Oleh : Jhojo Rumampuk
Pemilihan Suara Ulang (PSU) sering kali menjadi sorotan utama dalam konteks demokrasi, terutama ketika ada dugaan pelanggaran serius seperti “Money Politik”.
Pada PSU tanggal 13 Juli 2024, muncul dugaan bahwa calon legislatif (caleg) dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mustafa alias MY, terlibat dalam praktik “Money Politik”.
Pernyataan Ketua PKS Kabupaten Pohuwato, Mukhlish Podilito, menambah kontroversi dengan implikasi yang seolah mengakui dugaan tersebut, namun di sisi lain menuduh Bawaslu bertindak memaksakan. Apa yang sebenarnya terjadi, dan mengapa respons Ketua PKS tersebut menimbulkan keprihatinan?
Esensi “Money Politik” adalah tindakan yang merusak esensi demokrasi. Dalam setiap pemilu, para calon diharapkan bersaing secara fair dan terbuka, mengandalkan visi, misi, dan program kerja mereka untuk menarik dukungan pemilih.
Ketika ada dugaan penggunaan uang untuk mempengaruhi hasil pemilu, hal ini tidak hanya melanggar hukum tetapi juga mencederai prinsip-prinsip dasar demokrasi dan keadilan.
Pernyataan Ketua PKS Kabupaten Pohuwato, Mukhlish Podilito, yang menyebutkan bahwa nama-nama yang terlibat dalam dugaan “Money Politik” tidak dikenal oleh MY alias Mustafa dan tidak termasuk tim kampanye PKS yang didaftarkan ke KPU, tampaknya mengarah pada upaya mengalihkan perhatian dari isu utama.
Inti persoalan adalah apakah “Money Politik” itu benar-benar terjadi, bukan siapa yang dikenal atau terdaftar sebagai bagian dari tim kampanye.
Dengan menganggap Bawaslu terkesan memaksakan kasus ini hanya memperkeruh keadaan. Sebagai lembaga pengawas pemilu, Bawaslu memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa setiap laporan pelanggaran atau pun yang diangkat sebagai temuan pasti ditindaklanjuti dengan serius.
Tudingan bahwa Bawaslu bertindak memaksakan dapat dilihat sebagai upaya untuk mendiskreditkan proses investigasi dan mengurangi kredibilitas lembaga tersebut dalam menegakkan aturan pemilu.
Dalam situasi seperti ini, yang dibutuhkan adalah transparansi dan akuntabilitas dari semua pihak yang terlibat. PKS sebagai partai yang mencalonkan Mustafa harus mendukung penuh proses investigasi yang dilakukan oleh Bawaslu.
Jika ada bukti kuat yang menunjukkan bahwa “Money Politik” memang terjadi, tindakan tegas harus diambil, baik terhadap caleg maupun pihak-pihak lain yang terlibat.
Menyelesaikan kasus dugaan “Money Politik” dengan transparansi dan akuntabilitas adalah cara terbaik untuk membangun kepercayaan publik terhadap proses pemilu dan lembaga-lembaga yang mengawasinya.
Masyarakat berhak mengetahui kebenaran dan melihat bahwa pelanggaran-pelanggaran pemilu ditangani dengan serius dan adil.
Praktik “Money Politik” memiliki dampak yang merusak bagi demokrasi, terutama di tingkat lokal. Ini dapat menyebabkan ketidakadilan dalam representasi politik dan mengakibatkan kebijakan yang tidak mencerminkan kebutuhan dan aspirasi masyarakat.
Oleh karena itu, mengatasi masalah ini secara tegas dan transparan sangat penting untuk menjaga integritas demokrasi.
Dugaan “Money Politik” yang melibatkan caleg PKS pada PSU 13 Juli 2024 harus ditangani dengan serius dan transparan. Pernyataan yang mengalihkan perhatian dari inti masalah atau menuduh lembaga pengawas tanpa bukti yang jelas hanya akan memperburuk situasi.
Dalam demokrasi yang sehat, semua pihak harus berkomitmen untuk menegakkan keadilan dan integritas dalam proses pemilu. Dengan demikian, langkah yang tepat adalah mendukung investigasi yang dilakukan oleh Bawaslu dan memastikan bahwa setiap pelanggaran yang terbukti ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku.