Faktanews.com (Daerah) – Gorontalo, Mengenai ‘tunggakan’ perkara korupsi yang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Dr. Firdaus Dewilmar memastikan akan diselesaikan pada tri wulan pertama di Tahun 2019 ini.
Kepada Faktanews kajati Firdaus Dewilmar menyampaikan bahwa untuk ‘pekerjaan rumah’ terkait dengan penanganan perkara korupsi yang ada diwilayah hukumnya akan segera diselesaikan. Kata Firdaus, diawal Tahun baik dirinya telah menghimbau dan menekankan kepada seluruh aparatnya termasuk kepada Kepala Kejaksaan Negeri Boalemo dan Bone Bolango yang baru saja dilantik, agar meningkatkan kinerja untuk segera menyelesaikan perkara yang masih menjadi utang dari tahun 2018 silam.
“ Terhadap pekerjaan rumah yang menjadi tunggaan, saya telah menegaskan baik dalam dalam apel kerja termasuk dalam pelaksanaan sertijab kajari dan koordinator Kejati Gorontalo untuk segera diselesaikan. Alhamdulillah, untuk kejati Gorontalo dan seluruh Kejari diwilayah hukum kami tunggan perkara hanya terjadi pada Tindak Pidana Khusus yaitu Tindak pidana korupsi dengan presentasi tidak lebih dari 10%. Keterlambatan ini disebabkan hanya karena rutinitas penanganan perkara dan boleh dikatakan bahwa kami dapat menyelesaikan ditahun 2019.” Terang Firdaus.
Lebih lanjut Firdaus menjelaskan bahwa penyebab keterlambatan penanganan perkara korupsi disebabkan oleh menunggu perhitungan kerugian negara yang membutuhkan perumusan kerugian termasuk menghadirkan beberapa saksi ahli dan kelengkapan alat bukti.
“ Tetapi kami telah berkomitmen dengan BPKP untuk segera menuntaskannya pada Tahun 2019, setidak – tidaknya pada Tri Wulan Pertama. Disamping itu, mengingat Tahun ini adalah tahun politik maka perlu saya garis bawahi agar supaya teman – teman yang baru saja dilantik terutama pada Kajari Boalemo dan Bone Bolango dan Aspidum untuk segera menyesuaikan diri sehingga bisa mewujudkan Pemilu yang aman , damai dan sejuk.” Tegas Kajati Firdaus. (FN02)