Faktanews.com – Tajuk. Persoalan Pertambangan Ilegal Tanpa Izin (PETI) menjadi isu terhangat dan mungkin akan berada dalam posisi tanpa adanya solusi atas penegakan hukum di Provinsi Gorontalo. Pasalnya, hingga saat ini Polda Gorontalo seakan tak berkutik dihadapan para pengusaha tambang illegal di Bumi Serambi Madinah.
Meski didalam tubuh Provinsi Gorontalo terdapat sebuah koridor hukum yang berlaku dan mengatur semua aspek. Namun, ada-ada saja pelanggaran demi pelanggaran hukum yang ditampilkan hingga pada hujungnya semua berada dalam posisi diam tak berdaya dan tak berkutik dihadapan para “Penjahat-Penjahat Baru”.
Kini,persoalan pertambangan illegal sudah mulai memasuki wilayah baru. Desa Bendungan, Kecamatan Mananggu Kabupaten Boalemo,berhembus kabar tentang adanya 10 (Sepuluh) ekscavator yang saat ini mulai beroperasi diwilayah pertambangan tanpa izin.
Dalam beberapa keterangan warga yang berhasil dihimpun. Peti wilayah Desa Bendungan diduga dibekingi oleh 3 oknum yang dipimpin oleh salah satu pria asal surabaya yang kemarin viral dengan sandi “Pakaya”. Padahal peristiwa belakangan dan institusi yang menanganinya juga sama yakni Polri. Ini kan jadi tanda tanya. Kenapa ada perbedaan dalam penanganan perkaranya? Jadi jangan disalahkan juga jika publik menduga-duga.
Progres “law enforcement” atas kasus PETI di Provinsi Gorontalo khususnya wilayah baru (Kabupaten Boalemo) semakin dipertanyakan. Sebuah sikap tegas Kapolda Gorontalo dan Kapolres Boalemo serta transparansi informasi penyidikan maupun penyelidikan Aparat Penegak Hukum. Namun saat ini, kejadian demi kejadian menggambarkan tidak adanya keseriusan dan bahkan melahirkan berbagai asumsi liar atas keberadaan Hukum dan Aparatnya.
Kisah pertambangan tanpa izin dan cerita tentang penegakan hukum di Polres Boalemo pun kini mulai diperbincangkan. Supremasi Hukum yang diharapkan menjadi sebuah instrument ditegakannya dan ditempatkannyahukum pada posisi tertinggi di Indonesia khususnya Provinsi Gorontalo dinilai hanyalah sebuah guyonan belaka.
Mengapa demikian, Setiap pergantian pucuk pimpinan di institusi Polri Daerah selalu mengatakan bahwa “Dirinya” bahkan seluruh “Anggota” akan menutup aktivitas tambang illegal. Namun seiring berjalannya waktu, PETI di wilayah Provinsi Gorontalo malah tumbuh subur dan tanpa ada obatnya.
Apa yang salah dengan “Supremasi Hukum” ?
Supremasi Hukum sejogyanya bukan sekedar ditandai dengan tersedianya aturan hukum yang ditetapkan, namun harus diringi dengan kemampuan menegakkan kaidah hukum. Artinya, dengan menempatkan hukum sesuai tempatnya, maka dengan sendirinya Masyarakat Kabupaten Boalemo bisa terlindungi dari aktivitas-aktivitas pertambangan illegal tanpa adanya intervensi oleh dan dari pihak manapun, termasuk pihak penyelenggara hukum.
Rencana penutupan aktivitas tambang illegal ini pernah diumumkan oleh Kapolda sebelumnya Irjen. Pol. Ahmad Wiyagus. Namun kenyataanya sangat bertolak belakang dengan kepemimpinan Irjen. Pol. Drs. Angesta Romano Yoyol. Hal tersebut dibuktikan dengan adanya pembukaan tambang illegal diwilayah Popayato Cs, Taluditi, Balayo hingga kini masuk wilayah Desa Bendungan, Kecamatan Mananggu, Kabupaten Boalemo.
Kepercayaan dan harapan atas pernyataan Kapolda Gorontalo Irjen. Pol. A. R. Yoyol saat pertama menjabat, kini mulai memudar. Artinya, yang dibutuhkan oleh bangsa kita saat ini adalah karakter pemimpin yang konsisten atas semua kewajibannya. Apa yang sudah diucapkannya, wajib hukumnya ia jalankan” Demikian pun sebaliknya. Karena Problem besar yang dihadapi bangsa ini adalah minimnya ketegasan, konsistensi serta keteladanan
Kepemimpinan Irjen Pol. Angesta Romano Yoyol pernah memantik pernyataan dari salah satu aktivis Gorontalo. Dimana pada 14 April 2023 terjadi pergolakan isu tentang dugaan pembiaran Aparat Penegak Hukum atas kisruh Pertambangan Ilegal Tanpa Izin (PETI) yang tidak pernah ada kepastian hukum bagi para pelaku pengusaha.
Hingga salah satu aktivis tersebut menantang Kapolda Gorontalo untuk memberikan data yang dimulai dari mobilisasi alat berat, distribusi BBM, iuran keamanan,hingga beberapa lahan yang kini mulai dikuasai oleh oknum-oknum pengusaha pertambangan. jika ada sebuah alasan belum memiliki data terkait adanya aktivitas PETI di Provinsi Gorontalo.
Terakhir, butuh sebuah komitmen Bersama untuk menuntaskan persoalan pertambangan hingga tuntas. Apa lagi isu masuknya 10 alat berat diwilayah Desa Bendungan, Kecamatan Mananggu, jangan sampai statement Kapolda Gorontalo kali pertama menjabat hanya memancing para mafia-mafia tambang untuk mencul ke permukaan dan mendekat untuk melobi agar mendapatkan kemudahan dalam menjalankan aktifitas pertambangan tanpa izin.
Penulis : Jhojo Rumampuk