Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Headline

Dirumah Anggota PPK Telutih,  Suami Saliba Dianiaya

×

Dirumah Anggota PPK Telutih,  Suami Saliba Dianiaya

Sebarkan artikel ini

Faktanews.com (Daerah) – Kabupaten Maluku Tengah, Dirumah salah satu Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Telutih Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) Irfan Tehuayo,  suami dari Saliba Tehuayo yakni La Murlin sering dipanggil Lengko,  dianiaya oleh Ismail Tehuayo dan Onyong Tehuayo anak dari Irfan Tehuayo.  Akibat di aniayah,  korban La Murlin hingga kini tidak bisa makan dengan sempurna, karena leher dan tenggorokannya sakit.

 

Kasus aniaya pemukulan terhadap La Murlin alias Lengko,  suami dari Saliba Tehuayo,  ada hubungannya dengan kasus laporan pelanggaran administrasi pemilu tahun 2019 untuk Daerah Pemilihan Maluku Tengah Tiga (Dapil Malteng 3), kususnya Kecamatan Telutih.

 

Dimana Saliba Tehuayo, istri korban sebagai salah satu Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada  salah satuTempat Pemungutan Suara (TPS) Negeri Tehua Kecamatan Telutih,  dipanggil untuk bersaksi di sidang pelanggaran administrasi pemilu 2019 di Badan Pengawas Pemiluhan Umum Republik Indonesia (Bawaslu-RI) atas pemohon Ny. Hj.  Nurmiati La Abusaleh .

 

Calon Anggota Legislatif (Caleg) dari Partai Amanat Nasional (PAN) Dapil Malteng Tiga nomor urut tiga.

Menurut keterangan korban La Murlin, wartawan menybutkan bahwa,  pada Selasa, 18/6/19, pukul 22.30 WIT,  korban didatangi oleh Kasim Tawaulu di rumahnya.

 

Kemudian dipanggil ke rumahnya salah satu anggota PPK Teluti Irfan Tehuayo, dan didalam rumah itu sudah ada sekitar 15 Orang pemuda dan orang tua warga masyarakat Negeri Tehua Kecamatan Telutih.

 

“Saya dipanggil oleh Kasim Tawaulu ke rumah Irfan Tehuayo anggota PPK Telutih,  di rumahnya sudah ada sekitar 15 orang pemuda dan orang tua, termasuk Caleg PAN Dapil Malteng Tiga Nomor Urut Satu Muhammad Kudus Tehuayo. Di rumahnya, Irfan Tehuayo dan Ismail Tehuayo salah satu Ketua KPPS pada salah satu TPS, bilang ose nonton Video Yotube persidangan sengketa administrasi pemilu 2019 Dapil Malteng Tiga yang ada ose pg maitua berikan kesaksian itu. Ose pung maitua punya kelakuan ee,  bisa lapor katong dan jadi saksi di sidang itu. Dan setelah mereka kasi nonton video itu, beta langsung dipukul oleh Ketua KPPS Ismail Tehuayo dan Onyong Tehuayo hingga leher dan tenggorokan sakit.” Demikian diungkapkan La Murlin dengan dialek Ambonnya,  kepada wartawan melalui telepon selulernya, Kamis, 20/6/19 di Masohi.

 

Menurutnya,  karena takut dianiaya oleh 15 orang yang ada di dalam rumah dan diancam terus,  kemudian dirinya lari keluar menyelamatkan diri ke rumahnya yang dekat dengan rumah pelaku. Setelah dirumah,  dirinya mengambil HP,  senter dan kendaraan,  tujuannya mau menyelamatkan diri ke rumah orang tuanya, namun karena di depan rumah pelaku masih banyak orang sehingga dirinya belum bisa keluar.

 

“Nantinya setelah Rabu, 19/6/19, pagi pukul 04.00 WIT, tidak ada orang,  baru beta lari dengan motor ke rumah orang di Dusun Sapta Marga Negeri Saunolu Kecamatan Tehoru. Karena hari rabunya beta masih trauma, nantinya hari kamis,  20/6/19, baru kasus ini beta laporkan ke Polres Malteng,  namun beta diarahkan untuk laporkan ke Polsek Tehoru.  Oleh anggota Polsek Tehoru,  beta sudah diminati keterangan,  kemudian beta juga sudah lakukan pemeriksaan di Puskesmas Tehoru untuk di visum. Dan sampai saat ini beta punya leher dan tenggorokan masih sangat sakit sehingga mau makan saja sangat tidak bisa akibat pukulan dileher dan batang kepala belakang,” terangnya.

 

La Murlin mengharapkan agar, Kepolisian Polsek Tehoru,  untuk memproses kasus ini secara hukum yang berlaku dan polisi segera menangkap para pelaku,  baik yang melakukan pemukulan maupun yang ada di dalam rumah anggota PPK Telutih Irfan Tehuayo, sebab semuanya terlibat ikut serta.

 

“Beta minta pelaku dan semua orang yang ada di dalam rumah termasuk anggota PPK Telutih Irfan Tehuayo,  Caleg PAN Dapil Malteng Tiga Muhammad Kudus Tehuayo dan Maman Tehuayo,  untuk segera ditangkap dan diproses hukum sesuai hukum yang berlaku.  Sebab sampai sekarang beta masih merasa terancam dengan ancaman yang disampaikan oleh Kasim Tawaulu bahwa. ” Ose lari sampe di ose pung orang tua pung rumah,  di ose pung orang tua pung muka,  beta akan potong ose,” tegas La Murlin,  mengulang ancaman Kasim Tawaulu dengan dialek Ambonya itu.

 

Sementara itu Kapolsek Tehoru AKP Morlan Hutahaean. Saat dikonfirmasi,  dirinya membenarkan bahwa laporan dari saudara La Murlin terkait dengan kasus pemukulan di Negeri Tehua,  sudah diterima dan sementara didalami.

 

“Benar laporan sudah kita terima dan sudah dimintai keterangan atas kejadian tersebut, termasuk pemeriksaan di Puskesmas Tehoru untuk di visum. Laporan ini akan kita tindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan, dan akan dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, dan kasus ini kita tingkatkan, ” tegasnya singkat, kepada wartawan melalui telepon selulernya. (CHN)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Akses berita Faktanews.com dengan cepat di WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vae1Mtp5q08VoGyN1a2S. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya. Example 300x300
Example 120x600