Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Headline

LP-KPK Boalemo Soroti ASN Kudis, Pemda Dinilai Tidak Tegas

×

LP-KPK Boalemo Soroti ASN Kudis, Pemda Dinilai Tidak Tegas

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Faktanews.com (Daerah) – Kabupaten Boalemo, Disiplin Aparat Negeri Sipil (ASN) seperti diketahui adalah kesanggupan  untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan / atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin, namun sepertinya tidak ditaati oleh sebahagian ASN yang berada dilingkungan Pemerintah Kabupaten Boalemo, Hal ini dikatakan oleh ketua Lembaga Pengawas Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP-KPK) menyoroti status 6 (Enam) ASN yang sudah tidak aktif lagi menjalankan tugasnya sebagai pelayan masyarakat.

Kepada FaktaNews Ketua LP-KPK Nanang Syawal mengatakan bahwa dirinya mempertanyakan ketegasan Pemerintah Daerah dalam menyikapi ASN yang kurang disiplin itu. Kata Nanang, ini melanggar PP 53 Tahun 2010 yang tentunya harus ditindak tegas oleh Pemerintah Daaerah.

Example 300x300

” Ini pasti akan menghambat pelayanan diinstansi yang mereka (ASN,red) masing – masing. ini menandakan Pemerintah Daerah tidak tegas dalam disiplin pegawai, apalagi ini sudah jelas sangat melanggar aturan yang termaktub dalam PP 53 Tahun 2010 tentang ASN.” Jelas Nanang.

Nanang menambahkan bahwa saat ini Kabupaten Boalemo sementara berbenah dalam hal peningkatan pelayanan, sehingga hal tersebut sangat mencederai Visi Misi Pemerintahan saat ini untuk mewujudkan PNS yang handal, professional dan bermoral sebagai penyelenggara pemerintahan yang menerapkan prinsip-prinsip kepemerintahan yang baik (good governance).

” Seharusnya ASN itu di tuntut untuk setia dan taat pada Pancasila, UUD Tahun 1945, NKRI dan pemerintah serta bersikap disiplin, jujur, adil, transparan dan akuntabel dalam melaksanakan tugas. Nah, dengan melihat ketidak tegasan Pemerintah Boalemo, maka seharusnya patut disorot. Apalagi dalam pantauan kami ada sekitar 6 orang ASN yang tidak disiplin namun tidak ada tindakan yang tegas dari Pemerintah dalam hal ini Badan Kepegawaian Daerah, karena ini pelanggaran yang sudah berat. ” Tambah Nanang.

Plh. Kepala kantor BKD Diklat Kabupaten Boalemo Agus Nahu ketika di temui FaktaNews membenarkan bahwa memang benar ada ASN yang saat ini telah melakukan atau pelanggar PP 53 Tahun 2010 tersebut. Dimana kata Agus, ada sekitar 6 (Enam) orang yang tidak disiplin.

” Iya memang benar hal tersebut, namun hal ini masih diera pimpinan yang sebelumnya. Sehingga hal tersebut akan kami tindaki sesuai mekanisme yang ada. Namun untuk nama – namanya dan instansinya belum bisa kami sebutkan.” Kata Agus.

Lebih tegas, Agus mengatakan bahwa tindakan yang akan dilakukan adalah menunggu hasil pemeriksaan terlebih dahulu dari pihak Inspektorat.

” Kita tunggu dulu hasil pemeriksaan dari Inspektorat dan nantinya akan ada efek jera yang mereka dapatkan, mungkin adalah pemecatan, bahkan dalam atauran tersebut 46 hari tidak lagi masuk sudah perlu di tindaki. ” Tegasnya. (FN06)

Example 300x300 Example 300x300
Example 120x600
rtp slot