Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Tajuk

HBA Ke 63, Kepastian Hukum Atau Hanya Sekedar Simbol ?

×

HBA Ke 63, Kepastian Hukum Atau Hanya Sekedar Simbol ?

Sebarkan artikel ini

Faktanews.comTajuk. Pertama penulis ingin mengucapkan Selamat Hari Bhakti Adhyaksa ke 63 buat Kejaksaan Tinggi Gorontalo beserta Kejari-Kejari di ada di 5 Kabupaten dan 1 Kota.

Dirgahayu Kejaksaan Republik Indonesia. Semoga masyarakat merasakan manfaat atas pelayanan prima dalam rangka penegakan hukum yang menjunjung tinggi keadilan. 

“Kepastian Hukum, Humanis Menuju Pemulihan Ekonomi”

Kalimat “kepastian” itu hakikatnya merupakan tujuan utama dari hukum. Dimana Ketertiban masyarakat sangat erat hubungannya dengan kepastian hukum, karena ketertiban merupakan hakikat dari kepastian itu sendiri.

Dalam kehidupan ber-masyarakat. Hukum dan kepastian adalah dua hal yang sangat sulit dipisahkan. Hukum ada karena adanya kepastian, dan dengan adanya kepastian tersebut menjadikan hukum lebih taat.

Penulis pernah membuat satu ulasan “Saat Profesionalisme Kejaksaan Tinggi Gorontalo Mulai Diragukan”. Tulisan itu mengkisahkan Sebuah optimlisasi penegakan hukum dalam pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang terjadi di Provinsi Gorontalo semakin mengalami penurunan.

Jika disandingkan antara Motto Hari Bhakti Adhyaksa ke 63 Tahun 2023 ini. Seakan kita dipaksa untuk mengejawantahkan tolak ukur tentang seberapa besar “Kepastian Hukum” demi terwujudnya rasa keadilan yang diterima masyarakat baik dari kalangan menengah ke bawah hingga ke masyarakat kelas atas dan tidak pandang bulu dalam memberikan hukuman kepada para subjek hukum yang ada.

Namun apa yang terjadi saat ini, frasa “Kepastian Hukum” pun masih menjadi tanda tanya di Provinsi Gorontalo. Dari deretan kasus yang tidak terselesaikan dalam beberapa tahun terakhir ini, semakin membuat rasa penasaran bagi khalayak ramai tentang apa yang dikerjakan oleh sang pemilik hukum wilayah dalam hal ini pihak Kejaksaan Tinggi Gorontalo.

Belum selesainya 3 Kasus Korupsi terbesar (GORR, Bansos Bone Bolango dan PDAM). Semakin membuat citra Kejaksaan Tinggi Gorontalo menurun dimata masyarakat, ditambah lagi dengan dugaan adanya aliran dana sebanyak ratusan juta rupiah atas tidak ditahannya selama sepekan salah satu tersangka korupsi Penerangan Jalanan Umum (PJU) di Kabupaten Boalemo

Penyataan “Masih Menunggu Hasil Pemeriksaan Kerugian Negara” pun dinilai menjadi salah satu ‘upaya’ memperlambat proses penanganan perkara.

  1. Semua masyarakat tahu, kasus korupsi Bantuan Sosial Bone Bolango adalah perkara yang sudah lama dan bahkan Kejaksaan Tinggi Gorontalo sudah terjadi 8 kali pergantian Pimpinannya ternyata belum mampu atau tidak ada kepastian hukum pada perkara dugaan tindak pidana korupsi dana bansos anggaran tahun 2011-2012.
  1. Perkara Kasus Dugaan Korupsi pada mega proyek Gorontalo Outer Ring Road (GORR). Secara resmi, Mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo Risal Nurul Fitri melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum menyatakan bahwa Kejati telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor SPRINT 479/P.1/FD.1/05/2021 Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada Jumat, 4 Juni 2021.
  1. Perkara Dugaan Korupsi Perumda PDAM Bone Bolango. Pada Jumat, 17 Februari 2023 Kepala Kejaksaan Tinggi GOrontalo telah memberikan keterangan resmi dibeberapa awak media. Menurut P. Joko Irianto bahwa setelah adanya hasil ekspose kasus Perumda Bone Bolango akan dinaikan statusnya ke penyidikan.

Ketika kita berbicara tentang sebuah “Kepastian” itu mengartikan “ketetapan; Peraturan”, menggabungkan kata “kepastian” dengan kata “hukum”, menjadi suatu kepastian hukum, diartikan sebagai perangkat hukum suatu negara yang dapat menjamin hak dan kewajiban setiap warga negara.

Sehingga. Asas kepastian hukum kini dianggap sebagai salah satu unsur utama dari konsep negara hukum atau “rule of law”, Karena kepastian hukum dapat mengatur secara jelas dan logis, sehingga tidak ada keraguan jika terjadi multitafsir.

Namun apa yang terjadi saat ini, dugaan pembiaran kasus korupsi di Provinsi Gorontalo selalu menjadi konflik atau sangat kontradiksi dalam norma hukum maupun bermasyarakat.

Sebagaimana yang kita ketahui, bahwa korupsi adalah perbuatan atau tindakan yang merugikan keuangaan negara.dan korupsi merupakan salah satu tindak pidana yang tidak dapat dilepaskan dari masalah Negara, pejabat Negara ataupun orang-orang yang mempunyai kedudukan terhormat di dalam masyarakat

Sehingga banyak yang menilai bahwa Kejaksaan Tinggi Gorontalo tidak sungguh-sungguh dalam pemberantasan korupsi yang ada di Bumi Serambi Madinah ini. Sebab, persoalan korupsi bukanlah seperti sebuah perkara yang tersangkanya atau terdakwa melakukan pencurian ayam. Dan harus ada  penanganan perkaranya secara “extraordinary crime”.

Disaat korupsi dianggap kejahatan luar biasa di Provinsi Gorontalo. Malah Kejaksaan Tinggi Gorontalo yang dinilai tidak serius dengan perkara Korupsi Gorontalo Ourring Road di Provinsi Gorontalo, Kasus Bantuan Sosial dan PDAM di Kabupaten Bone Bolango dan Perkara Korupsi PJU TS di Kabupaten Boalemo.

Jadi jelas bahwa cita-cita Negara hukum (rule of law) yang tekandung dalam UUD 1945. Provinsi Gorontalo bukanlah sekedar daerah yang berlandaskan sembarang hukum. Hukum yang didambakan bukanlah hukum yang ditetapkan semata-mata atas dasar kekeuasaan Namun dapat menuju atau mencerminkan kekuasaan mutlak atau otoriter.

Hukum yang demikian bukanlah hukum yang adil (just law), yang didasarkan pada keadilan bagi rakyat. Dalam negara hukum (Rechtstaat), negara mengakui dan melindungi hak asasi manusia setiap individu. Pengakuan negara terhadap hak individu ini tersirat di dalam persamaan kedudukan di hadapan hukum bagi semua orang.

Baca : https://faktanews.com/2023/05/28/dikala-hukum-jadi-penyebab-lahirnya-para-penjahat-baru/

Penegakan hukum di Provinsi Gorontalo selalu menjadi hal yang menarik. Khususnya pada perkara tindak pidana korupsi. Butuh moralitas  tinggi dari para Aparat Penegak Hukum untuk mengurangi tingkat korupsi di Bumi Serambi Madinah ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Akses berita Faktanews.com dengan cepat di WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vae1Mtp5q08VoGyN1a2S. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya. Example 300x300
Example 120x600