Faktanews.com – Bumi Panua. Kabupaten Pohuwato kembali dihebohkan dengan keberadaan seorang pria yang diketahui sebagai purnawirawan TNI bernama Arsyad, yang diduga terlibat dalam aktivitas Penambangan Tanpa Izin (PETI) di Desa Bulangita.
Pria tersebut bertemu dengan tim gabungan Pemerintah Daerah yang terdiri dari Komisi III DPRD, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) saat melakukan inspeksi lapangan pada Senin, 30 Januari 2025.
Inspeksi yang bertujuan memantau kondisi lingkungan akibat aktivitas PETI ini justru dianggap dilecehkan oleh Arsyad, yang bersikeras tetap menjalankan aktivitas ilegalnya.
Klaim Data Survei yang Tidak Sah
Tidak hanya itu, Arsyad bahkan mendatangi kantor Dinas Lingkungan Hidup Pohuwato dengan membawa hasil survei tanah serta sejumlah dokumen lainnya.
Namun, DLH menegaskan bahwa dokumen yang diperlihatkan tidak memenuhi persyaratan perizinan resmi dan tidak dapat dijadikan dasar legalitas untuk aktivitas tambang di lokasi tersebut.
“Kegiatan yang dilakukan jelas masuk kategori ilegal. Dokumen yang dibawa dan mau diperlihatkan seolah-olah dia paling paham dengan struktur tanah yang ada di Bulangita,” ujar salah satu pejabat DLH yang enggan disebutkan namanya.
Bersikap kerasnya Arsyad untuk tetap melanjutkan aktivitas PETI memicu reaksi keras dari berbagai tokoh masyarakat Pohuwato.
Mereka meminta Korem 133/Nani Wartabone, Polisi Militer (POM), serta Kodim 1313 Pohuwato untuk segera turun tangan karena setelah terjadi penertiban, Arsyad tetap melaksanakan kegiatan Ilegal tanpa menghargai Pemerintah Daerah.
“Kami khawatir akan terjadi gesekan antar lembaga jika ini tidak segera ditangani. Oknum purnawirawan TNI seperti ini harus diamankan dan diproses secara hukum agar tidak merusak citra institusi,” ujar salah satu tokoh masyarakat yang namanya enggan disebutkan.
Aktivitas PETI di Desa Bulangita dikhawatirkan tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga memicu ketegangan antara masyarakat dengan aparat penegak hukum.
Pemerintah daerah dan masyarakat berharap adanya tindakan tegas untuk menjaga stabilitas wilayah dan memastikan hukum tetap berjalan dengan adil.
Sama halnya dengan Polres Pohuwato, salah satu Tokoh Masyarakat Desa Bulangita meminta agar pihak APH segera memproses pemilik lahan yang saat ini dikerjakan.
“Anggota DPRD,DLH dan KPH itu turun dengan atas nama Pemerintah Daerah, kok seperti dilecehkan begitu saja, jika seperti ini, sebaiknya diproses hukum saja pemilik lahan itu. Kan sudah dikantongi nama pemilik lahan dan semua tau itu lahannya Ka Muku. Di proses hukum saja.” Tutupnya