Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Headline

Pencabutan Perda WPR Di Bone Bolango, Dinilai Tidak Sesuai Aturan

×

Pencabutan Perda WPR Di Bone Bolango, Dinilai Tidak Sesuai Aturan

Sebarkan artikel ini

Faktanews.com (Daerah) – Kabupaten Bone Bolango, Terkait rencana Peraturan Daerah Wilayah Pertambangan Rakyat (Perda WPR) Kabupaten Bone Bolango, sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan Aliansi Penambang Rakyat Bone Bolango Bersatu (APRBB), menyurati DPRD Kabupaten Bone Bolango. Dalam isi Surat tersebut APRBB menganggap bahwa pencabutan Perda WRP Bonbol tak sesuai dengan aturan undang-undang transparasi publik.

Irwan Hulukati Ketua LSM Walihuwa menjelaskan pencabutan Perda WPR tidak dipublikasikan dan disosialisasikan. Menurutnya upaya pembuatan Perda WPR yang telah disahkan pada tahun 2013 tersebut sudah dilakukan sejak lama dengan tujuan kepentingan para penambang.

“ Yang tadinya sudah disahkan pembuatan WPRnya, tiba-tiba dicabut tanpa sepengetahuan orang-orang terkait,” Jelas Irwan.

Sebelumnya pengajuan surat pengaduan terkait Pencabutan Perda WPR Bonebolango diserahkan pada hari jumat (12/07) kemarin. Dimana tujuan pengajuan surat tersebut, menurut Irwan tak lain sebagai bentuk pengajuan pendapat rakyat kepada DPRD Kabupaten Bone Bolango terkait nasib para penambang di yang ada di daerah tersebut.

“ Tujuan Penyuratan ini ialah bentuk pengaduan masyarakat penambang, agar kiranya pencabutan Perda WPR tersebut juga tetap memperhatikan bahagian dari kelangsungan para penambang lokal,” Jelas Irwan.

Selanjutnya penyuratan terkait Perda tersebut, Ketua DPRD Bone Bolango Faisal Mohi membenarkan adanya surat pengaduan dari Aliansi APRBB. Faisal menjelaskan bahwa pihaknya sudah menerima surat itu pada hari jumat kemarin.

“ Kami sudah menerima, dan sudah disposisi pada hari ini. Untuk selanjutnya masih akan kami pelajari isi surat tersebut dan mengumpul data-data yang sesuai dengan pengajuan isi surat itu,” Jelas Faisal Mohi.

Faisal menjelaskan bahwa pihaknya akan secepatnya mengumpulkan pihak terkait untuk kelengkapan data. Sebab menurut Faisal, data yang lengkap adalah salah satu syarat untuk melaksanakan Rapat dengar Pendapat.

“kami akan mengumpulkan dulu, baru setelah itu melakukan RDP, akan sia-sia jika RDP namun datanya belum lengkap, paling lambat minggu depan,” ujar Faisal Mohi.

Terakhir Kata Faisal, pencabutan Perda WPR bukan menjadi kewenangan pihaknya.

“ Untuk pencabutan Perda WPR sendiri bukan kewenangan kami, itu langsung dari kementrian dan Gubernur,” Tutup Faisal. (FN11)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Akses berita Faktanews.com dengan cepat di WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vae1Mtp5q08VoGyN1a2S. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya. Example 300x300
Example 120x600