Faktanews.com (Daerah) – Kabupaten Boalemo, Ditetapkannya 4 (Empat) Calon Anggota Legislatif dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Boalemo sebagai tersangka oleh Polres Boalemo terkait pemalsuan berkas kesehatan jasmani, membuat seluruh kalangan bertanya – tanya. Pasalnya, penetapan status tersangka tindak pidana pemilu yang dilakukan oleh ke-Empat Caleg tersebut telah melewati tahapan pengumuman Daftar Calon Tetap beberapa waktu lalu.
Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Boalemo Asra Djibu dalam tanggapannya pada Senin (22/10) akhirnya memberikan keterangan Persnya atas isu – isu yang beredar tersebut. Dimana, Kata Asra seluruh hal yang telah dilakukan pihaknya sudah sesuai dengan kitab suci KPU.
” Untuk mengklarifikasi isu dan pemahaman – pemahaman negative yang sudah beredar, maka kami tegaskan bahwa semua yang telah kami lakukan itu sudah sesuai dengan kitab suci KPU. yang pasti kami telah menjalankan sesuai perintah Undang – undang dan PKPU yang ada.” Jelas Asra.
Disinggung soal pemalsuan dokumen syarat pencalonan dalam hal ini berkas kesehatan jasmani, oleh Asra menambahkan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk menentukan palsu atau tidaknya dokumen tersebut.

” Ketika mengetahui masalah ini pada tanggal 20 Agustus melalui aduan masyarakat, maka yang kami lakukan adalah melakukan koordinasi dengan pihak Bawaslu dan Kepolisian, hal ini ada pada pkpu no 20 pasal 30 ayat 1. Jadi kami tidak mempunyai kewenangan untuk menentukan salah atau tidak dan untuk itu kami selalu menyurati pihak Bawaslu terkait dengan masalah ini. Dan untuk itu balasan Bawaslu adalah merekomendasikan untuk melaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku.” Terang Asra.
Diwaktu sebelumnya, Ketua Bawaslu Boalemo Amir Koem ketika diklarifikasi FaktaNews pada Kamis (27/9) mengatakan bahwa pihaknya tidak diberikan ranah untuk memeriksa berkas – berkas tersebut. Kata Amir, selain memeriksa pihaknya juga tidak ada kewenangan untuk menyita berkas yang diduga dipalsukan itu.
” Kami tidak diberikan kewenangan untuk memeriksa setiap berkas, untuk itu kami kordinasikan dengan dan melimpahkan ke pihak Kepolisian yang memang mempunyai kewenangan untuk menyita dan memeriksa termasuk membawa ke Lab. Kami hanya pada administrasi dan dugaan pelanggaran. Olehnya dalam waktu dekat kami akan memberikan pengumuman terkait tanggapan atas permasalah tersebut.” Jelas Amir.

Sementara pada penjelasan berikutnya, Amir mengatakan pihaknya telah menyerahkan masalah dugaan pemalsuan berkas caleg Partai Politik (PKB) ke Pihak Kepolisian yang kemudian menunggu proses penyelidikan atas surat dari KPUD Boalemo tertanggal 31 Agustus 2018.
” Pada prinsipnya saat ini kami masih menunggu proses penyelidikan dari Polres Boalemo. Dimana berdasarkan temuan KPUD yang sebelumnya telah menemukan kejanggalan dan juga aduan masyarakat itu, telah kami limpahkan untuk kemudian diproses secara hukum.” Tutup Amir. (Team FN)