Faktanews.com (Daerah) – Kabupaten Pohuwato, Setelah melalui beberapa tahapan pembahasan,Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pohuwato bersama pemerintah daerah akhirnya menetapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk tahun anggaran 2018, melalui sidang Paripurna yang dilaksanakan Jumat (28/9).
Dalam rapat tersebut, Ketua DPRD Pohuwato Nasir Giasi menyampaikan. Pembahasan ranperda perubahan APBD tahun 2018 tersebut telah dilakuka sesuai dengan mekanisme dan tata tertib Dewan dengan mengacu pada Undang-undang yang berlaku.
“Pembahasan Ranperda ini telah dilakukan sesuai dengan Undang-undang nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara dan permendagri nomor 59 tahun 2007 tentang perubahan atas permendagri nomor 13 tahun 2006 tentang pedaoman pengelolaan keuangan daerah. Sehingga pembahasan Ranperda ini sudah sesuai dengan mekanisme dan tata tertib Dewan,” kata Nasir
tak hanya itu, Nasir juga menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasinya kepada Badan Anggaran (Banggar) dan TIm Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang telah bekerja keras dalam perumusan rancangan peraturan daerah tersebut. Sehingga pembahasan ranperda tersebut telah membuahkan suatu hasil yang maksimal.
“Tentu terselesaikanya Pembahsan Perda APBD Perubahan ini pun karena didasari oleh semangat dan i’tikad serta niat baik semua pihak, sehingga apa yang telah kita sepakati bersama akan menjadi suatu keputusan untuk dilaksanakan dalam rangka akuntabilitas kinerja Pemerintah Kabupaten Pohuwato,” tutupnya. (Fahrun)