusaha dalam memperoleh akses infonnasi yang tepat waktu.
Dan terkait pengadaan barang dan jasa serta untuk meningkatkan akses pasar dan persaingan usaha yang sehat, memperbaiki tingkat efisiensi dan proses monitoring maupun audit yang dilakukan oleh aparat terkait.
“Mengingat tujuan pengadaan barang dan jasa pemerintah untuk mensejahterahkan masyarakat serta menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan sekaligus untuk mewujudkan tertib administrasi pengadaan barang dan jasa milik pemerintah daerah. Maka pengadaan barang dan jasa milik pemerintah daerah harus dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” harap Tuasikal (CHN)