Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Headline

Sidang Paripurna, Pemda Pohuwato Usulkan 2 Ranperda

×

Sidang Paripurna, Pemda Pohuwato Usulkan 2 Ranperda

Sebarkan artikel ini

Faktanews.com (Daerah) – Kabupaten Pohuwato,Sidang paripurna kembali digelar di aula kantor DPRD Pohuwato pada Jum’at (28/9). dalam rapat dalam sidang tersebut pemerintah daerah menyampaikan dua buah rancangan peraturan daerah usul inisiatif. sementara pembahasan dalam ranperda tersebut di antaranya yakni mengenai pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol serta perubahan perda nomor 3 tahun 2012 mengenai retribusi perijinan tertentu.

Dalam sambutanya, wakil bupati Amin Haras menyampaikan, lahirnya ranperda tentang pengendalian dan pengawasan minumal beralkohol ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum. Tidak hanya bagi pelaku usaha minuman beralkohol dan otoritas yang berwenang, tetapi juga kelompok masyarakat yang tidak terlibat sebagai konsumen dalam memperoleh hak-haknya untuk mendapatkan lingkungan yang baik dan sehat.

” Hamprir setiap harinya peredaran minuman beralkohol di sejumlah Kecamatan ini banyak di Temukan, dan hal ini yang banyak menimbulkan persoalan di lingkungan masyrakat. Sehingganya Pemda menganggap penting untuk segera meninjau kembali tentang Perda nomor 6 tahun 2013 tentang pengawasan dan pengendalian atas pengedaran dan penjualan mimunan beralkohol. Terlebih lagi peninjauan tersebut didasarkan pada peraturan Menteri Perdagangan RI nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 yang telah diubah sebanyak 3 kali terakhir pada tahun 2016 kemarin,” ujar Amin.

Selain itu Amin juga menambahakan, sama halnya dengan Ranperda tentang perubahan Perda nomor 3 tahun 2012 mengenai retribusi perizinan tertentu. Dimana dijelaskanya bahwa hal ini juga berdasar pada landasan sosiologis.

“Semakin berkembangnya usaha perikanan baik yang dilakukan oleh masyarakat maupun badan hukum tertentu untuk menangkap dan membudidayakan ikan termasuk kegiatan menyimpan, mendinginkan atau mengawetkan ikan untuk tujuan komersial. Maka Pemda menganggap perlu dilakukan penyesuaian berdasarkan ketentuan dalam lampiran Y UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah atas besaran dan jenis perizinan usaha perikanan,” Tutup Amin (Fahrun)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Akses berita Faktanews.com dengan cepat di WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vae1Mtp5q08VoGyN1a2S. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya. Example 300x300
Example 120x600