Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Tajuk

Soal PEN Kota Gorontalo, Apakah Pengawasan Polda dan Kejati Berfungsi ?

×

Soal PEN Kota Gorontalo, Apakah Pengawasan Polda dan Kejati Berfungsi ?

Sebarkan artikel ini

Faktanews.comTajuk. Menjadi sebuah rahasia umum, sebuah proyek penataan di Kota Gorontalo semakin mempertontonkan ketidakberfungsinya pengawasan pekerjaan yang didasari dengan kerja sama antara Pemerintah Kota Gorontalo bersama Polda dan Kejaksaan Tinggi Gorontalo.

Proyek yang dikatakan dapat Merubah wajah Kota Gorontalo ini terlihat berbanding sebaliknya. Dalam durasi waktu yang telah melebihi batas waktu 1 Tahun yang diberikan oleh PT. SMI ini seperti terkatung-katung.

Sebelumnya, dalam penyampaian Walikota Gorontalo saat penandatanganan adendum pada, Rabu(1/12/2021) di Jakarta itu menyebutkan bahwa syarat yang diberikan oleh PT. SMI sampai pada Tahun 2022.

Seperti proyek revitalisasi kawasan pusat pertokoan yang ada di Jalan MT. Haryono Cs kembali mendapatkan sorotan. Pasalnya, pekerjaan infrastruktur yang menggunakan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) ini dianggap merugikan para pengusaha dan pedagang yang ada dilokasi pekerjaan.

Pekerjaan yang dilaksanakan oleh PT.Reski Aflah Jaya Abadi dengan pagu anggaran 29 Miliar ini dinilai malah memperburuk tampilan tata kelola infrastruktur serta adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang juga menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atas pencairan anggaran yang tidak sesuai dengan progres pekerjaan.

Belum lagi persoalan pekerjaan jalan dan saluran air yang berada di Jalan Nani Wartabone. Lantas apa yang dikerjakan oleh pihak Polda Gorontalo dan Kejaksaan Tinggi Gorontalo atas pelaksanaan pengawasan seperti apa yang tercantum dalam MOU atau kerja sama yang telah ditanda tangani ?

Baik dari segi waktu pelaksanaan pekerjaan hingga adanya kelebihan bayar yang tidak sesuai dengan progres pekerjaan, seharusnya Aparat Penegak Hukum (APH) yang terlibat dalam pembangunan infrastruktur tersebut sudah mengambil langkah tegas.

Penulis hanya ingin menitipkan 1 pesan buat para Aparat Penegak Hukum. bahwa persoalan pembangunan infrastruktur di Kota Gorontalo yang menggunakan Dana Pemulihan Ekonomi Nasional itu bukan tentang siapa yang ada Dibelakang dari mereka para oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Tapi ini tentang bagaimana kita semua menjaga Daerah yang kita cintai.

Semoga, para Aparat Penegak Hukum yang menjadi pengawas dalam pekerjaan pembangunan infrastruktur Kota Gorontalo agar lebih menggunakan hukum sebagai dasar penegakan aturan yang ada. Semoga Kapolda Gorontalo dan Kajati Gorontalo selalu dalam lindungan Allah SWT. Amiiin (Bersambung)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Akses berita Faktanews.com dengan cepat di WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vae1Mtp5q08VoGyN1a2S. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya. Example 300x300
Example 120x600