Faktanews.com, Boalemo – Pelaku pengeroyokan yang membuat heboh masyarakat Boalemo, di Desa Limbato, Kecamatan Tilamuta akhirnya ditahan oleh Polres Boalemo, pada Selasa (5/7/2023).
Kasat Reskrim Polres Boalemo, Iptu Andhira Berlian Utanami Salindeho, mengungkapkan pelaku pengeroyokan ada 4 orang dan sudah dilakukan penahanan.
” 4 orang sudah di tahan. Dan satu orang tidak ditahan karena masih dibawah umur,” Kata Andhira.
Selain itu dia mengatakan, ke 4 pelaku tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Kata Andhira, pelaku dijerat pasal 170 ayat 1 KUHP, subsider pasal 351 junto 55 dengan ancaman penjara 5 tahun 6 bulan penjara.
Dijelaskan Andhira, pengeroyokan terjadi pada Senin (3/7) dini hari. Kejadian bermula pada pukul 9 malam, saat korban menjemput teman perempuan yang merupakan anak dari salah satu tersangka.
Pada sekitar pukul 00.00 Wita, pelaku sudah menunggu korban yang saat itu mengantar teman perempuannya. Saat itu terjadilah pemukulan terhadap korban yang dibantu oleh 3 orang lainnya.
Tak sampai disitu, korban diseret kedalam rumah pelaku dan kembali dikeroyok.
” Selain tangan kosong, korban dikeroyok dengan menggunakan bambu. Ke 4 pelaku tersebut berinisial AKL, FL, FN, RPL, dan SN yang masih dibawah umur,” Tukasnya.