Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Hukum & KriminalTajuk

Oknum Aleg Pohuwato Diduga Terlibat Aktivitas PETI, Tantangan Tegaknya Hukum di Bumi Panua

×

Oknum Aleg Pohuwato Diduga Terlibat Aktivitas PETI, Tantangan Tegaknya Hukum di Bumi Panua

Sebarkan artikel ini

Oleh : Jhojo Rumampuk || Ketua DPD PJS Provinsi Gorontalo

Dugaan keterlibatan seorang anggota legislatif (aleg) DPRD Kabupaten Pohuwato berinisial YL alias Ka Yusu dalam aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) dengan menggunakan nama SL alias Lulu menjadi perhatian serius. 

Jika benar, kasus ini mencerminkan ancaman besar terhadap supremasi hukum di Pohuwato dan integritas lembaga legislatif.

PETI telah menjadi isu krusial di Bumi Panua, tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga memunculkan persoalan hukum dan sosial yang kompleks. 

Fakta bahwa seorang oknum aleg yang seharusnya menjadi teladan justru diduga terlibat dalam aktivitas ilegal ini semakin memperburuk citra DPRD di mata masyarakat.

Politik, Kekuasaan, dan Penegakan Hukum

Kasus ini menyoroti tantangan penegakan hukum di tengah pengaruh kekuasaan politik. Dalam banyak kasus, keterlibatan oknum pejabat dalam aktivitas ilegal sering kali menemui hambatan hukum karena adanya dugaan perlindungan dari jaringan kekuasaan. Hal ini menciptakan persepsi negatif bahwa hukum hanya tajam ke bawah, tetapi tumpul ke atas.

Jika nama SL alias Lulu benar digunakan untuk menyamarkan aktivitas tersebut, ini bukan hanya soal eksploitasi lingkungan, tetapi juga mencerminkan upaya sistematis untuk menghindari jerat hukum. Langkah ini jelas menunjukkan keberanian oknum dalam melawan aturan yang berlaku.

Kita pun semua tau, aktivitas PETI di Pohuwato telah berdampak luas, mulai dari kerusakan lingkungan, pencemaran sungai, hingga konflik sosial di masyarakat. 

Jika benar seorang aleg DPRD terlibat, maka hal ini akan semakin mengikis kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintahan, khususnya lembaga legislatif.

Di sisi lain, penggunaan nama samaran untuk melancarkan aktivitas ini menunjukkan adanya celah besar dalam pengawasan hukum terhadap kegiatan PETI. 

Ini menjadi pekerjaan rumah bagi aparat penegak hukum untuk memperbaiki sistem pengawasan dan penindakan.

Kasus ini harus menjadi momentum bagi aparat penegak hukum di Pohuwato untuk membuktikan bahwa hukum dapat ditegakkan tanpa pandang bulu. 

Dugaan keterlibatan YL alias Ka Yusu dan penggunaan nama SL alias Lulu harus diusut tuntas, tanpa intervensi politik atau kekuasaan.

Masyarakat Bumi Panua berhak atas keadilan dan transparansi dalam pengelolaan sumber daya alam mereka. Selain itu, langkah tegas terhadap oknum yang terlibat juga akan mengirimkan pesan kuat bahwa tidak ada tempat bagi aktivitas ilegal di Pohuwato, sekalipun dilakukan oleh pejabat tinggi.

Tindakan seorang oknum aleg DPRD yang diduga terlibat dalam aktivitas PETI merupakan pengkhianatan terhadap amanah rakyat. 

Perlu ada komitmen bersama antara masyarakat, pemerintah, dan aparat penegak hukum untuk menghentikan aktivitas PETI serta menjaga kelestarian lingkungan di Bumi Panua. 

Tegaknya hukum di Pohuwato adalah cerminan dari keberhasilan pihak Kepolisian dalam menjaga keadilan, martabat, dan masa depan daerah ini.

Karena, Hukum bertujuan untuk mengendalikan perilaku manusia, Menjaga ketertiban dan keadilan serta mencegah terjadinya kekacauan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Akses berita Faktanews.com dengan cepat di WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vae1Mtp5q08VoGyN1a2S. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya. Example 300x300
Example 120x600